Karhutla Banjarbaru Belum Mereda, Luas Lahan Terdampak Capai 1.263 Hektare

Banjarbaru – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, belum sepenuhnya mereda. Meski jumlah titik panas atau hotspot mulai berkurang, luas lahan terdampak dalam dua bulan terakhir telah mencapai 1.263,2 hektare

Banjarbaru – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru, Zaini Syahranie mengatakan, berkurangnya titik api menjadi indikasi positif dalam penanganan karhutla. Namun, kondisi tersebut belum dapat menjadi tanda bahwa karhutla telah berakhir.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah hotspot baru, khususnya di Kecamatan Cempaka.

“Yang jelas (titik api) pasti berkurang. Tetapi ada lagi hotspot (titik panas) baru yang timbul di daerah Kecamatan Cempaka,” ujar Zaini, Rabu (2/9).

Berdasarkan data BPBD Kota Banjarbaru, saat ini terdapat dua hotspot kategori tinggi di Kecamatan Cempaka. Sementara hotspot kategori sedang masih terpantau di Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.

Untuk memperkuat penanganan karhutla, BPBD Kota Banjarbaru juga telah membentuk tiga posko. Satu posko berada di Jalan Tambak Buluh, sementara dua posko lainnya berada di kawasan Jalan A Yani Kilometer 21, Kecamatan Liang Anggang.

Zaini menjelaskan, dua posko di kawasan Kilometer 21 dikelola oleh komunitas di Kecamatan Liang Anggang. Tim di masing-masing posko melakukan penanganan sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.

“Dua (posko) di Pal 21 yang dikelola oleh kawan-kawan komunitas Liang Anggang. Nah, di sana dia bekerja sesuai dengan wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Selain ancaman kebakaran, dampak asap karhutla juga masih dirasakan masyarakat. Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kota Banjarbaru pada Rabu pagi.

BPBD mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap paparan asap, terutama saat beraktivitas pada pagi hari. Sosialisasi mengenai dampak asap karhutla dan penggunaan masker terus dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

“Kami sudah menyosialisasikan pada warga untuk menggunakan masker di waktu-waktu atau jam-jam tertentu, seperti kegiatan aktivitas pagi,” katanya.

Zaini menegaskan, berkurangnya titik api belum berarti ancaman karhutla telah berakhir. Dengan luas lahan terdampak yang telah mencapai lebih dari 1.200 hektare, masyarakat diminta tetap waspada dan turut mencegah munculnya titik api baru.

Upaya pencegahan di tingkat masyarakat dinilai penting agar kebakaran tidak kembali meluas dan menambah luasan lahan yang terdampak karhutla di Kota Banjarbaru. (BDR/RIW/EPS)

ATR/BPN Perkuat Sertifikasi Aset Daerah, Capaian PTSL Kalsel Capai 79 Persen

Banjarbaru – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, Ossy Dermawan dalam kunjungan spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berlangsung di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI Ossy Dermawan

Pada kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengamanan serta tertib administrasi aset daerah.

Ossy mengatakan, sertifikasi tanah aset pemerintah daerah dan BUMD memiliki peran penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset.

Menurutnya, aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat mempunyai status kepemilikan yang lebih jelas sehingga dapat dikelola secara tertib dan optimal.

“Dengan sertifikasi, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara dan daerah,” ujar Ossy.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak aset BMD maupun BUMD memiliki legalitas yang jelas.

“Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen dari target yang ditetapkan,” lanjut Ossy.

Sementara itu, pendaftaran tanah melalui mekanisme non-sistematis telah mencapai sekitar 91 persen.

Ossy menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, PTSL menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

“Capaian ini terus kita dorong agar pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ossy.

Ia berharap capaian PTSL maupun pendaftaran tanah non-sistematis dapat terus meningkat. Dengan demikian, semakin banyak bidang tanah di Kalimantan Selatan yang memiliki legalitas dan terdata secara jelas.

“Penguatan sertifikasi aset pemerintah maupun percepatan pendaftaran tanah masyarakat membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” tutup Ossy. (MRF/RIW/EPS)

ATR/BPN Perkuat Sertifikasi Aset Daerah, Capaian PTSL Kalsel Capai 79 Persen

Banjarbaru – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, Ossy Dermawan dalam kunjungan spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berlangsung di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9).

Pada kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengamanan serta tertib administrasi aset daerah.

Puluhan dongfeng dikerahkan untuk basahi tanah gambut HL Liang Anggang

Ossy mengatakan, sertifikasi tanah aset pemerintah daerah dan BUMD memiliki peran penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset.

Menurutnya, aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat mempunyai status kepemilikan yang lebih jelas sehingga dapat dikelola secara tertib dan optimal.

“Dengan sertifikasi, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara dan daerah,” ujar Ossy.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi aset.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak aset BMD maupun BUMD memiliki legalitas yang jelas.

“Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen dari target yang ditetapkan,” lanjut Ossy.

Sementara itu, pendaftaran tanah melalui mekanisme non-sistematis telah mencapai sekitar 91 persen.

Ossy menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, PTSL menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

“Capaian ini terus kita dorong agar pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ossy.

Ia berharap capaian PTSL maupun pendaftaran tanah non-sistematis dapat terus meningkat. Dengan demikian, semakin banyak bidang tanah di Kalimantan Selatan yang memiliki legalitas dan terdata secara jelas.

“Penguatan sertifikasi aset pemerintah maupun percepatan pendaftaran tanah masyarakat membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” tutup Ossy. (MRF/RIW/EPS)

Wali Kota Banjarmasin Dorong UMKM Naik Kelas, Bidik 500 Sertifikat Halal dan 500 KUR

Jakarta – Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong pengembangan UMKM dari sekadar bertahan menjadi usaha yang memiliki nilai tambah, standar mutu, akses pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.

Upaya tersebut dibahas Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin HR dalam audiensi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (2/9).

Pertemuan tersebut diterima Wakil Menteri UMKM RI, Helvi Yuni Moraza, didampingi Sekretaris Kementerian UMKM RI, Loto Srinaita Ginting serta jajaran deputi Kementerian UMKM RI.

Dalam audiensi tersebut, Yamin mendorong penguatan UMKM Banjarmasin melalui hilirisasi produk unggulan daerah, peningkatan kualitas produksi, standardisasi, legalitas usaha, akses pembiayaan, hingga perluasan pasar.

Menurut Yamin, pengembangan UMKM tidak cukup hanya melalui akses permodalan. Pelaku usaha juga membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk agar mampu memenuhi standar pasar yang lebih luas.

Karena itu, Pemko Banjarmasin mengusulkan dukungan Kementerian UMKM berupa fasilitasi peralatan dan mesin produksi serta sarana usaha yang dapat meningkatkan kapasitas, efisiensi, mutu, dan daya saing produk lokal.

“UMKM tidak cukup hanya diberikan modal. Mereka juga perlu didukung dari sisi kualitas produk, peralatan produksi, legalitas, standardisasi, sampai akses pasar. Dengan begitu, usaha yang dibangun bisa benar-benar naik kelas,” kata Yamin.

Dorongan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kementerian UMKM yang menempatkan peningkatan kualitas dan daya saing produk, sertifikasi dan standardisasi, perluasan akses pembiayaan, kemitraan, rantai pasok, serta pemasaran sebagai bagian penting dalam penguatan UMKM.

Dalam pertemuan itu juga dibahas pemanfaatan SAPA UMKM, platform yang dikembangkan Kementerian UMKM untuk mengintegrasikan informasi dan layanan pemberdayaan UMKM.

Platform tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan, sertifikasi, pembiayaan, investasi, hingga perluasan pasar.

Pemko Banjarmasin mengusulkan agar pemanfaatan SAPA UMKM dapat dioptimalkan untuk mempercepat intervensi kepada pelaku usaha berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing.

Sejumlah dukungan yang diusulkan meliputi fasilitasi sertifikasi halal melalui skema self declare, dukungan pendaftaran dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), optimalisasi akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), peningkatan literasi keuangan, perluasan akses pasar, serta dukungan peralatan dan mesin produksi.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjawab sejumlah persoalan yang masih dihadapi UMKM, mulai dari legalitas, sertifikasi, pemasaran, akses digital, hingga pembiayaan.

Dalam konteks program nasional, Kementerian UMKM juga mendorong Prokesra Produktif yang menargetkan 10 juta masyarakat berusaha dan bekerja pada periode 2026–2029.

Program tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai intervensi pemberdayaan, termasuk pelatihan, pendampingan, legalitas, sertifikasi, pemasaran, akses digital, dan pembiayaan.

Bagi Banjarmasin, penguatan hilirisasi menjadi penting agar produk unggulan daerah tidak berhenti pada produksi skala lokal, tetapi memiliki nilai tambah dan peluang masuk ke rantai pasok serta pasar yang lebih luas.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Banjarmasin merencanakan pelaksanaan Kumitra (Kemudahan Usaha Mikro untuk Bermitra) yang akan disinergikan dengan momentum penutupan Bakul Fest.

Program Kumitra merupakan agenda Kementerian UMKM yang dirancang untuk mendekatkan pelaku usaha mikro dan kecil dengan mitra strategis.

Kegiatan tersebut juga akan dirangkaikan dengan Kopdar bersama Dewi Harlas untuk mempertemukan dan memperkuat jejaring pelaku UMKM yang memiliki potensi menembus pasar ekspor.

Dari rangkaian kolaborasi tersebut, Pemko Banjarmasin membidik target konkret berupa 500 sertifikat halal dan 500 pembiayaan KUR, disertai kemudahan perizinan serta sertifikasi lainnya bagi pelaku UMKM.

Target tersebut tidak semata mengejar jumlah sertifikat maupun pembiayaan, tetapi diarahkan sebagai pintu masuk bagi UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki standar mutu, memperluas pasar, dan membangun usaha yang berkelanjutan.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemko Banjarmasin menargetkan ekosistem UMKM yang semakin mudah mengakses program pemberdayaan, lebih siap masuk ke rantai pasok nasional, dan memiliki peluang untuk berkembang hingga pasar ekspor. (PEMKOBJM-SRI/RIW/EPS)

Sertifikat Aset Diserahkan, DPRD Kalsel Siap Kawal agar Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Banjarbaru – Penyerahan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi langkah penting, dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan tata kelola aset pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jahrian, saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD serta Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9).

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Jahrian

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, dan turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN H. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan.

Pada kegiatan itu, sertifikat aset BMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diserahkan kepada Gubernur Kalsel. Sertifikat aset juga diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Sementara untuk aset BUMD, sertifikat diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) dan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Jahrian mengatakan, pensertifikatan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengamanan aset daerah.

Ia menilai, setelah legalitas aset diperkuat, langkah berikutnya adalah memastikan aset tersebut dikelola secara profesional sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Kami menyambut baik dukungan pemerintah pusat, termasuk penyerahan sertifikat aset BUMD dan pemerintah daerah serta bantuan untuk mendukung pengelolaan sampah dan pembangunan di Kalimantan Selatan,” katanya.

Jahrian menjelaskan, selain penyerahan sertifikat aset, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyerahan Program Local Service Delivery Project atau LSDP kepada sejumlah daerah.

Di Kalimantan Selatan,program tersebut diberikan kepada Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru.

“Program serupa juga diberikan kepada Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah,” jelasnya

Jahrian berharap dukungan pemerintah pusat melalui program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pengelolaan lingkungan.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan bantuan dan aset secara akuntabel. Menurutnya, setiap aset maupun program yang diterima daerah harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.

“Bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan produktivitas BUMD sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Jemput Bola hingga Pelosok, Komisi II Dorong Samsat Handil Bakti Hadir Lebih Dekat dengan Wajib Pajak

Batola – Pelayanan pajak kendaraan bermotor dituntut tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga harus mampu mendatangi wajib pajak hingga ke kawasan pelosok.

Gagasan pelayanan yang lebih aktif dan adaptif ini menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, saat melakukan kunjungan kerja dan monitoring ke Samsat Pembantu Handil Bakti UPPD Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, baru-baru tadi.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan, optimalisasi pelayanan Samsat perlu dibarengi dengan inovasi, khususnya melalui pola pelayanan jemput bola.

Menurutnya, kondisi geografis sejumlah wilayah di Barito Kuala membuat sebagian masyarakat harus menempuh jarak dan waktu yang cukup panjang untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Karena itu, Samsat Pembantu Handil Bakti diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan administratif, tetapi juga mampu menjadi pusat pelayanan yang aktif menjangkau masyarakat.

“Kalau masyarakat sulit datang ke Samsat, maka Samsat yang harus mendatangi masyarakat,” ucapnya.

Yani Helmi menilai, konsep jemput bola dapat dikembangkan dengan memanfaatkan kendaraan operasional khusus. Bahkan, melihat karakteristik wilayah Barito Kuala yang memiliki banyak kawasan perairan, pelayanan dapat dipertimbangkan menggunakan moda transportasi air seperti kelotok.

Inovasi tersebut dinilai bukan sekadar mempermudah masyarakat membayar pajak, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Foto bersama

“Selain pelayanan, Komisi II menyoroti kondisi sarana dan prasarana di Samsat Pembantu Handil Bakti. Fasilitas ruang tunggu dinilai masih perlu ditingkatkan, agar masyarakat yang datang membayar pajak mendapatkan pelayanan yang nyaman dan representatif,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yani Helmi, menambahkan, masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak sudah selayaknya mendapatkan fasilitas pelayanan yang layak.

Terlebih, masyarakat harus terlindungi dari kondisi panas maupun cuaca yang kurang bersahabat ketika menunggu proses pelayanan.

“Komisi II mendorong Pemerintah Provinsi Kalsel bersama pemerintah daerah setempat untuk memberikan perhatian terhadap pengembangan gedung dan pemenuhan sarana operasional Samsat Pembantu Handil Bakti,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Wali Kota Lisa Beri Perhatian Penggali Kubur, 464 Orang Terima Insentif

Banjarbaru – Tak semua bentuk pengabdian terlihat di ruang-ruang pemerintahan. Sebagian justru hadir dalam kesunyian, ketika warga tengah berduka. Mereka adalah para penggali kubur dan penjaga makam yang tetap bekerja memastikan proses pemakaman berjalan layak dan tertib.

Pemerintah Kota Banjarbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota, Erna Lisa Halaby memberikan perhatian khusus kepada para pengabdi tersebut melalui program pemberian insentif bagi penjaga dan penggali Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Pada 2026, sebanyak 464 orang tercatat sebagai penerima manfaat. Masing – masing mendapatkan insentif sebesar Rp150 ribu setiap tiga bulan.

Kepala Bidang Sarana Utilitas Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Yusuf Khoiruddin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para penjaga dan penggali TPBU yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Penjaga dan penggali TPBU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan pemakaman karena melaksanakan tugas operasional di lapangan, antara lain menjaga dan memelihara lingkungan TPBU serta membantu pelaksanaan proses pemakaman masyarakat,” ujarnya, Rabu (2/9)

Ia menjelaskan, pemberian insentif tersebut merupakan kebijakan berkelanjutan Pemko Banjarbaru untuk mendukung keberlangsungan pelayanan pemakaman sekaligus meningkatkan motivasi dan tanggung jawab para penjaga serta penggali makam.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan tanggung jawab penjaga serta penggali TPBU, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pemakaman yang tertib, layak, responsif, dan berkelanjutan,” katanya.

Bagi penerima, bantuan tersebut bukan sekadar angka yang diterima setiap tiga bulan. Ada kebutuhan keluarga yang dapat terbantu dan ada penghargaan terhadap pekerjaan yang selama ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Penggali kubur asal Jalan Kuranji, Abdul Muis, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Syukur Alhamdulillah ada tambahan dari Pemerintah Kota Banjarbaru, Ibu Wali Kota. Kami banyak – banyak terima kasih atas nama warga Kuranji yang telah menerima insentif untuk menyambung hidup,” ucapnya.

Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian kepemimpinan Wali Kota Lisa yang menyentuh langsung kelompok masyarakat yang selama ini bekerja di balik layar pelayanan publik.

Bagi Wali Kota, Erna Lisa Halaby, setiap pekerjaan yang memberi manfaat bagi masyarakat patut dihargai. Komitmen untuk memperjuangkan, memuliakan, dan meringankan beban warga pun terus diwujudkan melalui kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

Di tengah berbagai tantangan, Pemko Banjarbaru memastikan mereka yang mengabdi dalam senyap tidak luput dari perhatian. Sebab, pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti ketika kehidupan berakhir, dan mereka yang berada di garis terakhir pelayanan pun layak mendapatkan penghargaan. (MedCenBJB-RIW/EPS)

Hadirkan Perjalanan Seamless, Bandara Internasional Syamsudin Noor Siapkan Layanan Top-Up Kartu Elektronik

Banjarbaru – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) hadirkan layanan khusus untuk top-up kartu elektronik di Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Sebagai upaya untuk menghadirkan rangkaian perjalanan yang seamless mulai dari pintu gerbang hingga lepas landas, Bandara Internasional Syamsudin Noor menerapkan pembayaran parkir non-tunai dengan menggunakan kartu elektronik di seluruh gerbang masuk dan keluar kendaraan.

“Kita sudah mulai pembayaran non-tunai di Bandara Internasional Syamsudin Noor sejak November 2023 dengan menggunakan kartu elektronik. Selama penerapannya, kami melihat ada kebutuhan para pengguna jasa yang urgent ketika saldo pembayaran kurang atau bahkan kartu hilang, untuk itu kami hadirkan layanan untuk solusi atas kondisi tersebut,” terang General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Stephanus Millyas Wardana.

Bekerja sama dengan Bima Trans, layanan yang dapat diakomodir adalah pembelian kartu baru seharga Rp 60.000,00 (termasuk saldo senilai Rp 20.000,00), penyewaan kartu elektronik dengan biaya Rp 20.000,00 (belum termasuk saldo untuk pembayaran tarif parkir), dan top-up dengan biaya Rp 5.000,00/transaksi.

Saat ini jenis kartu elektronik yang tersedia adalah e-Money Mandiri, Flazz BCA, Brizzi BRI, dan BNI TapCash.

Seluruh layanan tersebut berlokasi di dua titik, yaitu Toll Gate Utama dan Toll Gate Area Perkantoran untuk kendaraan roda dua maupun roda empat selama 24 jam setiap hari.

“Untuk menggunakan layanan ini, para pengguna jasa cukup menyampaikan kebutuhannya ke petugas yang standby di toll gate. Kami harap dengan hadirnya layanan ini akan semakin memudahkan dan mempercepat proses tap in dan tap out pembayaran parkir kendaraan di Bandara Internasional Syamsudin Noor serta sejalan dengan kebijakan cashless government yang diterapkan oleh pemerintah,” tutup Millyas. (AP-RIW/EPS)

Gubernur Kalsel Apresiasi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI

Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mengapresiasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya dalam bidang pertanahan, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/9) dan dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP).

Penyerahan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalsel Muhidin menilai kehadiran Komisi II DPR RI di daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Menurut Muhidin, sektor pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam memastikan aset milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas.

“Penyerahan sertifikat tanah untuk aset BMD dan BUMD menjadi langkah strategis dalam mengamankan aset pemerintah daerah,” ungkap Muhidin.

Dengan legalitas yang jelas, status kepemilikan aset dapat dipastikan dan potensi persoalan hukum maupun sengketa pertanahan dapat diminimalkan.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan mengatakan, sertifikasi aset pemerintah merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dikuasai atau dimiliki pemerintah.

Menurut Ossy, aset BMD maupun BUMD yang telah memiliki sertifikat akan lebih mudah diamankan dan ditata dalam administrasi pertanahan.

“Dengan sertifikasi, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara dan daerah,” ujar Ossy.

Ia menambahkan, BPN akan terus mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah yang hingga kini masih belum memiliki dokumen hak atas tanah.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan jajaran pertanahan, menurut Ossy, diperlukan agar proses inventarisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan semakin banyaknya aset pemerintah yang tersertifikasi, pengelolaan aset diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” sahut Ossy.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Selatan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan, termasuk sertifikasi aset pemerintah daerah.

Menurut Rifqinizamy, kepastian hukum terhadap aset BMD dan BUMD sangat penting karena aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.

“Komisi II ingin memastikan program – program pertanahan berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum, termasuk terhadap aset pemerintah daerah,” kata Rifqinizamy.

Ia berharap proses sertifikasi aset daerah dapat terus dipercepat sehingga seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas.

Selain sertifikasi aset BMD dan BUMD, kunjungan Komisi II DPR RI di Kalsel juga dirangkai dengan penyerahan program Local Service Delivery Project (LSDP).

Program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik. (MRF/RIW/EPS)

Bersama BPN, Komisi II DPR RI Serahkan 40 Sertifikat Hak Milik PTSL MBR di Kabupaten Banjar

Banjarmasin – Sebanyak 40 sertifikat hak milik diserahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9).

Penyerahan sertifikat dilakukan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.

Program sertifikasi tanah bagi MBR tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki dan ditempati.

Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, program sertifikat gratis bagi MBR merupakan langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Menurutnya, sertifikat hak milik tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima.

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI terus mendorong pelaksanaan program sertifikasi tanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program ini penting karena masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Selain itu, sertifikat juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rifqinizamy.

Rifqinizamy berharap program sertifikasi tanah bagi MBR dapat terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang mereka miliki.

“Penyerahan sertifikat secara langsung di Desa Mekar juga menjadi bagian dari upaya memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyampaikan, penyerahan 40 sertifikat tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan legalisasi aset masyarakat.

Menurut Ossy, sertifikat tanah memberikan kepastian mengenai status hak atas tanah sekaligus menjadi dokumen penting bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dimiliki.

“Program PTSL, menjadi instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar, diharapkan persoalan terkait ketidakjelasan status dan batas kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” ungkapnya.

Ossy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat dalam mempercepat program sertifikasi tanah.

Penyerahan sertifikat kepada masyarakat MBR di Kabupaten Banjar diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian kepemilikan aset.

“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola tanahnya serta mengembangkan potensi ekonomi dari aset yang dimiliki,” tutupnya. (MRF/RIW/EPS)

Exit mobile version