Banjarbaru – Kementerian Kehutanan memperkuat upaya pemulihan daerah aliran sungai (DAS) melalui kolaborasi lintas sektor, digitalisasi pemantauan, dan peningkatan peran para pihak dalam rehabilitasi hutan dan lahan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui peresmian Klinik Rehabilitasi DAS, peluncuran aplikasi SEKAR, serta pelantikan Forum Rehabilitasi dan Reklamasi DAS (Fordas) di Banjarbaru, Selasa (27/10).
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDSARH) Kementerian Kehutanan, Dyah Murtiningsih mengatakan, Klinik Rehabilitasi DAS menjadi sarana kolaborasi dan komunikasi pemerintah pusat dan daerah, serta pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Klinik juga berfungsi sebagai wadah untuk memfasilitasi dan memediasi pemenuhan kewajiban rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan oleh pemegang PPKH.
“Dengan adanya klinik ini, para pihak bisa bertemu, berkomunikasi, dan membicarakan bagaimana optimalisasi pemenuhan kewajiban PPKH dapat terlaksana dengan baik,” ujar Dyah.
Menurutnya, pemegang PPKH memiliki kewajiban rehabilitasi DAS dan reklamasi hutan. Melalui klinik, BPDAS dapat memantau pemenuhan kewajiban tersebut sekaligus memberikan pendampingan agar pelaksanaannya berjalan optimal dan profesional.
Selain klinik, Kementerian Kehutanan juga meluncurkan aplikasi SEKAR untuk memudahkan pemantauan dan pelayanan pemenuhan kewajiban PPKH secara digital.
Aplikasi ini memuat informasi mengenai kewajiban rehabilitasi dan reklamasi yang dapat dipantau BPDAS, para pihak, hingga pimpinan.
Pemegang PPKH juga dapat melihat perkembangan pelaksanaan kewajibannya, menyampaikan kendala, serta mengajukan aduan secara daring.
“Melalui aplikasi ini, kewajiban PPKH bisa dimonitor setiap saat. Jika ada kendala, permasalahan, ataupun aduan, semuanya dapat disampaikan secara online dan akan direspons oleh petugas,” jelas Dyah.
Dengan layanan digital tersebut, pemegang PPKH tidak harus datang langsung ke kantor BPDAS untuk menyampaikan kendala atau memperoleh layanan.
Kementerian Kehutanan berharap proses pemenuhan kewajiban rehabilitasi dan reklamasi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
Dyah menegaskan, rehabilitasi DAS juga menjadi bagian penting pemulihan lahan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
BPDAS akan melakukan penghitungan lokasi dan luasan lahan yang terbakar untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi. Lahan bekas kebakaran tersebut kemudian menjadi bagian dari pemetaan dalam Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL).
Selain lahan bekas kebakaran, RURHL juga mencakup lahan kritis, lahan rawan erosi, serta kawasan yang mengalami limpasan air.
“Lahan bekas kebakaran juga masuk dalam peta RURHL yang harus kita rehabilitasi. Jadi, setelah kebakaran, teman-teman BPDAS akan menghitung lokasi yang terbakar dan memasukkannya dalam perencanaan pemulihan,” katanya. (SYA/RIW/APR)

