Tanah Bumbu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin, menyelenggarakan Business Development Services (BDS) yang diintegrasikan dengan Program Pajak Berisyarat.
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 KPP Pratama Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (27/10).
Kegiatan yang melibatkan komunitas Tuli dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Batulicin ini merupakan upaya DJP memperluas akses edukasi perpajakan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peserta yang hadir merupakan anggota komunitas tuli dengan latar belakang profesi beragam, diantaranya pelaku usaha dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah.
Keberagaman tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap informasi perpajakan diperlukan masyarakat dengan berbagai latar belakang, baik yang menjalankan usaha maupun yang bekerja di sektor lainnya.
Edukasi diawali sambutan Kepala KPP Pratama Batulicin, Hari Tri Utomo, dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim.
Hari menyampaikan bahwa DJP berkomitmen memperluas pelaksanaan Program Pajak Berisyarat ke berbagai wilayah di Indonesia.
“DJP akan terus mendorong pelaksanaan Pajak Berisyarat di seluruh Indonesia. Kami juga berharap sistem dan layanan DJP ke depannya semakin mudah diakses oleh teman-teman tuli,” ungkapnya.
Kehadiran kedua pejabat tersebut mencerminkan sinergi antara kantor wilayah dan unit pelayanan vertikal DJP mengembangkan pendekatan edukasi perpajakan yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh sosialisasi dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Materi disampaikan Penyuluh Pajak, Ganung Harnawa dan Edi Darmawan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai ketentuan perpajakan, khususnya bagi peserta yang telah menjalankan atau sedang mengembangkan usaha.
Salah satu peserta, pelaku usaha, Pratiwi, menyampaikan apresiasi atas edukasi perpajakan yang diberikan.
“Saya senang dan berterima kasih atas sosialisasi yang diberikan hari ini. Kegiatan ini menambah pemahaman saya mengenai perpajakan, meskipun omzet usaha saya belum mencapai Rp500 juta”, ujar Tiwi.
Menurutnya, sosialisasi tersebut memberikan tambahan pengetahuan yang bermanfaat dalam menjalankan usaha dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Program Pajak Berisyarat menjadi bagian dari upaya DJP untuk menghadirkan edukasi perpajakan yang memperhatikan kebutuhan komunikasi masyarakat.
Melalui pendekatan ini, DJP berharap dapat mengurangi hambatan akses informasi sehingga komunitas tuli memiliki kesempatan setara untuk memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, melalui program BDS, DJP berupaya mendukung pengembangan UMKM dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya administrasi usaha dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari pengelolaan usaha berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menandai pelaksanaan perdana integrasi Program Pajak Berisyarat dengan BDS di lingkungan KPP Pratama Batulicin.
Kolaborasi dengan Gerkatin Batulicin diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kemitraan menyelenggarakan edukasi perpajakan yang semakin ramah bagi penyandang disabilitas.
Lebih dari sekadar penyampaian materi, kegiatan ini menjadi ruang interaksi antara otoritas pajak dan komunitas tuli.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendorong unit kerja di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, mengembangkan pendekatan edukasi perpajakan yang partisipatif, komunikatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DJP berharap semakin banyak masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, yang memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta memiliki kesempatan setara untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan perpajakan.
Edukasi perpajakan bukan hanya tentang menyampaikan informasi, melainkan juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memahaminya. (DJPKalselteng-RIW/EPS)

