BPK RI Apresiasi Kinerja Tata Kelola Keuangan Pemprov Kalsel
2 min readBANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Gubernur Sahbirin Noor, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2021dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel, pada Selasa (28/12) siang, di Aula BPK Kalsel, Banjarbaru.
Laporan Kinerja yang diserahterimakan antara lain mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sarana Industri dan Dunia Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021, serta Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 pada Pemprov Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan instansi terkait lainnya.
Selain Gubernur Sahbirin Noor, serah terima dilakukan dengan Ketua DPRD Kalsel, Walikota Banjarmasin, dan Wakil Walikota Banjarbaru.
Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Kalsel turut menerima laporan berupa Operasional Bank Tahun Buku 2020 hingga Triwulan III 2021.
Kepala Perwakilan BPK Kalsel Ali Asyhar menerangkan, Pemprov Kalimantan Selatan delapan kali memperoleh Opini WTP.
Karena itu, Ia berpendapat tata kelola keuangan di Pemprov dan kabupaten kota yang setidaknya lima kali meraih WTP, pada dasarnya sudah bagus, pun sistem internalnya sudah kuat.
Sehingga BPK lebih memaksimalkan peran pada pemeriksaan aspek-aspek kinerja. Artinya, BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap isu-isu strategis, aktual, yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Seperti tahun lalu, kami melakukan pemeriksaan pada penanganan Covid6. Sedangkan tahun ini, kami memeriksa upaya distribusi atau pelaksanaan vaksinasi,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Sahbirin Noor mengatakan, hasil evaluasi dan rekomendasi BPK dapat mendorong pemerintah daerah, BUMD, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.
“Ada dua manfaat yang bisa kita ambil dari pemeriksaan ini, yaitu mendorong efisiensi dan efektivitas pengeluaran belanja daerah, serta mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucap Sahbirin melalui sambutannya.
Prosedur yang harus dilakukan setelah serah terima LHP ini, ujarnya, telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Terkait COVID-19, Gubernur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran varian baru, yakni Omicron. Dengan kewaspadaan dan disiplin protokol kesehatan, Ia berharap penyebaran bisa diminimalisir. (BIROADPIM-RIW/RDM/RH)