Kejar Deadline April 2027, Komisi II Dorong Percepatan Revisi Perda BPR dan Merger Bank

Banjarmasin – Proses penyesuaian regulasi dan konsolidasi perbankan daerah di Kalimantan Selatan, ditargetkan dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu hingga April 2027.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mendorong agar proses revisi Peraturan Daerah terkait pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta rencana merger bank daerah segera ditindaklanjuti.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

Hal tersebut disampaikan Yani Helmi usai menerima kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong dalam agenda koordinasi dan konsultasi di DPRD Kalsel, Rabu (7/10).

Menurut Yani Helmi, penyesuaian regulasi perbankan daerah menjadi bagian penting untuk memastikan kelembagaan bank daerah dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi, waktu penyelesaian proses tersebut semakin terbatas.

“Perda ini tidak bisa masuk menjadi inisiasi kita masuk ke Prolegda. Akan tetapi, ini adalah ranahnya kawan-kawan daripada eksekutif,” ujar Yani Helmi.

Ia menjelaskan, Komisi II DPRD Kalsel telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Biro Perekonomian, untuk membahas langkah percepatan proses tersebut.

Yani Helmi juga akan mendorong komunikasi dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Selatan.

Menurutnya, keterlibatan OJK diperlukan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor perbankan.

Koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar proses penyesuaian regulasi maupun merger dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain mendorong percepatan, Komisi II DPRD Kalsel juga meminta agar bank daerah yang masih menjalani proses pemenuhan ketentuan merger diberikan ruang yang cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan.

“Kami meminta OJK Kalimantan Selatan menyampaikan kondisi bank-bank daerah yang masih berproses kepada OJK di tingkat pusat. Dan juga menyampaikan ke
pimpinan di Jakarta. Kalau yang berproses ini mungkin barangkali diberikan sedikit kelonggaran, relaksasi terkait waktunya,” jelasnya.

Yani Helmi berharap, relaksasi tersebut dapat menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan pihak perbankan untuk menyelesaikan seluruh proses secara lebih optimal, tanpa mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga menyentuh peran lembaga perbankan daerah dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan memperkuat akses layanan keuangan di daerah.

Bagi DPRD Kalsel, koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan langkah antara pemerintah daerah, DPRD dan otoritas perbankan agar proses penyesuaian kelembagaan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Dengan batas waktu yang semakin dekat, percepatan komunikasi dan pembahasan menjadi kunci agar proses revisi regulasi maupun merger bank tidak berhenti pada tahapan koordinasi, tetapi dapat ditindaklanjuti hingga seluruh persyaratan terpenuhi,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version