Banjarmasin — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bergerak memastikan seluruh catatan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2025, dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
Pembahasan dilakukan dalam rapat Banggar bersama TAPD, sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025.
Tidak sekadar menyelesaikan kewajiban administratif, pembahasan tersebut juga diarahkan menjadi momentum untuk melihat kembali pengelolaan keuangan daerah, terutama dari sisi pendapatan dan belanja, agar pelaksanaan APBD ke depan semakin tertib, transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo menjelaskan, rapat Banggar secara khusus membahas hasil evaluasi yang telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, seluruh catatan hasil evaluasi tersebut harus ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kartoyo menyebut, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah hasil evaluasi diterima, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki waktu tujuh hari kerja untuk melakukan penyempurnaan.
Pembahasan antara Banggar dan TAPD sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi.
Terlebih, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sudah menyepakati. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima hasil evaluasi dari Mendagri, memiliki jangka waktu tujuh hari kerja. Sejak tanggal 1 September sampai dengan tanggal 10 September,” katanya Kamis (10/9).
Kartoyo menegaskan, secara prinsip hasil evaluasi Kemendagri telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Karena itu, pembahasan Banggar lebih diarahkan untuk memastikan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah benar-benar telah sesuai dengan catatan evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi dari pemerintah pusat harus dipandang sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, bukan semata-mata sebagai tahapan yang harus diselesaikan.
Penyempurnaan pertanggungjawaban APBD 2025 ini, DPRD Kalsel berharap tata kelola keuangan daerah semakin kuat, mulai dari perencanaan pendapatan, pengalokasian belanja hingga pertanggungjawaban anggaran.
Dengan tindak lanjut yang tepat atas evaluasi Kemendagri, setiap catatan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam pengelolaan APBD.
“Jadi kita menerima dan membahas hasil evaluasinya saja dan memang itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini juga untuk perbaikan – perbaikan tahun ke depannya,” jelasnya.
Lanjut Kartoyo, di sisi lain, Banggar tidak hanya melihat penyelesaian catatan evaluasi dari aspek formal. Sejumlah masukan dari anggota Banggar tetap menjadi perhatian, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja daerah.
Hal ini dinilai penting agar setiap komponen dalam APBD memiliki kejelasan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.
Dengan demikian, catatan yang muncul dalam evaluasi dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun serta melaksanakan APBD pada tahun berikutnya.
Langkah tersebut diharapkan turut memperkuat akuntabilitas, efisiensi dan transparansi keuangan daerah, sehingga APBD Kalsel ke depan semakin mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Dari kawan-kawan ada hal-hal lain, misalkan ada pendapatan, ada belanja, itu tetap dikejar supaya menjadi jelas. Intinya, pembahasan ini memang hasil evaluasi,” tutup Kartoyo. (ADV-NHF/RIW/EPS)

