Berdiri Diatas Lahan PP Kotabaru, Retribusi SPBN Bersubsidi Ternyata Masih Dipungut Pemkab

KOTABARU – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berdiri di atas lahan Pelabuhan Perikanan Kotabaru sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia masih menjadi pungutan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Kepala Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru, Nurbani Yusuf, mengakui, SPBN yang berada di atas lahan pihaknya masih menjadi kewenangan Pemkab Kotabaru. Padahal, secara aturan Permen Kelautan dan Perikanan RI seluruh aset diserahkan.

“Memang kami akui SPBN masih dikelola oleh Pemkab Kotabaru. Didalam SPBN itu, kami membuat rekomendasi yang ditujukan kepada nelayan untuk mendapatkan hak menggunakan fasilitas BBM itu bersubsidi,” ujarnya usai mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Ia mengharapkan, stasiun bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan itu kedepan mampu dikelola sepenuhnya oleh pihak Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.

“Tentu kami berharap SPBN bisa dikelola secara penuh. Secara fungsi dan kewenangan itu harusnya memang menjadi tanggungjawab kami di PP Kotabaru,” imbuh Nurbani.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan, keberadaan SPBN bagi nelayan penting. Apalagi, peran Pemerintah Provinsi Kalsel kewenangannya diakui.

Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi (tengah)

“Ini harus dipertanggungjawabkan, meski merepotkan tapi ini perlu proses dan seluruhnya ya untuk kepentingan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan,” tuturnya.

Bahkan, ia menuturkan, keberadaan SPBN saat ini bagi nelayan ketersediaanya harus selalu terpenuhi dan diakomodir oleh Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru.

“Adapun tentang pembangunan cold storage, pabrik es hal inilah yang terus kami dorong. Yang jelas, Pemprov Kalsel juga ikut berkontribusi dalam mencukupi kebutuhan SPBN bagi nelayan,” tuntasnya. (RHS/RDM/RH)

Cantrang Rugikan Nelayan, Yani Helmi Minta Polda Kalsel Keluarkan Maklumat Penertiban

KOTABARU – Penggunaan cantrang dinilai anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, cukup merugikan nelayan lokal di provinsi ini. Terlebih, keahlian yang dimiliki mereka hanya bergantung pada penggunaan alat tangkap tradisional.

“Kita ketahui, kalau sudah berbicara ribuan kilometer luas lautnya itu lintas sektornya Polda Kalsel dan mengeluarkan instruksi atau maklumat terkait aturan ini supaya konflik antara nelayan dan kapal luar ada batasan ketegasannya. Nah, Pemprov juga harus melakukan hal yang sama,” ujarnya, usai menggelar sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1) siang, di Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dasar yang didapatkan oleh anggota legislatif yang duduk di Komisi II DPRD Kalimantan Selatan itu bersumber diantaranya dari masyarakat yang bermukim sebagai nelayan.

“Tentu hal ini sebagai pihak keamanannya Polri dengan Pemda Kalsel harus selaras, bagaimana caranya mengatasi masalah kapal cantrang yang terus beroperasi masuk ke wilayah perairan laut Kalsel. Tentu, sangat jelas terjadinya konflik-konflik dengan nelayan luar. Terlebih, kami sangat miris melihatnya meski ‘memaklumi’, tapi cantrang tersebut kita ketahui sudah menghabiskan ikan-ikan yang ada di laut, lalu mereka (nelayan) kita ini mau makan apa? Sekali lagi, jelas ini harus diakomodir,” jelasnya.

Selain dianggap tamu tak diundang, dirinya menegaskan, kalau kapal cantrang juga sudah banyak merugikan nelayan termasuk merusak habitat dan kehidupan ikan-ikan di laut.

Kapal nelayan masuk yang bersandar di Pelabuhan Perikanan (PP) Kotabaru

“Kalau ini habis, katakanlah dengan cara yang tidak benar anak cucu kita mau makan apa nanti. Semuanya ya untuk kelestarian alam,” cecarnya.

Kendati begitu, Yani Helmi menyambut baik atas dikeluarkannya instruksi penertiban serta penindakan kapal cantrang dari luar yang masuk ke perairan laut Bumi Saijaan dari Kapolres Kotabaru, AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar.

“Saya mengapresiasi Polres Kotabaru yang mengeluarkan instruksi tentang dilarangnya kapal cantrang yang beroperasi di daerah kawasan perairan kelautan Kotabaru,” tegasnya.

Kejengkelan yang ternyata juga terlontar dari mulut Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Selatan adalah masuk kapal cantrang sudah banyak merusak ekosistem dan biota laut.

“Pesisir laut kita di Kalsel, tak hanya di Kotabaru saja. Tetapi, di Kabupaten Banjar, Batola hingga Tanah Laut juga ada. Katakanlah, ada kapal cantrang dari Jatim dan Jateng bahkan ada dari Sulawesi,” paparnya.

Sehingga, orang yang akrab disapa Paman Yani, meminta agar Direktur Polairud juga mengeluarkan instruksi seperti yang dilaksanakan Kapolres Kotabaru terkait penindakan kapal cantrang di perairan kelautan Kalimantan Selatan.

“Tentunya agar tidak terjadi lagi, kami dari legislatif di DPRD Kalsel meminta agar Polda Kalsel ikut memfasilitasi hal tersebut, dengan harapan kapal cantrang yang beroperasi dan telah menyalahi aturan itu bisa ditertibkan,” harapnya.

Ia juga berharap, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga ikut berpartipasi dalam kegiatan penertiban yang diinisiasi pihak kepolisian sebagai mitra ini.

“Apalagi ada kapal asing misalnya, berkibarlah mereka dan habislah kita semua. Jadi, kita berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat menanggapi hal ini secara baik dan serius,” pungkasnya. (RHS/RDM/RH)

Exit mobile version