Lantik 141 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Kalsel, Muhidin Ingatkan Tak Ada Pungli dan Aturan Penggunaan Dana Bos

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin melantik dan mengukuhkan 141 kepala sekolah SMA, SMK dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Pelantikan berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (5/10).

Sebanyak 141 kepala sekolah yang dilantik terdiri dari 96 kepala SMA, 34 kepala SMK dan 11 kepala SLB. Mereka berasal dari penugasan promosi, mutasi maupun pengukuhan.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penataan dan penguatan kepemimpinan satuan pendidikan di tingkat SMA, SMK dan SLB di Kalsel.

Muhidin meminta para kepala sekolah yang baru mendapat amanah segera membangun komunikasi dan menjaga kekompakan dengan seluruh guru serta tenaga pendidikan di sekolah masing-masing.

“Yang pindah itu coba membangun komunikasi yang baik dengan guru-guru yang ada. Yang diangkat juga harus menjaga kekompakan untuk mendidik murid yang terbaik,” ujar Muhidin usai pelantikan.

Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran penting dalam memastikan lingkungan pendidikan berjalan baik, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik.

Karena itu, Muhidin juga mengingatkan para kepala sekolah agar menjalankan amanah secara hati-hati, termasuk dalam pengelolaan penerimaan peserta didik dan anggaran sekolah.

Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada calon siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru. Kepala sekolah juga diminta memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai terjadi minta-minta duit kepada orang untuk anak-anak yang baru masuk sekolah,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Abdul Rahim mengatakan, pelantikan tersebut mencakup kepala sekolah yang mendapat promosi, mutasi maupun pengukuhan.

Ia meminta seluruh kepala sekolah yang baru dilantik memahami tanggung jawab pengelolaan satuan pendidikan, terutama dalam penggunaan dana BOS.

“Belanjanya sesuaikan dengan juknis. Apa sih kebutuhannya, bukan keinginan. Tolong dijaga itu,” kata Abdul Rahim.

Menurutnya, penggunaan dana BOS harus dilakukan sesuai petunjuk teknis dan kebutuhan sekolah. Anggaran juga tidak boleh dibelanjakan sekaligus tanpa mempertimbangkan waktu dan kebutuhan penggunaannya.

“Kalau memang masuk dana BOS-nya per triwulan, itu dibelanjakan per bulan. Jangan sekaligus. Harus sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya.

Selain pengelolaan anggaran, Abdul Rahim kembali mengingatkan larangan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2026/2027.

“Tidak menerima pungutan-pungutan, baik di penerimaan siswa baru. Jangan sampai melakukan pungutan itu,” tegasnya. (SYA/RIW/EPS)

Exit mobile version