DKP3 Banjarmasin Awasi Perdagangan Ikan Dilindungi

Banjarmasin – Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin, bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), melaksanakan pengawasan peredaran dan perdagangan jenis ikan dilindungi, serta jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan di wilayah Kota Banjarmasin.

Kabid Perikanan DKP3 Banjarmasin, Hidayatul Fikri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian peredaran jenis ikan yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan, keseimbangan ekosistem perairan, serta keanekaragaman hayati.

“Berdasarkan arahan Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, dan Plt Kepala DKP3 Ignasius Rizki Perdana Salan, agar pelestarian ikan dilakukan,” ungkap Fikri.

Pelaksanaan kegiatan, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, termasuk Kota Banjarmasin.

“Dalam Pasal 3 peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membudidayakan, memelihara, dan/atau mengedarkan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, maupun kesehatan manusia,” jelas Fikri lebih lanjut.

Pada pelaksanaan pengawasan tersebut, tim menemukan ikan jenis Alligator Gar (ikan aligator) sebanyak 17 ekor di salah satu toko ikan hias.

“Ikan Alligator Gar termasuk jenis ikan predator yang dilarang untuk dipelihara dan diperjualbelikan karena memiliki potensi memangsa ikan spesies lain sehingga mengancam populasi ikan lokal dan merusak keseimbangan ekosistem perairan apabila terlepas ke perairan umum,” tutur Fikri.

Atas temuan tersebut, lanjutnya, dilakukan tindakan penanganan berupa pemusnahan 17 ekor ikan aligator dengan koordinasi bersama petugas PSDKP sesuai prosedur berlaku.

“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha ikan hias serta masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun memelihara jenis ikan yang dilarang dan berbahaya,” ucap Fikri.

Melalui pengawasan terpadu dan berkelanjutan, diharapkan kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem perairan di Kota Banjarmasin dapat terus terjaga.

Pelanggaran Hukum
Perbuatan yang Dilanggar (Larangan) :

  • Melakukan kegiatan memasukkan, membuat, mengadakan, mengedarkan, atau menebarkan jenis ikan yang merugikan dan/atau membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPNRI), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Sebagameimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Ancaman Sanksi Hukum :

  • Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ketentuan:
    Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun; dan
    Denda: Paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (PEMKOBJM-SRI/RIW/EYN)
Exit mobile version