Target Operasional April, Pemprov Kalsel Tuntaskan Seleksi Imam dan Muazin Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), memastikan kesiapan operasional masjid milik pemerintah provinsi, yakni Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, di komplek perkantoran Gubernur di Banjarbaru.

Kepala Biro Kesra Setda Kalsel, Fahrurazi mengatakan, secara prinsip seluruh kebutuhan dasar untuk operasional takmir sudah dipersiapkan, termasuk penunjukan imam dan muazin.

Kepala Biro Kesra Setda Kalsel, Fahrurazi

“Untuk persiapan operasional kegiatan takmir di masjid milik Pemprov Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Insya Allah pada prinsipnya kami siapkan. Imam sudah kita seleksi, kami peroleh dua orang yang basic-nya adalah qori, dan sekaligus ada satu orang itu dia hafidz, hafidz Al-Qur’an dan sudah berprestasi sampai ke tingkat nasional,” ujarnya, Kamis (26/2).

Selain imam, dua muazin juga telah dipilih melalui proses seleksi dengan mempertimbangkan kualitas bacaan dan pengalaman lomba.

“Kemudian muazin juga kami dapatkan dua orang, juga qori salah satunya. Pernah juara festival anak saleh di Jakarta, kemudian dia juga pernah meraih juara MTQ golongan remaja di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Untuk mendukung kenyamanan jemaah, Pemprov Kalsel menyiapkan tiga petugas kebersihan yang akan menjaga kebersihan dan kerapian area masjid.

“Sementara ini dengan tiga orang itu akan kita maksimalkan untuk nantinya menjaga dan membersihkan masjid supaya jemaah yang hadir ke Masjid Syekh Arsyad Al-Banjari ini senang, karena kebersihan itu utama di dalam rumah ibadah,” katanya.

Pelaksanaan salat berjemaah secara aktif ditargetkan mulai paling lambat April 2026, setelah seluruh sarana prasarana penunjang tersedia.

“Kalau untuk pelaksanaan salat akan kita aktifkan paling lambat di bulan April, setelah nanti sarana prasarana penunjangnya seperti karpet untuk salat atau sajadah dan mimbar untuk khatib sudah ready di Masjid Syekh Arsyad Al-Banjari,” ungkapnya.

Ia berharap masjid ini dapat dimakmurkan ASN di lingkungan Pemprov Kalsel maupun masyarakat sekitar kawasan perkantoran.

“Mudah-mudahan bisa dimakmurkan para ASN terutama lingkungan perkantoran di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan masyarakat sekitar di komplek perkantoran bisa sama-sama memakmurkan Masjid Syekh Arsyad Al-Banjari,” tuturnya.

Pemprov Kalsel juga berkomitmen menghadirkan khatib – khatib berkualitas dengan materi ceramah yang menyejukkan dan memberikan pencerahan bagi jemaah.

“Dengan tentunya kita hadirkan para khatib barangkali yang punya kualitas ya, yang sifatnya menyejukkan dan memberikan pencerahan kepada ASN dan masyarakat di sana,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

Ramadan di PPRSLU Budi Sejahtera, Lansia Dapat Tambahan Pembinaan Keagamaan

Banjarbaru – Memasuki pekan pertama Ramadan, aktivitas di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera Provinsi Kalimantan Selatan tetap berjalan normal. Sejumlah penyesuaian dilakukan dengan menambah kegiatan bernuansa religius tanpa mengurangi rutinitas harian para lansia.

Kepala PPRSLU Budi Sejahtera, Hairun Nisa menjelaskan, bahwa secara umum jadwal kegiatan tidak mengalami perubahan dan tetap dilaksanakan dari Senin hingga Sabtu.

Ket : Kepala PPRSLU Budi Sejahtera, Hairun Nisa

“Untuk hari Senin biasanya ada terapi atau pemeriksaan kesehatan. Selasa dan Kamis diisi dengan ceramah agama. Rabu kegiatan rutin harian, Jumat senam lansia atau diganti dengan keterampilan, dan Sabtu ada Sabtu Ceria berupa penyaluran hobi seperti berkebun, beternak kecil, atau kegiatan psikososial,” ujarnya, Kamis (26/2).

Khusus selama Ramadan, panti yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan ini, menambahkan sejumlah kegiatan keagamaan, seperti buka puasa bersama, salat tarawih berjamaah, serta belajar mengaji bagi lansia yang secara kondisi fisik memungkinkan untuk mengikuti.

“Karena ini bulan Ramadan, kami tambahkan buka puasa bersama, tarawih bersama, dan belajar mengaji. Nanti juga akan dilaksanakan salat Idulfitri di panti,” jelasnya.

Dari sisi konsumsi, pihak panti tetap menyediakan makan tiga kali sehari. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi kesehatan para penghuni, yang sebagian besar sudah lanjut usia dan tidak seluruhnya menjalankan ibadah puasa.

Ket : Suasana kegiatan ramadan di PPRSLU Budi Sejahtera

“Jumlah yang tidak berpuasa memang lebih banyak karena faktor usia dan kesehatan. Jadi makan tetap kami sediakan tiga kali sehari. Sementara bagi yang berpuasa, makanan diberikan saat sahur dan berbuka,” terangnya.

Sejak awal Ramadan, suasana kebersamaan juga semakin terasa dengan adanya kunjungan dari pihak swasta dan pengusaha, yang berbagi kebahagiaan dengan para lansia.

“Alhamdulillah, sejak hari pertama Ramadan sudah ada kunjungan dari pihak swasta. Para klien lansia menerima souvenir seperti sarung, jilbab, serta uang jajan atau uang lebaran,” tambah Hairun Nisa.

Dalam hal pendampingan, para pengasuh tetap menjalankan tugas seperti biasa. Setiap pagi mereka memastikan kebersihan lingkungan panti, membantu merawat dan memandikan lansia, serta mendampingi berbagai aktivitas harian.

“Dengan berbagai kegiatan tersebut, kami berkomitmen menghadirkan suasana Ramadan yang hangat, penuh kebersamaan, serta tetap memerhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan para lansia,” tutupnya. (BDR/RIW/EPS)

Pantau Pasar Wadai Ramadan, DLH Banjarmasin Imbau Pedagang dan Pengunjung Jaga Kebersihan

Banjarmasin – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, terus memantau kebersihan Pasar Wadai Ramadan, di kawasan Siring 0 Kilometer, dan mengimbau pedagang dan pengunjung untuk membuang sampah pada tempatnya.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin Marzuki mengatakan, pada pekan pertama Ramadan, pihaknya banyak menemukan sampah berserakan, usai aktivitas di Pasar Wadai Ramadan.

Ket foto : Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin Marzuki

“Kami setiap malam setelah aktivitas berakhir melakukan pembersihan,” ungkap Marzuki, kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/2).

Dan, lanjutnya, pihaknya menemukan banyak sampah berserakan di tengah jalan.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak pedagang dan pengunjung, yang belum taat untuk membuang sampah ditempatnya,” ucap Marzuki.

Permasalahan sampah ini, sudah dikoordinasikan kepada panitia Pasar Wadai, agar dapat mengelola sampah secara bersama sama, mengingat Pasar Wadai Ramadan ini merupakan salah satu ikon wisata di Kota Banjarmasin.

“Karena itu DLH mengimbau kepada pedagang dan pengunjung Pasar Wadai Ramadan, untuk membuang sampah ditempatnya,” ucap Marzuki.

Meski petugas kebersihan rutin ke lapangan setiap malam setelah operasional pasar berakhir, namun kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya harus tetap ditumbuhkan setiap individu.

“Baik pedagang maupun pengunjung,” tegas Marzuki.

Sehingga, sampah sisa aktivitas berdagang, tidak berserakan dari lapak hingga ke jalan.

DLH Kota Banjarmasin juga meminta kepada pedagang, agar dapat menyiapkan kantong sampah sendiri sebelum petugas datang untuk mengambilnya.

“Kami berharap, pedagang dapat berinisiatif menyediakan wadah sampah sehingga pasar wadai tetap bersih dan nyaman,” ucap Marzuki.

Seperti diketahui, dalam sepekan Ramadan, di Pasar Wadai Ramadan ditemukan sampah sisa aktivitas dagang dibiarkan berserakan dari lapak hingga jalan.

Hal itu membuat pasar wadai kotor dan petugas kebersihan juga kesulitan melakukan pengambilan sampah setiap hari.

Karena itu, para pedagang diminta memiliki inisiatif mandiri untuk menyediakan wadah sampah sehingga pasar wadai tetap bersih dan nyaman.

Langkah ini dianggap krusial mengingat jalur Pasar Wadai tahun ini cukup panjang, diperkirakan mencapai hampir satu kilometer. (SRI/RIW/EPS)

Akhirnya, Pansus II Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan Kalsel

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, resmi memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, dalam rapat pembahasan yang digelar Rabu (25/2) malam.

Finalisasi tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pansus II dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, disaksikan Dinas Perdagangan serta seluruh anggota Pansus yang berhadir.

Foto : Ketua Pansus II DPRD Kalsel melakukan penandatanganan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menyampaikan, pembahasan raperda telah melalui proses panjang, termasuk penajaman substansi dan harmonisasi pasal demi pasal agar regulasi ini benar-benar komprehensif dan implementatif.

Menurutnya, penyusunan materi dilakukan secara hati – hati, supaya tidak mudah berubah dalam waktu singkat akibat dinamika kebijakan di tingkat pusat.

“Alhamdulillah Raperda Penyelenggaraan Perdagangan telah kami finalisasi. Ini patut kita syukuri karena seluruh tahapan pembahasan di DPRD sudah clear dan siap ditindaklanjuti,” katanya.

Yani Helmi menegaskan, raperda ini menjadi salah satu regulasi strategis daerah yang dirancang untuk menjawab dinamika sektor perdagangan di Kalimantan Selatan.

Bahkan, Ia menyebut sebagai salah satu inisiatif regulasi yang lahir dari DPRD dan memiliki cakupan substansi komprehensif di tingkat daerah.

Pansus II berharap tidak ada perubahan signifikan dalam proses evaluasi tersebut, sehingga target penyelesaian pada bulan ini dapat tercapai dan regulasi tentang penyelenggaraan perdagangan segera diimplementasikan.

“Kita ingin regulasi ini memiliki daya tahan. Jangan sampai baru dua atau tiga tahun sudah harus direvisi. Karena itu, muatan – muatannya kita susun sekuat mungkin dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi di atasnya,” jelasnya.

Disampaikan Yani Helmi, salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah aspek metrologi, termasuk pengaturan tera dan tera ulang alat ukur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Penguatan aspek ini dinilai penting untuk menjamin kepastian ukuran, takaran, dan timbangan dalam transaksi perdagangan, sehingga tercipta keadilan antara pelaku usaha dan konsumen.

Selain itu, Pansus II juga melakukan kunjungan dan meminta masukan dari pemerintah kabupaten/kota, serta berdialog dengan pelaku usaha sebagai bagian dari uji publik.

Langkah ini dilakukan guna memastikan raperda benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Dengan finalisasi ini, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perdagangan daerah yang berkeadilan, adaptif terhadap dinamika regulasi nasional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan dunia usaha di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Selanjutnya setelah difinalisasi, naskah raperda akan segera ditindaklanjuti Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (NHF/RIW/EPS)

Gelar Forum Perangkat Daerah, PMD Kalsel Sinkronkan Renja Penguatan Desa dan SDM

Banjarbaru – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Forum Perangkat Daerah, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahun 2027 di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru, Rabu (25/2).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis, untuk menyelaraskan program pembangunan desa dengan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Dinas PMD Kalsel, disalah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru, Rabu (26/2/026)

Kepala Dinas PMD Kalsel, Iwan Ristianto menegaskan, bahwa penyusunan renja harus selaras dengan visi besar Presiden dan Wakil Presiden melalui Asta Cita, khususnya pada aspek pembangunan dari desa dan dari bawah.

“Pembangunan desa menjadi kunci dalam memperkuat fondasi ekonomi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemerintah desa harus mampu menerjemahkan visi tersebut melalui penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,” ungkap Iwan, usai pelaksanaan forum perangkat daerah.

Ia menjelaskan, penguatan pembangunan desa tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, pelayanan dasar, serta percepatan pembangunan yang berorientasi pada terwujudnya masyarakat desa yang sehat, cerdas, dan unggul.

Tema besar pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2027, diarahkan pada penguatan modal manusia dan peningkatan investasi di sektor penggerak ekonomi dengan dukungan struktur yang kuat dan berkualitas.

“Alhamdulillah, Kalimantan Selatan terus menunjukkan capaian positif dalam berbagai indikator pembangunan. Namun kita tidak boleh berpuas diri. Evaluasi tidak hanya dilihat dari angka semata, tetapi sejauh mana dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Iwan.

Dalam forum tersebut, Ia menekankan beberapa hal penting. Pertama, sinkronisasi dan presisi perencanaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Program yang disusun harus saling terintegrasi dan memiliki indikator kinerja yang selaras agar pelaporan di akhir tahun benar-benar mencerminkan dampak nyata.

Kedua, fokus pada transformasi ekonomi dan penguatan pembangunan desa. Strategi dukungan terhadap desa harus dirancang secara komprehensif, termasuk mendorong tumbuhnya ekonomi desa yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan.

“Pembangunan ekonomi desa dan penguatan tata kelola harus berjalan beriringan agar mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Iwan.

Dirinya juga mengajak seluruh kepala desa dan pemangku kepentingan, untuk memperkuat kolaborasi, menjaga konsistensi, serta meningkatkan kapasitas sosial dalam menjalankan program – program pembangunan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Saya yakin dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan pelibatan seluruh elemen masyarakat, kita mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa secara berkelanjutan,” tutup Iwan. (MRF/RIW/EPS)

Kawal Stabilitas Harga, Komisi II Pastikan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H Tanpa Gejolak Inflasi

Tanah Bumbu – Selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memastikan stabilitas harga, dan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga.

Kepastian tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (23/2), sebagai bagian dari pengendalian inflasi sektor pangan dan perdagangan.

Foto : Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menyampaikan, bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan angka inflasi di Kalimantan Selatan relatif terkendali, dan cenderung stabil.

Pengendalian inflasi bukan sekadar menjaga angka statistik, tetapi juga memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama saat kebutuhan meningkat selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

“Alhamdulillah, inflasi tidak terlalu tinggi dan masih stabil. Hanya beberapa komoditas seperti cabai dan bawang merah yang mengalami kenaikan, namun masih dalam batas wajar,” ujarnya.

Menurut Yani Helmi, pemerintah daerah bersama instansi terkait, dapat memperkuat koordinasi pengawasan harga, distribusi barang, serta ketersediaan stok di pasar. Langkah pengendalian ini dinilai penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap kenaikan harga bahan pokok.

Foto : suasana pertemuan di Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu

“Kami berpesan agar harga-harga tetap dijaga. Jangan sampai terjadi lonjakan yang memberatkan masyarakat, apalagi di bulan penuh berkah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Jahrian, menyoroti pentingnya standarisasi alat ukur dan timbangan melalui sistem tera yang jelas dan terukur.

Menurutnya, akurasi alat ukur dalam aktivitas perdagangan menjadi fondasi keadilan transaksi antara pedagang dan konsumen.

“Apabila ukuran dan timbangan bermasalah, tentu dapat menimbulkan kerugian, bukan hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi negara. Karena itu, pengawasan dan standarisasi tera harus menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Kunjungan Komisi II DPRD Kalsel disambut Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu, Romatua S. Simanjuntak. Ia mengapresiasi dukungan dan perhatian DPRD Kalsel, dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Sehingga, menambah semangat saat menjalankan tugas pengendalian harga dan pengawasan perdagangan.

“Melalui pengawasan aktif dan sinergi lintas sektor, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya memastikan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H di Kalimantan Selatan berlangsung aman, lancar, dan tanpa gejolak inflasi yang signifikan,” tutupnya. (NHF/RIW/EPS)

Disetujui Seluruh Fraksi DPRD, Tiga Raperda Strategis Kalsel Melakukan ke Tahap Pembahasan Pansus

Banjarmasin – Fraksi – fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan persetujuan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (25/2). Persetujuan tersebut menjadi langkah awal, untuk pembahasan lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, serta Sekretaris Dewan Muhammad Jaini di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Banjarmasin.

Foto : Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syaifuddin, saat memberikan sambutan

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, telah menyampaikan penjelasan atas tiga raperda tersebut, pada rapat paripurna Rabu (18/2). Penjelasan itu menjadi dasar fraksi – fraksi menyampaikan pandangan umum, yang pada akhirnya disepakati pada persetujuan bersama.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, tiga Raperda yang disetujui meliputi, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), untuk memperkuat sinergi dunia usaha dengan pembangunan daerah. Dan juga Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air dan kepentingan lingkungan hidup.

“Ketiga raperda ini dinilai memiliki dimensi strategis karena menyentuh aspek fiskal, sosial, dan lingkungan yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syaifuddin menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap konstruktif seluruh fraksi yang telah memberikan saran, masukan, serta catatan kritis terhadap substansi raperda. Hal ini merupakan cerminan harapan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.

Juru Bicara dari Fraksi PKS DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, saat memberikan pemandangan umum

Adapun dinamika pembahasan antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

“Penguatan struktur keuangan melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dinilai sebagai prasyarat utama dalam memperkuat fondasi APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut Syarifuddin menambahkan,
Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama pendapatan daerah. Sehingga, kemandirian fiskal menjadi prasyarat untuk memperkuat struktur APBD serta memperluas ruang fiskal pembangunan, tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi masyarakat.

“Kebijakan fiskal yang sehat diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tutupnya.

Selanjutnya dengan persetujuan seluruh fraksi, ketiga Raperda tersebut, akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mulai dari penajaman substansi, sinkronisasi regulasi, serta harmonisasi pasal demi pasal sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (NHF/RIW/EPS)

Melalui DTSEN, Diskominfo Kalsel Dukung Kebijakan Sosial dan Ekonomi Berbasis Data

Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, berkomitmen mendukung implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai bagian dari kebijakan Satu Data Banua.

Kehadiran DTSEN dinilai menjadi instrumen strategis, untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, sekaligus mendukung evaluasi kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah.

Kasi pengelolaan statistik, Diskominfo Kalsel, M. Hidayatullah

Plh. Kepala Diskominfo Kalsel, Mashudi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah menjelaskan, bahwa DTSEN merupakan bagian dari integrasi data dalam kerangka Satu Data Banua.

Karena itu, implementasinya tidak memerlukan perubahan data secara menyeluruh, melainkan penguatan melalui proses korelasi dan integrasi antarsumber data yang telah tersedia.

“DTSEN merupakan bagian dari Satu Data Banua, sehingga tidak perlu dilakukan perbaikan data, melainkan cukup dikorelasikan dengan data yang sudah ada,” ujarnya, Selasa (24/2).

Ia menambahkan, DTSEN bersifat sensitif karena memuat data by name by address. Data tersebut banyak dimanfaatkan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan.

“Kita ingin data ini benar-benar membantu masyarakat, khususnya mereka yang berada pada lapisan ekonomi paling bawah,” jelasnya.

Sebagai wali data di tingkat provinsi, Diskominfo Kalsel memiliki peran strategis dalam menjembatani penghimpunan data dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Data yang telah terintegrasi selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya, sesuai kebutuhan perencanaan dan penyusunan kebijakan.

Hidayatullah juga menegaskan, bahwa pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, mengingat sifatnya yang sensitif. Penyalahgunaan data dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Pemanfaatan DTSEN harus dilakukan secara hati-hati karena ini merupakan data sensitif, dan penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Pemanfaatan DTSEN sendiri telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2026 tentang Berbagi Pakai Data Tunggal.

Dalam tata kelolanya, terdapat tiga lembaga utama yang berperan, yakni Badan Pusat Statistik sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai koordinator.

“Namun secara teknis, hanya Diskominfo dan Bappeda yang memiliki akun resmi untuk mengakses sistem DTSEN,” tambahnya.

Melalui pengelolaan yang terintegrasi dan terkoordinasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap DTSEN dapat menjadi landasan pengambilan kebijakan yang lebih akurat, efektif, dan tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banua. (BDR/RIW/ZN)

SPMB 2026 – 2027, Disdikbud Kalsel Tertibkan Stigma Sekolah Favorit

Banjarmasin – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, menaruh perhatian serius pada fenomena “sekolah favorit” yang setiap tahun selalu menjadi sorotan, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengakui, kuatnya dorongan orang tua untuk memasukkan anak ke sekolah-sekolah tertentu, terutama SMA yang dianggap unggulan di masing-masing kabupaten/kota.

“Kendala-kendala memang orang tua siswa itu kan memaksa ya, untuk masuk di sekolah-sekolah favorit. Ya mohon maaf nih, tidak mengkerdilkan sekolah-sekolah lain, tapi biasanya di tiap kabupaten kota itu ya SMA 1 yang selalu menjadi favorit,” ujarnya, di Banjarmasin, belum lama tadi.

Menurut Galuh Tantri, kondisi ini tidak hanya menimbulkan penumpukan pendaftar di satu sekolah, tetapi juga berdampak pada sekolah lain dalam satu zonasi yang justru kekurangan murid. Bahkan, muncul isu praktik penambahan kuota di belakang yang berpotensi merugikan siswa lain.

“Sehingga praktik-praktik nih dengarnya ada kuota bertambah di belakang, kemudian sehingga menutup yang sudah masuk sekolah swasta, nggak jadi,” katanya.

Untuk mengurai persoalan tersebut, Disdikbud Kalsel akan memperketat pengaturan zonasi dengan sistem pembagian yang lebih rinci, agar distribusi siswa lebih merata.

“Nah ini coba kita tertibkan, kita sama – sama saling memantau dan minta pengertiannya untuk orang tua, masyarakat, karena pemerintah sudah mengatur secara zonasi,” tegasnya.

Ia mencontohkan, dalam satu zonasi akan dilakukan pembagian lebih spesifik berdasarkan wilayah terkecil.

“Misalnya satu zonasi, ini mungkin RT 1, RT ini masuknya ke sekolah A, yang sini ke B. Mudah – mudahan dengan pengaturan seperti itu, SPMB di 2026-2027 ini bisa lebih baik,” jelasnya.

Disdikbud Kalsel juga telah melakukan kajian, untuk memetakan sekolah yang selalu menjadi favorit serta sekolah yang minim peminat. Tujuannya, memastikan prinsip pemerataan layanan pendidikan benar-benar berjalan.

“Padahal tujuan pendidikan itu semuanya merata, rekan-rekan, tapi faktanya di lapangan masih ada stigma sekolah favorit dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah, terhadap prinsip no one left behind dalam pendidikan. Sekolah yang terus kekurangan siswa akan dievaluasi.

“Termasuk kemungkinan penggabungan (merger), sementara wilayah dengan potensi siswa tinggi namun belum memiliki sekolah akan menjadi perhatian,” pungkasnya. (SYA/RIW/ZN)

Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Ombudsman Fokus Selesaikan Aduan 2023-2025

Jakarta – Ombudsman RI menilai, pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja), masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja, terkait maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah, menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.

“Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam siaran persnya, Sabtu (21/2).

Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan.

Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan, bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah.

Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh.

“Termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah, akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan, untuk melapor kepada Ombudsman RI. (Ombudsman-RIW/ZN)

Exit mobile version