Karhutla Dipicu Aktivitas Manusia, Wamenko Pangan Minta Kalsel Siapkan Perda Pencegahan

Banjarbaru – Penanganan karhutla di Kalimantan Selatan diperkuat melalui penegakan hukum hingga penyusunan regulasi baru. Hasil identifikasi kepolisian menunjukkan kebakaran tidak semata dipengaruhi kondisi alam, tetapi juga aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak.

Hal itu menjadi salah satu hasil evaluasi penanganan karhutla yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, di Posko Induk BPBD Kalsel, Banjarbaru, baru-baru tadi.

Wamenko Pangan minta Pemprov Kalsel siapkan Perda Pencegahan Karhutla

“Dari identifikasi Polda Kalimantan Selatan, ternyata kebakaran kita benar-benar tidak karena kondisi alam. Ada upaya-upaya dari sektor kesengajaan maupun tidak kesengajaan dari ulah manusia,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus yang ditemukan harus tetap berjalan secara tegas.

“Kita akan kawal terus penegakan hukum ini melalui Polda Kalimantan Selatan dan seluruh jajaran pengamanan yang ada di Kalimantan Selatan,” katanya.

Selain penindakan, pendekatan persuasif akan diperkuat melalui pembentukan tim Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Tim lapangan direncanakan melibatkan RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, penyuluh pertanian serta unsur lainnya.

“Kita tidak bisa menangani ini sendiri. Berapa kekuatan kita kalau tidak didukung masyarakat? Kemudian tidak boleh ada sumber api,” tegas Hanif.

Hanif juga mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk memperketat penggunaan api, terutama di Guntung Damar, Landasan Ulin dan Liang Anggang.

Menurutnya, tiga kawasan tersebut membutuhkan perlakuan khusus karena karakter lahan gambut membuat api dapat bertahan di bawah permukaan meski terlihat padam.

“Sepertinya kita tidak boleh bertoleransi terkait penyiapan lahan melalui metode bakar. Apa pun alasannya, mau bakar terkendali atau tidak terkendali, masalahnya yang dibakar adalah gambut,” jelasnya.

Pemerintah daerah didorong segera menyusun naskah akademik dan naskah urgensi. Regulasi juga diharapkan mengatur penguatan tata ruang dan penyediaan sumber air, termasuk pembangunan embung untuk mendukung penanganan karhutla.

“Selain mencegah api muncul dengan cara apa pun, maka memperbanyak sumber air wajib dilakukan,” katanya.

Hanif meminta regulasi disiapkan sejak sekarang agar pengalaman penanganan karhutla tahun ini dapat menjadi dasar membangun sistem pencegahan jangka panjang.

“Peraturan daerah ini harus kita bangun sekarang. Kalau sudah hujan, lupa orang,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

Exit mobile version