Banjarmasin – Sebanyak 40 sertifikat hak milik diserahkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9).
Penyerahan sertifikat dilakukan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
Program sertifikasi tanah bagi MBR tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki dan ditempati.
Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, program sertifikat gratis bagi MBR merupakan langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Menurutnya, sertifikat hak milik tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima.
Ia menegaskan, Komisi II DPR RI terus mendorong pelaksanaan program sertifikasi tanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program ini penting karena masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Selain itu, sertifikat juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Rifqinizamy.
Rifqinizamy berharap program sertifikasi tanah bagi MBR dapat terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang mereka miliki.
“Penyerahan sertifikat secara langsung di Desa Mekar juga menjadi bagian dari upaya memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyampaikan, penyerahan 40 sertifikat tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan legalisasi aset masyarakat.
Menurut Ossy, sertifikat tanah memberikan kepastian mengenai status hak atas tanah sekaligus menjadi dokumen penting bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dimiliki.
“Program PTSL, menjadi instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar, diharapkan persoalan terkait ketidakjelasan status dan batas kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Ossy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat dalam mempercepat program sertifikasi tanah.
Penyerahan sertifikat kepada masyarakat MBR di Kabupaten Banjar diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian kepemilikan aset.
“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola tanahnya serta mengembangkan potensi ekonomi dari aset yang dimiliki,” tutupnya. (MRF/RIW/EPS)

