Setujui Perubahan APBD 2026, DPRD Banjarbaru Minta Penggunaan Anggaran Tepat Sasaran

Banjarbaru – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Banjarbaru Tahun 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Sabtu (5/9).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, turut hadir dalam rapat paripurna sekaligus menandatangani berita acara tersebut.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial mengatakan, perubahan APBD 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,175 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,665 triliun.

Menurutnya, anggaran yang telah disepakati harus direalisasikan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Anggaran yang telah disepakati ini harus direalisasikan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru, menekankan agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan setelah Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, percepatan pelaksanaan anggaran harus tetap diiringi kualitas kegiatan serta kedisiplinan pengelolaan keuangan daerah.

“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” tegasnya.

Sirajoni menegaskan, anggaran yang tercantum dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal yang dapat digunakan. Karena itu, setiap belanja harus dilaksanakan disiplin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan Raperda, DPRD sebelumnya telah menyampaikan berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi melalui pandangan umum fraksi maupun pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan SKPD terkait.

Seluruh masukan tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pembahasan juga memperhatikan keseimbangan antara belanja daerah dengan indikator serta tolok ukur kinerja dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp1,327 triliun. Kemudian belanja modal sebesar Rp331,531 miliar, belanja tidak terduga Rp1,034 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp6,206 miliar.

Sementara itu, pembiayaan daerah mencapai Rp490,720 miliar, yang dalam kesepakatan tersebut tercatat sebagai penerimaan pembiayaan.

Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama.

Raperda tersebut kemudian akan dievaluasi gubernur untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang – undangan, baik dari aspek teknis, materiil, maupun legalitas.

Hasil evaluasi selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Banjarbaru.

Seluruh proses pembahasan hingga pengambilan keputusan telah dilakukan hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang diperlukan untuk menghasilkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas.

“Keputusan yang kita ambil pada hari ini telah didasarkan pada pemikiran yang matang demi kebaikan semua pihak di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ia berharap, setelah seluruh tahapan evaluasi dan penetapan selesai, Perubahan APBD 2026 segera diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan kualitas, efektivitas, serta disiplin penggunaan anggaran. (BDR/RIW/EPS)

Exit mobile version