PENGUMUMAN PESERTA CALON DEWAN DIREKSI LPPL RADIO ABDI PERSADA PERIODE 2024-2029 DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DAN BERHAK UNTUK MENGIKUTI SELEKSI TAHAP KE-2 (Computer Assisted Test / CAT)
CAT dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 7 Mei 2024 Tempat : Learning Center (LC) Program Studi Ilmu Komputer FMIPA ULM Lt 2 Gedung 2 FMIPA ULM Jl.A.Yani KM.36.5 Lok Selatan Banjarbaru. Waktu : 10.00 WITA sd Selesai
PENGUMUMAN TENTANG PENERIMAAN CALON DEWAN DIREKSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (LPPL) RADIO ABDI PERSADA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PERIODE TAHUN 2024-2029
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Sehat jasmani dan rohani; dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota;
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik; dibuktikan dengan ikrar apabila nanti terpilih menjadi Dewan Direksi selalu memegang teguh sifat jujur dan adil, serta persyaratan tidak tercela dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat;
Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran.
Berpendidikan paling rendah SLTA dibuktikan dengan foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara;
Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan kepengurusan media massa lainnya;
Bagi yang berstatus pegawai negeri sipil, harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran;
Bukan anggota legisltatif, yudikatif dan nonpartisan.
TATA CARA PENDAFTARAN & PERSYARATAN ADMINISTRASI
Tempat Pendaftaran :
Sekretariat Tim Seleksi Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2024-2029 dengan alamat :Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Dharma Praja II No. 2 (Radio Abdi Persada FM) Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan Trikora Kota Banjarbaru.
Tata Cara Pendaftaran :
Surat Pernyataan Mendaftarkan Diri (melamar) sebagai Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Periode 2024-2029 ditujukan kepada : Dewan Pengawas melaui Ketua Tim Seleksi Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2024-2029;
Berkas Permohonan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dari asli dan fotocopy dan diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Rekruitmen Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2024-2029, dengan alamat :
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan
Jl. Dharma Praja II No. 2 Komplek Perkantoran Gubernur
Kalimantan Selatan Trikora Kota Banjarbaru
dan di Pojok Kiri Atas ditulis : Dewan Direksi.
Pendaftar akan diberi tanda terima Pendaftaran;
Berkas Pendaftaran yang sudah masuk ke Sekretariat menjadi milik Sekretariat Tim Seleksi Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2024-2029 dan tidak dapat diminta kembali;
Pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan diundang untuk mengikuti Computer Assessment Test, Uji Psikotes dan Wawancara dengan Tim Seleksi Dewan Direksi LPPL Abdi Persada;
Pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan gugur.
Persyaratan dan Berkas Pendaftaran :
Surat Pernyataan Mendaftarkan Diri (melamar) sebagai Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Periode 2024-2029 yang ditujukan kepada Dewan Pengawas melaui Ketua Tim Seleksi Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2024-2029 bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) (dapat diunduh pada website);
Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan:
Daftar Riwayat Hidup (dapat diunduh pada website);
Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang dan atau mempunyai kompetensi dibidang penyiaran;
Pas foto terbaru 4 X 6 cm berwarna sebanyak 3 lembar;
Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah/Dokter Puskesmas; setelah dinyatakan lulus dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah; *)
Surat keterangan bebas narkoba setelah dinyatakan lulus, dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah; *)
Surat pernyataan tidak berstatus sebagai anggota legislatif, yudikatif, dan non partisan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat; *)
Tidak sedang menjabat, memiliki atau mengelola lembaga penyiaran lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Wajib membuat dan menyerahkan sebanyak 1 (satu) buah Makalah dengan kriteria sebagai berikut:
Makalah dibuat sebanyak 5 s/d 7 lembar sebanyak 3 eksemplar
Memuat Tentang Visi misi, Kebijakan Program dan Rencana kegiatan kerja terhadap LPPL Abdi Persada dan diserahkan pada saat pendaftaran
Tahapan dan waktu pelaksanaan Seleksi Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Periode 2024-2029 sebagai berikut:
Tahapan Pendaftaran
Tanggal
Pendaftaran
29 April – 01 May 2024 Senin – Rabu pukul 08.00 – 12.00 Wita
Pengumuman hasil seleksi administrasi
03 May 2024
Computer Assesment Test (CAT)
07 May 2024
Pengumuman hasil seleksi Computer Assesment Test (CAT)
08 May 2024
Uji Psikotes & Wawancara
14 May + 15 May 2024
Pengumuman Hasil
17 May 2024
LAIN-LAIN
Keputusan Panitia Seleksi Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2024-2029, hasil Psikotes dan wawancara tidak dapat diganggu gugat;
Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Keterangan lebih lengkap dapat dilihat di Sekretariat Tim Seleksi Calon Dewan Direksi LPPL Radio Abdi Persada Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2024-2029 dengan alamat :
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Dharma Praja II No. 2 Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan Trikora Kota Banjarbaru atau dilihat di website : abdipersadafm.co.id
Insan Persada.. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) atas barang bergerak berwujud kendaraan dan barang bergerak berwujud selain kendaraan bermotor, dengan kondisi rusak berat dan apa adanya berupa barang inventaris berupa kendaraan roda 2 sebanyak 25 unit dan roda 4 sebanyak 9 unit. selain itu tersedia paket peralatan perkantoran dan mesin.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran Open Bidding dengan akses url lelang.go.id atau dengan mengunduh Aplikasi LELANG INDONESIA di Google Play Store dan Apple App Store. Adapun Tata cara mengikuti Lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain dan aplikasi tersebut. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain url lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia melalui handphone dengan merekam dan mengunggah Soft Copy KTP, serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Pelaksanaan akan di lakukan di hari Senin, 26 Juni 2023 Ruang Rapat Lt. 3 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Raya Dharma Praja Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pembukaan Penawaran Pukul 10.00 Waktu Server aplikasi lelang melalui internet (WIB) atau pukul 11.00 WITA dan Penutupan Penawaran pada Pukul 11.00 Waktu Server aplikasi lelang melalui internet (WIB) atau Pukul 12.00 WITA.
Informasi ini disampaikan badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan di dukung oleh Abdi Persada 104.7 FM Bergerak untuk Banua.
Insan Persada.. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) atas barang bergerak berwujud kendaraan dan barang bergerak berwujud selain kendaraan bermotor, dengan kondisi rusak berat dan apa adanya berupa barang inventaris berupa kendaraan roda 2 sebanyak 25 unit dan roda 4 sebanyak 9 unit. selain itu tersedia paket peralatan perkantoran dan mesin.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran Open Bidding dengan akses url lelang.go.id atau dengan mengunduh Aplikasi LELANG INDONESIA di Google Play Store dan Apple App Store. Adapun Tata cara mengikuti Lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain dan aplikasi tersebut. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain url lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia melalui handphone dengan merekam dan mengunggah Soft Copy KTP, serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Pelaksanaan akan di lakukan di hari Senin, 26 Juni 2023 Ruang Rapat Lt. 3 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Raya Dharma Praja Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pembukaan Penawaran Pukul 10.00 Waktu Server aplikasi lelang melalui internet (WIB) atau pukul 11.00 WITA dan Penutupan Penawaran pada Pukul 11.00 Waktu Server aplikasi lelang melalui internet (WIB) atau Pukul 12.00 WITA.
Informasi ini disampaikan badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan di dukung oleh Abdi Persada 104.7 FM Bergerak untuk Banua.
TATA TERTIB PESERTA TES AKADEMISDENGAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
PENGATURAN WAKTU/SESI
Setiap peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti Tes selama 100 menit.
Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan sebagai berikut :
– 10 menit : pra-tes dan latihan
– 90 menit : pelaksanaan Tes (pengerjaan soal)
3. Verifikasi data dimulai 30 menit sebelum sesi Tes Akademis.
TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta yang dapat menjalani Tes Akademis adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir, dan terdaftar pada waktu dan Tempat Uji yang telah di tentukan.
2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS), dan KTP/NIK kepada Pengawas Ujian.
3. Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan.
4. Peserta yang datang pada saat/sesudah pra-tes berlangsung tidak diperkenankan mengikuti Tes.
5. Peserta wajib memastikan kehadirannya di lokasi Tes pada saat proses verifikasi data berlangsung.
6. Peserta wajib menandatangani daftar hadir.
7. Peserta wajib meletakkan KTPS dan KTP/NIK di atas meja.
PESERTA DILARANG :
Keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan Tes
Membuat catatan-catatan di meja, atau bekerja sama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan/mengarah kepada kecurangan.
Mengaktifkan Handphone selama proses pelaksanaan ujian.
Menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya.
Mengganggu peserta lain selama sesi berlangsung.
TATA CARA UJIAN ONLINE
Login pada sistem tes online sesuai dengan nomor peserta pada KTPS.
Latihan menggunakan sistem tes online dilaksanakan selama ± 5-10 menit dengan soal ujicoba atau soal latihan.
Mengikuti tes yang sesungguhnya dengan mengakses soal yang disediakan.
Durasi tes akan berlangsung selama 90 menit. Waktu tes akan tampil di layar komputer dan menghitung mundur saat soal tes mulai di akses. Butir soal akan muncul di layar computer satu per satu.
Menjawab soal tes dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu : memilih jawaban benar menggunakan mouse, atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).
Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara mengganti pilihan dengan jawaban yang di anggap benar. Jawaban anda otomatis akan diganti dengan pilihan jawaban yang terakhir. Mengganti jawaban beberapa kali, dapat dilakukan, dan tidak mengurangi nilai peserta namun harus dipertimbangkan waktunya.
Untuk memudahkan peserta mengidentifikasi kelengkapan jawaban, soal-soal yang belum dijawab ditandai dengan warna merah pada sisi kanan layar. Indikator soal ujian tersebut akan otomatis berubah menjadi warna hijau setelah peserta menjawab soal.
Aplikasi CAT akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir (hitungan mundur menjadi angka 0).
SANKSI
Panitia berhak menjatuhkan sanksi kepada peserta yang melanggar tata tertib. Sanksi dapat berupa teguran lisan, sampai pembatalan yang berangkutan sebagai peserta Tes.
KETENTUAN LAIN
Apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan sesi (misalnya karena aliran listrik padam), maka Panitia akan menjadwalkan ulang sesi yang gagal dilaksanakan, dengan tidak menggeser jadwal sesi lain yang telah ditetapkan.
Untuk sesi yang sedang berjalan dan mengalami kegagalan, maka sesi tersebut akan diteruskan kembali setelah system aplikasi berjalan normal, dan sesi berikutnya akan dijadwalkan ulang. Jawaban peserta akan tersimpan dalam system, dan peserta dapat melanjutkan mengerjakan soal-soal tes yang belum di jawab.
Peserta yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan Tes Akademis akan diumumkan pada alamat www.abdipersadafm.co.id, diskominfomc.kalselprov.go.id, ppidutama.kalselprov.go.id