Keterbatasan Lembaga Hukum, Warga Batola Kesulitan Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

BATOLA – Keterbatasan lembaga hukum yang tidak sepenuhnya berada di tiap kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai menjadi kendala masih minimnya warga memanfaatkan bantuan hukum gratis oleh pemerintah.

Hal itu muncul saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin yang dilaksanakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Siti Noortita Ayu Febria Roosani atau yang akrab disapa Tatum disalah satu cafe kawasan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola), Sabtu (29/1).

Suasana Sosper 10/2015 oleh Anggota DPRD Kalsel Siti Nortita Ayu Febria Roosani

Dalam sosper yang dihadiri warga Berangas Timur Kabupaten Batola itu, menurut Tatum, banyak dari mereka mempertanyakan dimana saja lembaga hukum yang bisa diakses untuk mendapat pendampingan ketika tersandung kasus hukum. Namun, sayangnya, tidak ada satupun lembaga hukum gratis berada di wilayah mereka sehingga tak heran banyak yang tidak memanfaatkan keberadaan Perda ini. Oleh karena itu, Tatum memastikan akan segera menindaklanjutinya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

“Jadi tadi ada permintaan dari masyarakat di Berangas Timur karena Batola belum ada lembaga hukum gratis di pemerintah. Hal ini akan kami sampaikan melalui Biro Hukum Pemkab Batola. Insyaallah segera kita sampaikan sehingga bisa ditanggapi. Apalagi banyak warga di Batola ini berada di daerah pelosok dengan keterbatasan sarana transportasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Said mengungkapkan hingga saat ini terdata baru ada dua lembaga hukum di Kalsel yang memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga tidak mampu. Mengingat lembaga hukum tersebut baru bisa memberikan bantuan hukum gratis setelah mereka memenuhi persyaratan dan mendapatkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Memang saat ini hampir semua kabupaten/kota di Kalsel tidak ada lembaga hukum. Lembaga bantuan hukum itu ditetapkan oleh Kemenkumham. Tapi setidaknya di 2021 ada dua lembaga hukum yang bisa memberikan bantuan hukum gratis, ini yang kami dorong agar lebih banyak dan mereka supaya terakreditasi dulu jadi baru bisa memberi bantuan hukum,” jelasnya.

Sosialisasi Perda ini sendiri menjadi salah satu upaya untuk membantu pemerintah memaksimalkan pemanfaatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini. Dewan menghimbau agar warga tak segan untuk meminta pendampingan hukum gratis kepada pemerintah jika terlibat kasus hukum. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Exit mobile version