Banjarmasin– DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan arahan pemerintah pusat.
Usai rapat pembahasan evaluasi perubahan APBD 2026, Sabtu (10/10) Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan, DPRD memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah melalui fungsi pengawasan dan pemberian rekomendasi.
Sementara itu, perbaikan terhadap sejumlah catatan hasil evaluasi menjadi tanggung jawab pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelah evaluasi dari kementerian, pihaknya tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan – temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif.
“Legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan. Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” katanya.
Menurut Supian, hasil evaluasi Kemendagri telah dipaparkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD. Dokumen evaluasi tersebut juga telah diterima untuk menjadi bahan pembahasan bersama dalam menentukan langkah tindak lanjut.
Ia menjelaskan, kesepakatan Banggar merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tetap berjalan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seluruh catatan evaluasi perlu dicermati dan ditindaklanjuti secara tepat oleh perangkat daerah terkait.
“Sudah dipaparkan eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” tegasnya.
Supian HK menekankan, kepatuhan terhadap hasil evaluasi pemerintah pusat menjadi hal penting agar pelaksanaan anggaran daerah memiliki landasan yang jelas dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, DPRD Kalsel akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, pihak eksekutif diharapkan segera menyelesaikan perbaikan terhadap catatan evaluasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Melalui kesepakatan tersebut, DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel berupaya memastikan pelaksanaan anggaran tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga mendukung kelancaran program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Koordinasi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga sehingga seluruh tindak lanjut evaluasi dapat diselesaikan secara tepat, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

