Banjarmasin — Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki ranah hukum, setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8).
Gugatan tersebut diajukan Aftahuddin, yang mendalilkan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026, melalui kuasa hukum dari BORNEO LAW FIRM.
Gugatan ditujukan antara lain kepada Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan selaku Tergugat I dan Pengurus PMI Kota Banjarmasin/Ketua Terpilih, Ananda selaku Tergugat II, dengan Plt. Ketua/Karateker PMI Kota Banjarmasin, Puar Junaidi sebagai Turut Tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, pokok persoalan yang dibawa ke pengadilan bukan sekadar mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin, tetapi menyangkut keabsahan proses organisasi, kewenangan penyelenggaraan Muskot, peserta dan hak suara, tahapan pencalonan, serta penerbitan keputusan pengesahan kepengurusan.
Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 di Hotel Harper Banjarmasin.
Dalam forum tersebut, Penggugat menyatakan telah dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2026–2031, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Muskot dan dokumen organisasi lainnya.
Namun, setelah itu kembali dilaksanakan Muskot pada 1 Agustus 2026 yang kemudian menghasilkan Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.
Keadaan tersebut, menurut Penggugat, menimbulkan persoalan serius karena terdapat dua hasil Muskot dan dua pihak yang mendalilkan diri sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.
“Yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana mungkin terdapat hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang telah menetapkan Ketua terpilih, kemudian dilaksanakan kembali Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tanpa terlebih dahulu terdapat penyelesaian atau pembatalan yang sah terhadap hasil Muskot sebelumnya,” Muhamad Pazri, selaku salah satu Kuasa Hukum Penggugat, saat jumpa pers Sabtu (29/8).
Menurut Borneo Law Firm, Muskot tanggal 12 Juli 2026 tidak lahir tanpa proses organisatoris.
Pelaksanaan Muskot tersebut didasarkan pada rangkaian surat dan proses organisasi, termasuk adanya arahan Pengurus Pusat PMI agar Muskot PMI Kota Banjarmasin dilaksanakan pada 12 Juli 2026.
Muskot tersebut juga disebut telah dilengkapi berbagai dokumen organisasi, antara lain undangan, daftar hadir, tata tertib, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Masa Bakti 2020–2025, Berita Acara Muskot, serta dokumen pencalonan dan dukungan terhadap calon Ketua.
Dalam gugatan disebutkan terdapat 8 suara yang memiliki hak suara, terdiri dari perwakilan PMI Kecamatan se-Kota Banjarmasin, Pengurus PMI Kota yang dimisioner, PMI Provinsi Kalimantan Selatan, serta Forum Relawan PMI Kota Banjarmasin.
Penggugat juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Muskot tanggal 12 Juli 2026 disaksikan perwakilan Pengurus Pusat PMI dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.
Borneo Law Firm menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan secara sepihak bahwa seluruh proses Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tidak sah sebelum pembuktian dilakukan di persidangan.
Namun, menurut Penggugat, terdapat sejumlah aspek yang patut diuji secara hukum dan organisatoris.
Di antaranya adalah:
- Apa dasar dilaksanakannya Muskot tanggal 1 Agustus 2026 setelah sebelumnya terdapat Muskot tanggal 12 Juli 2026;
- Apakah hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang sah;
- Apa status dan dasar forum Muskot tanggal 1 Agustus 2026;
- Apakah peserta dan pemilik hak suara telah ditetapkan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah;
- Apakah kuorum Muskot terpenuhi;
- Apakah seluruh tahapan pencalonan Ketua telah dilakukan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI;
- Apakah Panitia Muskot dibentuk dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan;
- Apakah terdapat pengambilalihan atau pencampuran kewenangan antara Pengurus/Plt. Ketua dan Panitia Muskot;
- Apakah penetapan Ketua terpilih dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan AD/ART PMI; dan
- Apakah SK pengesahan kepengurusan yang diterbitkan PMI Provinsi mempunyai dasar yang sah.
Persoalan semakin mengemuka setelah Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025–2030.
SK tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam gugatan.
Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan penerbitan SK tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat.
“Ketika terdapat dua hasil Muskot yang bertentangan, seharusnya status dan keabsahan hasil sebelumnya terlebih dahulu diselesaikan. Jangan sampai keputusan pengesahan justru menjadi dasar untuk menciptakan keadaan baru sebelum persoalan pokoknya diuji,” kata Pazri.
Karena gugatan PMH telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8), Kuasa Hukum Penggugat meminta agar pelantikan Pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilakukan terlebih dahulu selama perkara berjalan, khususnya sampai terdapat kejelasan hukum mengenai keabsahan hasil Muskot yang menjadi dasar penerbitan SK.
Permintaan tersebut juga telah dituangkan dalam permohonan provisi dalam gugatan.
Penggugat meminta agar Pengadilan memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026, menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026, serta mencegah pelantikan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin dan perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot 1 Agustus 2026 selama perkara diperiksa.
“Pesan kami sederhana: jangan melantik terlebih dahulu. Bukan karena kami ingin mengambil alih kewenangan organisasi, tetapi karena saat ini sudah ada gugatan PMH yang resmi terdaftar dan persoalan keabsahan proses tersebut sedang dimintakan pemeriksaan kepada pengadilan,” tegas Pazri.
Menurutnya, pelantikan dalam kondisi sengketa yang sedang diperiksa pengadilan berpotensi menimbulkan keadaan organisatoris baru yang lebih sulit dipulihkan apabila nantinya putusan pengadilan menyatakan terdapat cacat dalam proses sebelumnya.
Dalam permohonan provisinya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk:
- menghentikan sementara pelaksanaan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026;
- menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026;
- memerintahkan agar pelantikan Pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilaksanakan selama perkara diperiksa; dan
- mencegah perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot 1 Agustus 2026 selama perkara berjalan.
Namun demikian, Kuasa Hukum menegaskan bahwa permohonan provisi tersebut merupakan permintaan kepada Majelis Hakim dan bukan berarti telah ada putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian pelantikan.
“Karena itu kami meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum. Kami tidak ingin sengketa ini berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih besar,” jelasnya.
Borneo Law Firm juga meminta seluruh pihak dalam organisasi PMI Kota Banjarmasin dan PMI Provinsi Kalimantan Selatan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik selama proses hukum berlangsung.
Menurut Penggugat, yang diperlukan saat ini adalah kepastian hukum dan kepastian organisatoris, bukan pembentukan keadaan baru yang berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan.
“Biarkan pengadilan menguji dokumen, kewenangan, prosedur, peserta, hak suara, kuorum, tahapan pencalonan, hasil Muskot dan SK pengesahan. Kalau semuanya memang sah, tentu akan terlihat dalam proses pembuktian. Tetapi apabila terdapat cacat prosedur atau kewenangan, maka juga harus ada mekanisme pemulihan yang jelas,” ujar Pazri.
Dalam pokok gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin antara lain:
- menyatakan H. Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih Masa Bakti 2026–2031 berdasarkan hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026;
- menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026;
- menyatakan penerbitan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
- menyatakan tindakan penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- menghukum para pihak untuk menghormati dan tidak menghalangi Penggugat menjalankan kedudukan dan kewenangannya berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026;
- memulihkan kedudukan, kehormatan, nama baik, harkat dan martabat Penggugat; dan
- menghukum para pihak sesuai akibat hukum yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.
Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan ini ditempuh sebagai upaya hukum untuk mendapatkan kepastian, bukan untuk memperuncing konflik internal PMI.
“PMI adalah organisasi kemanusiaan. Karena itu kami berharap penyelesaian sengketa ini juga dilakukan secara tertib, bermartabat dan berdasarkan hukum. Kami menghormati PMI sebagai organisasi, tetapi setiap proses organisasi juga harus berjalan sesuai AD/ART dan aturan yang berlaku,” kata Pazri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap membuktikan seluruh dalil gugatan dalam persidangan.
“Kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menguji dan menilai seluruh bukti. Yang kami minta sekarang adalah jangan menciptakan keadaan baru melalui pelantikan sebelum persoalan hukumnya jelas. Gugatan sudah resmi didaftarkan pada 28 Agustus 2026. Mari hormati proses hukum,” tutupnya. (RIW/EPS)

