KTP Digital Hingga Pendataan Pendatang, DPRD Minta Layanan Kependudukan Makin Akurat

Banjarmasin – Transformasi digital dalam pelayanan publik tidak cukup hanya dengan menghadirkan aplikasi. Ketepatan data, kemudahan akses, dan jangkauan pelayanan hingga ke masyarakat menjadi kunci agar digitalisasi benar-benar memberikan manfaat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat, mendorong optimalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penguatan pendataan penduduk nonpermanen di Kalimantan Selatan.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat

Melalui penguatan kedua aspek tersebut, Kalimantan Selatan, mampu membangun administrasi kependudukan yang tidak hanya semakin digital, tetapi semakin akurat dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk membangun tata kelola administrasi kependudukan yang lebih modern, tertib, dan responsif terhadap dinamika perpindahan penduduk.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui perangkat elektronik.

“Kehadirannya menjadi bagian dari upaya pemerintah mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik,” katanya.

Rais menyebut, optimalisasi IKD perlu diiringi dengan sosialisasi yang berkelanjutan. Masyarakat harus mendapatkan pemahaman mengenai manfaat, tata cara aktivasi, serta keamanan penggunaan identitas digital agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkannya secara tepat.

Di sisi lain, pendataan penduduk nonpermanen juga perlu mendapat perhatian serius. Mobilitas masyarakat untuk bekerja, menempuh pendidikan, maupun menjalankan aktivitas ekonomi di luar domisili dapat memengaruhi kebutuhan pelayanan di suatu wilayah.

Karena itu, pendataan yang akurat dibutuhkan agar pemerintah memiliki gambaran lebih jelas mengenai persebaran dan pergerakan penduduk.

“Data tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menyusun kebijakan pelayanan publik yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Rais.

Rais menambahkan, dengan penguatan administrasi kependudukan memerlukan sinergi antarlembaga, terutama perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan, pemerintah kabupaten dan kota, hingga pemerintah di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan.

Melalui koordinasi yang baik, pembaruan data diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meminimalkan ketidaksesuaian informasi kependudukan yang berpotensi menghambat pelayanan.

Ke depan, optimalisasi IKD dan pendataan penduduk nonpermanen perlu diarahkan pada sistem pelayanan yang semakin terintegrasi, mudah dijangkau, dan inklusif.

“Pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital juga penting agar transformasi layanan tidak meninggalkan kelompok tertentu,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version