Banjarbaru – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya untuk periode 2025-2030 dengan alasan kondisi kesehatan. Permohonan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial menyampaikan, bahwa permohonan pemberhentian merupakan keinginan pribadi Wartono, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 000/0103/UMUM/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
“Pengumuman permohonan pengunduran diri Wakil Wali Kota Banjarbaru berdasarkan permintaan pribadi karena kondisi kesehatan,” ujarnya.
Syahrial menjelaskan, DPRD Kota Banjarbaru telah menerima surat dari Wali Kota Banjarbaru nomor 000/1150/Walikota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Surat tersebut berisi penyampaian permohonan pemberhentian Wartono yang dilengkapi dokumen pendukung.
Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut masih harus melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Pengumuman dalam rapat paripurna merupakan salah satu tahapan administratif sebelum proses pemberhentian ditetapkan secara resmi.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Kota Banjarbaru akan mengusulkan pemberhentian Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan keputusan resmi.
“Dengan diumumkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Banjarbaru telah menjalankan salah satu tahapan dalam proses administratif pemberhentian Wakil Wali Kota,” tutup Syahrial. (BDR/RIW/APR)

