Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (14/9). Pertemuan ini membahas penguatan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 serta penyesuaian regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Alpiya Rakhman, selaku pimpinan rapat menegaskan, bahwa APBD bukan sekadar dokumen angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. APBD harus menjadi instrumen kebijakan publik yang benar – benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam program dan kegiatan pemerintah daerah, yang pada akhirnya harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alpiya menekankan bahwa kualitas APBD tidak hanya ditentukan besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga bagaimana pendapatan direncanakan, belanja diprioritaskan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pihaknya
juga meminta masukan dalam memasuki pembahasan 2027, sebagaimana nanti penyusunannya di APBD. Karena ada informasi beredar terkait perubahan Permendagri, soal acuan penyusunan APBD.
“Bagi kami, keberhasilan APBD tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa tinggi tingkat penyerapan anggaran. Namun yang jauh lebih penting adalah, Apa yang dihasilkan dari anggaran tersebut dan apa manfaatnya bagi masyarakat”, tegasnya.
DPRD Kalsel ingin memperoleh perspektif dari Kemendagri terkait keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan.
Banggar DPRD Kalsel menyoroti pentingnya strategi pembiayaan yang sehat dan pengelolaan SiLPA serta sumber pembiayaan lainnya secara hati-hati agar keberlanjutan fiskal daerah tetap terjaga.
Terkait evaluasi Perubahan APBD 2026, Anggota Banggar menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kualitas belanja daerah dan efektivitasnya.
Ia berharap diskusi ini menghasilkan masukan aplikatif, tidak hanya normatif, yang dapat diterapkan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 maupun penyusunan APBD 2027.
“Apa yang kita lakukan bersama bermuara pada satu tujuan, yaitu bagaimana setiap rupiah uang daerah dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkas Alpiya. (ADV- NHF/RIW/EPS)

