Jakarta – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum optimalnya cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Tercatat 3.444 laporan PHK di Kalsel sepanjang Januari hingga September 2026, menempatkan provinsi ini pada peringkat ketujuh nasional.
Sebagian besar laporan tersebut berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.
Kondisi ini mendorong Komisi IV DPRD Kalsel mendalami regulasi perlindungan pekerja melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI Jamsos TK), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Selasa (20/10).
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha mengungkapkan, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Selatan baru mencapai 44 persen.
Angka ini menunjukkan masih besarnya tantangan dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan, terutama kelompok pekerja rentan dan mereka yang kehilangan pekerjaan.
Menurut Jihan, penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah penting agar perlindungan pekerja menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Selatan, termasuk 13 kabupaten/kota.
“Kami mohon dukungan pengawasan terpadu sekaligus penguatan kapasitas pengawas provinsi yang harus mencapai 13 kabupaten/kota,” katanya.
Jihan menjelaskan, konsultasi tersebut tidak hanya berfokus pada persoalan PHK, tetapi juga menggali ruang pengaturan yang dapat diakomodasi pemerintah daerah.
Hasil pendalaman ini akan menjadi bahan bagi Komisi IV, mempersiapkan regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Komisi IV berharap regulasi yang disusun nantinya mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, sekaligus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan dalam jangka panjang.
“Muatan yang dapat diturunkan di tingkat daerah, perda ini tidak cepat usang,” kata Jihan.
Ke depan, Komisi IV DPRD Kalsel mendorong agar konsultasi ini menghasilkan tindak lanjut konkret, mulai dari perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, penguatan pengawasan, hingga kejelasan dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan program perlindungan pekerja di daerah.
Dengan regulasi yang adaptif dan pengawasan yang lebih kuat, DPRD Kalsel berharap perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan kepastian hak dan rasa aman bagi pekerja di Banua.
“Di tengah dinamika sektor pertambangan dan perubahan kondisi dunia kerja, perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan,” tutup Jihan. (ADV-NHF/RIW/EPS)

