DPMPTSP Kalsel Sosialisasikan Penerapan Lisensi Arsitek

Banjarbaru – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi penerapan lisensi arsitek, Rabu (2/9), untuk memperkuat pemahaman sekaligus mendorong peningkatan jumlah arsitek berlisensi di daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula DPMPTSP Kalsel tersebut dibuka Kepala DPMPTSP Kalsel, Endri, dan diikuti perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota se-Kalsel, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel, serta Dinas PUPR Kalsel.

Suasana sosialisasi penerapan lisensi arsitek di Aula DPMPTPSP Kalsel

Endri mengatakan, lisensi diperlukan untuk memastikan arsitek yang terlibat dalam berbagai pekerjaan konstruksi telah memenuhi standar kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

Saat ini terdapat sekitar 450 anggota IAI di Kalimantan Selatan, namun baru 40 arsitek yang resmi memiliki izin lisensi.

“Harapan kita mudah – mudahan ke depan lebih banyak lagi anggota arsitek yang mendapatkan lisensi,” ujar Endri.

Menurutnya, penerapan lisensi juga berkaitan dengan pelaksanaan regulasi pemerintah, terutama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

“Untuk penerbitan PBG dan juga pelaksanaan proyek pemerintah, tetap harus membawa arsitek yang memang sudah mempunyai izin,” jelasnya.

Lisensi tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna jasa bahwa arsitek yang digunakan telah memiliki kompetensi dan izin resmi.

Endri menambahkan, proses memperoleh lisensi tidak dilakukan secara instan. Arsitek harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembekalan hingga uji kompetensi.

“Sehingga arsitek yang kita keluarkan lisensinya merupakan arsitek yang memang mempunyai kompetensi dan layak untuk dipakai, baik di proyek pemerintah, proyek swasta maupun proyek pribadi,” katanya. (SYA/RIW/EPS)

Exit mobile version