Kalsel Berikan Diskon Pajak Hingga 50 Persen untuk Kendaraan Mutasi

Banjarbaru – Diskon pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2026 diprioritaskan bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi Pemprov Kalsel untuk mendorong kendaraan milik masyarakat yang telah berdomisili di Kalimantan Selatan agar melakukan proses mutasi dan terdaftar secara resmi di daerah.

Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Noor Yaumil

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil mengatakan, pemberian insentif tersebut diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan dari luar daerah untuk melakukan mutasi kendaraan ke Kalsel.

Menurutnya, pemerintah memberikan diskon yang lebih besar bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah. Besaran diskon yang diberikan bahkan mencapai 50 persen.

“Untuk tahun 2026 ini kita prioritaskan kepada yang mutasi dari luar. Diskon pajaknya kita tinggikan menjadi 50 persen,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga mendorong agar kendaraan yang secara faktual digunakan dan berdomisili di Kalimantan Selatan dapat tercatat dan memenuhi kewajiban perpajakannya di daerah.

Dengan semakin banyak kendaraan yang melakukan mutasi dan terdaftar di Kalsel, pemerintah berharap basis data kendaraan bermotor dapat semakin tertib.

“Kondisi tersebut juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” lanjutnya.

Selain memberikan insentif khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah, Pemprov Kalsel juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Subhan mengatakan, wajib pajak yang taat juga mendapatkan diskon sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Untuk kendaraan roda empat, wajib pajak yang memenuhi kriteria mendapatkan diskon sebesar 10 persen. Sementara untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan mencapai 20 persen,” sahutnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat sekaligus mendorong semakin banyak wajib pajak untuk mempertahankan kepatuhan pembayaran pajaknya.

Menurut Subhan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah.

Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin optimal pula potensi penerimaan yang dapat dihimpun pemerintah daerah.

Insentif berupa diskon juga diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk segera melakukan pembayaran.

“Dengan demikian, masyarakat mendapatkan keringanan, sementara pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis wajib pajak,” lanjutnya.

Dengan adanya kebijakan diskon hingga 50 persen untuk kendaraan mutasi dari luar daerah serta apresiasi bagi wajib pajak yang taat, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat. (MRF/RIWEPS)

Exit mobile version