Paman Birin Puji Keberhasilan Banjarbaru di Bidang Tata Kelola Lingkungan

BANJARBARU – Berhasil meraih raih dua penghargaan membanggakan dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Gubernur Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarbaru menghelat Declaration Open Defecation Free (ODF).

Kegiatan ODF adalah sebuah simbol penegasan Kota Banjarbaru telah terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan.

Kedua penghargaan ini adalah penghargaan pada kategori Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Dengan bebasnya dari perilaku buang air besar sembarangan, Kota Banjarbaru telah berhasil memenuhi pilar pertama, dari lima pilar yang ada di STBM itu sendiri.

Berhadir mewakili Gubernur Kalimantan Selatan dalam acara yang dilaksanakan pada Selasa (28/12) di Aula Gawi Sabarataan, Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Roy Rizali Anwar, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan apresiasinya atas capaian tata kelola lingkungan yang diperoleh kota Banjarbaru.

Dia juga berharap, kota Banjarbaru dapat menjadi contoh untuk Kota dan Kabupaten lain di Kalsel, menuju Kalsel Provinsi ODF.

“Ini adalah suatu capaian dan prestasi yang layak kita banggakan dan kita apresiasi. Semoga, ini menjadi inspirasi bagi daerah lainnya di banua kita, sehingga Provinsi Kalimantan Selatan bisa menjadi provinsi ODF.” sampainya.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Paman Birin juga menyampaikan tidak mudah untuk mengubah perilaku masyarakat terkait buang air besar sembarangan. Karena memang dengan keseharian yang akrab dengan sungai, sebagian masyarakat terbiasa melakukan aktivitas MCK di sungai.

Namun menurutnya, melihat kesuksesan Kota Banjarbaru dalam menjalankan beragam program dan akhirnya berhasil menjadi kota ODF, terbukti bahwa bukan tidak mungkin untuk mengubah perilaku masyarakat agar terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan.

“Hari ini Kota Banjarbaru menunjukkan usaha dan kerja keras tersebut. Program yang dilaksanakan sejak tahun 2014, akhirnya bisa mencapai status ODF di tahun 2021. Dari Kota Banjarbaru kita melihat, bahwa kita bisa membebaskan daerah kita dari perilaku buang air besar sembarangan,” sampainya.

Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang berhadir mewakili Walikota Banjarbaru, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kunci tercapainya ODF adalah perubahan perilaku masyarakat.

Menurutnya, meski pemerintah menyediakan fasilitas MCK yang baik, tetap tidak akan berhasil apabila tidak diiringi dengan perubahan perilaku masyarakat.

“Perubahan perilaku adalah kuncinya. Kalau hanya mengadakan WC, mengadakan septic tank, tapi perilaku tidak diubah maka akan tetap susah,” sampainya.

Said juga menyatakan bahwa sertifikat dan penghargaan dari Kementrian Kesehatan di bidang STBM ini sebenarnya sudah diterima sejak beberapa waktu yang lalu, namun baru saja di deklarasikan hari ini.

“Sertifikasi dan penghargaan sudah lama diterima, jadi hari ini adalah deklarasi bahwa Kota Banjarbaru bebas perilaku buang air besar sembarangan atau ODF. Tidak ada lagi di Banjarbaru ini, yang buang air besar sembarangan,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza dalam laporannya menyampaikan bahwa SBTM adalah program nasional yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku masyarakat agar menerapkan prinsip higienis dan saniter secara mandiri yang dilaksanakan melalui lima pilar STBM.

“Pelaksanaan deklarasi ini bertujuan untuk menyatakan bahwa masyarakat Banjarbaru telah mencapai pilar pertama STBM, yaitu tidak ada lagi yang berperilaku buang air besar sembarangan,” ujarnya.

Capaian ini, membuat Kota Banjarbaru menjadi daerah ketiga se-Kalimantan, dan ke dua se-Kalsel, yang berhasil mencapai pilar pertama STBM.

Menurut Rizana, pencapaian ini merupakan hasil kerjasama segala pihak baik lintas program maupun lintas sektor, yang perlu ditingkatkan agar bisa mencapai pilar kedua hingga pilar kelima. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

BPK RI Apresiasi Kinerja Tata Kelola Keuangan Pemprov Kalsel

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Gubernur Sahbirin Noor, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2021dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, pada Selasa (28/12) siang, di Aula BPK Kalsel, Banjarbaru.

Laporan Kinerja yang diserahterimakan antara lain mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sarana Industri dan Dunia Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021, serta Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 pada Pemprov Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan instansi terkait lainnya.

Selain Gubernur Sahbirin Noor, serah terima dilakukan dengan Ketua DPRD Kalsel, Walikota Banjarmasin, dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Kalsel turut menerima laporan berupa Operasional Bank Tahun Buku 2020 hingga Triwulan III 2021.

Kepala Perwakilan BPK Kalsel Ali Asyhar menerangkan, Pemprov Kalimantan Selatan delapan kali memperoleh Opini WTP.

Karena itu, Ia berpendapat tata kelola keuangan di Pemprov dan kabupaten kota yang setidaknya lima kali meraih WTP, pada dasarnya sudah bagus, pun sistem internalnya sudah kuat.

Sehingga BPK lebih memaksimalkan peran pada pemeriksaan aspek-aspek kinerja. Artinya, BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap isu-isu strategis, aktual, yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Seperti tahun lalu, kami melakukan pemeriksaan pada penanganan Covid6. Sedangkan tahun ini, kami memeriksa upaya distribusi atau pelaksanaan vaksinasi,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sahbirin Noor mengatakan, hasil evaluasi dan rekomendasi BPK dapat mendorong pemerintah daerah, BUMD, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.

“Ada dua manfaat yang bisa kita ambil dari pemeriksaan ini, yaitu mendorong efisiensi dan efektivitas pengeluaran belanja daerah, serta mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucap Sahbirin melalui sambutannya.

Prosedur yang harus dilakukan setelah serah terima LHP ini, ujarnya, telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Terkait COVID-19, Gubernur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran varian baru, yakni Omicron. Dengan kewaspadaan dan disiplin protokol kesehatan, Ia berharap penyebaran bisa diminimalisir. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)

Exit mobile version