Belajar dari Yogyakarta, Komisi IV Dorong Penguatan Tata Kelola Cagar Budaya

Yogyakarta — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggali strategi penguatan regulasi dan tata kelola pelestarian budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai bahan pembelajaran untuk diterapkan di Kalimantan Selatan.

Kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY, Senin (28/9), menjadi kesempatan bagi jajaran Komisi IV untuk melihat secara langsung bagaimana pemerintah daerah mengelola kawasan cagar budaya melalui regulasi dan kelembagaan yang terintegrasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan, Yogyakarta memiliki pengalaman yang dapat menjadi referensi bagi Kalsel dalam memperkuat upaya pelestarian budaya.

Menurutnya, Kalimantan Selatan juga memiliki kekayaan budaya dan alam yang tidak kalah besar, sehingga perlu didukung dengan kebijakan dan tata kelola yang mampu menjaga keberlangsungannya.

“Melihat Yogyakarta sebagai daerah yang sangat kental dengan akar budayanya, kami menilai Kalsel memiliki banyak potensi budaya khas yang harus terus kita angkat dan lestarikan,” kata Gusti Iskandar.

Ia menilai salah satu hal penting yang dapat dipelajari adalah bagaimana Yogyakarta membangun wadah pengelola khusus untuk menangani kawasan cagar budaya secara lebih terpadu.

Di Yogyakarta, Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya atau BPKCB berperan mengoordinasikan perencanaan, konservasi, pemanfaatan hingga pengawasan kawasan cagar budaya.

Dengan pola pengelolaan tersebut dapat menjadi bahan kajian bagi Kalsel dalam menyusun formulasi kebijakan yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Foto bersama

“Kita melihat di Yogyakarta sudah ada badan pengelola khusus yang menangani cagar budaya dan cagar alam secara terpadu. Ini tentu menjadi salah satu hal yang bisa kita pelajari untuk Kalsel,” jelasnya.

Gusti Iskandar menyebut, Kalsel memiliki sejumlah potensi yang perlu mendapatkan perhatian serius, termasuk Geopark Meratus.

Keberadaan Geopark Meratus, tidak hanya berkaitan dengan kekayaan geologi dan alam, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat serta kekayaan budaya yang berkembang di kawasan tersebut.

Karena itu, pengelolaan potensi tersebut membutuhkan regulasi yang kuat dan tata kelola yang jelas agar upaya pelestarian dapat berjalan seiring dengan pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat.

“Hasil kunjungan ke Yogyakarta dapat menjadi masukan bagi DPRD Kalsel dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan ke depan,” harapnya.

Gusti Iskandar menambahkan, penguatan regulasi tidak hanya menjaga keberadaan cagar budaya, tetapi juga memastikan potensi budaya dan kekayaan alam Kalsel dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Melalui pembelajaran dari Yogyakarta, Komisi IV DPRD Kalsel mendorong agar pelestarian budaya di daerah dapat dilakukan secara lebih terarah, terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengembangan potensi Geopark Meratus sebagai salah satu kekayaan penting Kalimantan Selatan.

“Potensi yang kita miliki harus terus kita angkat dan lestarikan. Tentunya ini membutuhkan dukungan regulasi dan tata kelola yang baik,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version