Masih Berlangsung Hingga November 2026, UPPD Samsat Banjarmasin 2 Ingatkan Wajib Pajak Manfaatkan Program Keringanan dan Diskon PKB

Banjarmasin – UPPD Samsat Banjarmasin 2 memastikan, program keringanan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih berlangsung hingga 30 November 2026 mendatang.

Plt Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2, Andi Irawan, didampingi Kasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Yondi Caturadina Darnida menyampaikan, program ini berdasarkan arahan langsung dari Gubernur, Muhidin kepada Bapenda Kalsel.

“Karena itulah UPPD Samsat Banjarmasin 2 melaksanakan kegiatan tersebut,” ucap Andi.

Sedangkan jenis diskon dan keringanan pajak yang diberikan, berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 10 persen, untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Selain itu, tambahnya, bebas denda diberikan untuk seluruh sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, selama periode program.

Keringanan juga diberikan untuk mutasi masuk dari luar daerah, diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama, dan 50 persen untuk tahun kedua, serta mutasi dalam daerah atau balik nama dengan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 50 persen.

Pada kesempatan tersebut, Andi meminta kepada warga atau wajib pajak di wilayah UPPD Samsat Banjarmasin 2, agar memanfaatkan Program Keringanan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Keringanan diberikan dalam rangka Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026, yang bertujuan, agar terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor,” tutur Andi lebih lanjut.

Andi berharap, dengan adanya program ini target pendapatan UPPD Samsat Banjarmasin 2 untuk pajak kendaraan bermotor tercapai.

Sementara itu, salah satu pembayar pajak kendaraan bermotor warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Adit mengaku bersyukur dengan adanya program tersebut.

“Saat datang ke Kantor UPPD Samsat Banjarmasin 2, kami tidak mengetahui adanya pemberian diskon tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Adit, dengan adanya diskon pembayaran pajak lima tahunan sepeda motor sebesar 20 persen, tentu membantu masyarakat.

“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memberikan program ini,” ucap Adit. (SRI/RIW/EPS)

Exit mobile version