Kunker ke Banjarbaru, Komite II DPD RI Dalami Pelaksanaan UU Kehutanan di Kalsel

Banjarbaru – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja koordinasi mitra strategis sekaligus pendalaman informasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (14/9).

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Komite II DPD RI, memperoleh informasi langsung dari pemerintah daerah mengenai pelaksanaan kebijakan kehutanan, termasuk berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi daerah dalam pengelolaan kawasan hutan.

Mewakili Gubernur Kalsel Muhidin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor mengatakan, Pemprov Kalsel menyambut baik kunjungan Komite II DPD RI tersebut.

Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum untuk menyampaikan kondisi serta berbagai masukan dari daerah terkait pelaksanaan kebijakan kehutanan.

“Koordinasi seperti ini penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Ariadi.

Ia menilai pengelolaan kawasan hutan memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek pembangunan daerah, mulai dari perlindungan lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam, hingga kepentingan masyarakat.

“Kebijakan kehutanan perlu dilaksanakan secara seimbang dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kebutuhan pembangunan daerah,” tutupnya.

Kunjungan Komite II DPD RI

Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI, Henock Puraro mengatakan, kunjungan kerja dilakukan untuk memperdalam informasi mengenai implementasi Undang – Undang Kehutanan di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, DPD RI memiliki kepentingan untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi di daerah.

“Masukan dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diperlukan sebagai bahan dalam melihat sejauh mana regulasi kehutanan telah berjalan serta berbagai kendala yang masih dihadapi,” ucapnya.

Henock mengatakan, pengelolaan kehutanan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan serta pembangunan daerah.

Karena itu, pelaksanaan kebijakan kehutanan membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin mendapatkan informasi yang utuh dari daerah, sehingga berbagai persoalan dalam pelaksanaan Undang-Undang Kehutanan dapat menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat pusat,” tutup Henock. (MRF/RIW/APR)

Exit mobile version