Resmi Daftarkan Gugatan, Borneo Law Firm Minta PMI Tunds Pelantikan Pengurus Kota Banjarmasin

Banjarmasin — Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki ranah hukum, setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8).

Gugatan tersebut diajukan Aftahuddin, yang mendalilkan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026, melalui kuasa hukum dari BORNEO LAW FIRM.

Gugatan ditujukan antara lain kepada Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan selaku Tergugat I dan Pengurus PMI Kota Banjarmasin/Ketua Terpilih, Ananda selaku Tergugat II, dengan Plt. Ketua/Karateker PMI Kota Banjarmasin, Puar Junaidi sebagai Turut Tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, pokok persoalan yang dibawa ke pengadilan bukan sekadar mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin, tetapi menyangkut keabsahan proses organisasi, kewenangan penyelenggaraan Muskot, peserta dan hak suara, tahapan pencalonan, serta penerbitan keputusan pengesahan kepengurusan.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 di Hotel Harper Banjarmasin.

Dalam forum tersebut, Penggugat menyatakan telah dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2026–2031, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Muskot dan dokumen organisasi lainnya.

Namun, setelah itu kembali dilaksanakan Muskot pada 1 Agustus 2026 yang kemudian menghasilkan Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Keadaan tersebut, menurut Penggugat, menimbulkan persoalan serius karena terdapat dua hasil Muskot dan dua pihak yang mendalilkan diri sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

“Yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana mungkin terdapat hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang telah menetapkan Ketua terpilih, kemudian dilaksanakan kembali Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tanpa terlebih dahulu terdapat penyelesaian atau pembatalan yang sah terhadap hasil Muskot sebelumnya,” Muhamad Pazri, selaku salah satu Kuasa Hukum Penggugat, saat jumpa pers Sabtu (29/8).

Menurut Borneo Law Firm, Muskot tanggal 12 Juli 2026 tidak lahir tanpa proses organisatoris.

Pelaksanaan Muskot tersebut didasarkan pada rangkaian surat dan proses organisasi, termasuk adanya arahan Pengurus Pusat PMI agar Muskot PMI Kota Banjarmasin dilaksanakan pada 12 Juli 2026.

Muskot tersebut juga disebut telah dilengkapi berbagai dokumen organisasi, antara lain undangan, daftar hadir, tata tertib, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Masa Bakti 2020–2025, Berita Acara Muskot, serta dokumen pencalonan dan dukungan terhadap calon Ketua.

Dalam gugatan disebutkan terdapat 8 suara yang memiliki hak suara, terdiri dari perwakilan PMI Kecamatan se-Kota Banjarmasin, Pengurus PMI Kota yang dimisioner, PMI Provinsi Kalimantan Selatan, serta Forum Relawan PMI Kota Banjarmasin.

Penggugat juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Muskot tanggal 12 Juli 2026 disaksikan perwakilan Pengurus Pusat PMI dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Borneo Law Firm menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan secara sepihak bahwa seluruh proses Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tidak sah sebelum pembuktian dilakukan di persidangan.

Namun, menurut Penggugat, terdapat sejumlah aspek yang patut diuji secara hukum dan organisatoris.

Di antaranya adalah:

  1. Apa dasar dilaksanakannya Muskot tanggal 1 Agustus 2026 setelah sebelumnya terdapat Muskot tanggal 12 Juli 2026;
  2. Apakah hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang sah;
  3. Apa status dan dasar forum Muskot tanggal 1 Agustus 2026;
  4. Apakah peserta dan pemilik hak suara telah ditetapkan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah;
  5. Apakah kuorum Muskot terpenuhi;
  6. Apakah seluruh tahapan pencalonan Ketua telah dilakukan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI;
  7. Apakah Panitia Muskot dibentuk dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan;
  8. Apakah terdapat pengambilalihan atau pencampuran kewenangan antara Pengurus/Plt. Ketua dan Panitia Muskot;
  9. Apakah penetapan Ketua terpilih dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan AD/ART PMI; dan
  10. Apakah SK pengesahan kepengurusan yang diterbitkan PMI Provinsi mempunyai dasar yang sah.

Persoalan semakin mengemuka setelah Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025–2030.

SK tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam gugatan.

Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan penerbitan SK tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat.

“Ketika terdapat dua hasil Muskot yang bertentangan, seharusnya status dan keabsahan hasil sebelumnya terlebih dahulu diselesaikan. Jangan sampai keputusan pengesahan justru menjadi dasar untuk menciptakan keadaan baru sebelum persoalan pokoknya diuji,” kata Pazri.

Karena gugatan PMH telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat (28/8), Kuasa Hukum Penggugat meminta agar pelantikan Pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilakukan terlebih dahulu selama perkara berjalan, khususnya sampai terdapat kejelasan hukum mengenai keabsahan hasil Muskot yang menjadi dasar penerbitan SK.

Permintaan tersebut juga telah dituangkan dalam permohonan provisi dalam gugatan.

Penggugat meminta agar Pengadilan memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026, menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026, serta mencegah pelantikan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin dan perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot 1 Agustus 2026 selama perkara diperiksa.

“Pesan kami sederhana: jangan melantik terlebih dahulu. Bukan karena kami ingin mengambil alih kewenangan organisasi, tetapi karena saat ini sudah ada gugatan PMH yang resmi terdaftar dan persoalan keabsahan proses tersebut sedang dimintakan pemeriksaan kepada pengadilan,” tegas Pazri.

Menurutnya, pelantikan dalam kondisi sengketa yang sedang diperiksa pengadilan berpotensi menimbulkan keadaan organisatoris baru yang lebih sulit dipulihkan apabila nantinya putusan pengadilan menyatakan terdapat cacat dalam proses sebelumnya.

Dalam permohonan provisinya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk:

  • menghentikan sementara pelaksanaan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026;
  • menghentikan sementara penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026;
  • memerintahkan agar pelantikan Pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilaksanakan selama perkara diperiksa; dan
  • mencegah perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot 1 Agustus 2026 selama perkara berjalan.

Namun demikian, Kuasa Hukum menegaskan bahwa permohonan provisi tersebut merupakan permintaan kepada Majelis Hakim dan bukan berarti telah ada putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian pelantikan.

“Karena itu kami meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum. Kami tidak ingin sengketa ini berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih besar,” jelasnya.

Borneo Law Firm juga meminta seluruh pihak dalam organisasi PMI Kota Banjarmasin dan PMI Provinsi Kalimantan Selatan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik selama proses hukum berlangsung.

Menurut Penggugat, yang diperlukan saat ini adalah kepastian hukum dan kepastian organisatoris, bukan pembentukan keadaan baru yang berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan.

“Biarkan pengadilan menguji dokumen, kewenangan, prosedur, peserta, hak suara, kuorum, tahapan pencalonan, hasil Muskot dan SK pengesahan. Kalau semuanya memang sah, tentu akan terlihat dalam proses pembuktian. Tetapi apabila terdapat cacat prosedur atau kewenangan, maka juga harus ada mekanisme pemulihan yang jelas,” ujar Pazri.

Dalam pokok gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin antara lain:

  1. menyatakan H. Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih Masa Bakti 2026–2031 berdasarkan hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026;
  2. menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026;
  3. menyatakan penerbitan SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. menyatakan SK tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  5. menyatakan tindakan penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  6. menghukum para pihak untuk menghormati dan tidak menghalangi Penggugat menjalankan kedudukan dan kewenangannya berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026;
  7. memulihkan kedudukan, kehormatan, nama baik, harkat dan martabat Penggugat; dan
  8. menghukum para pihak sesuai akibat hukum yang nantinya diputuskan oleh pengadilan.

Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan ini ditempuh sebagai upaya hukum untuk mendapatkan kepastian, bukan untuk memperuncing konflik internal PMI.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan. Karena itu kami berharap penyelesaian sengketa ini juga dilakukan secara tertib, bermartabat dan berdasarkan hukum. Kami menghormati PMI sebagai organisasi, tetapi setiap proses organisasi juga harus berjalan sesuai AD/ART dan aturan yang berlaku,” kata Pazri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap membuktikan seluruh dalil gugatan dalam persidangan.

“Kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menguji dan menilai seluruh bukti. Yang kami minta sekarang adalah jangan menciptakan keadaan baru melalui pelantikan sebelum persoalan hukumnya jelas. Gugatan sudah resmi didaftarkan pada 28 Agustus 2026. Mari hormati proses hukum,” tutupnya. (RIW/EPS)

Jurnalis Perempuan Jangan Hanya Beritakan Kabut Asap, Dorong Pencegahan Karhutla

Banjarmasin – Jurnalis perempuan didorong tidak sekadar memberitakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap ketika bencana telah terjadi tetapi harus mampu membaca potensi ancaman sejak dini dan mendorong pemerintah serta pemangku kepentingan, menyiapkan langkah pencegahan.

Gagasan tersebut disampaikan Ratna Sari Dewi, praktisi media dan Ketua Tim Berita TVRI Kalsel, saat Silaturahmi dan Diskusi Reflektif bertema “Perempuan dan Media: Merawat Kedaulatan Informasi, Menebar Keadilan” yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, FJPI Kalsel di Banjarmasin, Sabtu (29/8).

Menurut Dewi, karhutla bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Ancaman tersebut memiliki pola yang berulang, terutama ketika memasuki musim kemarau. Bahkan, potensi meningkatnya risiko kebakaran dapat diperkirakan berdasarkan kondisi cuaca dan fenomena iklim seperti El Niño.

“Ini kejadian yang berulang dan bisa diprediksi. Karena kita sudah tahu kapan akan mengalami kemarau,” ujarnya.

Karena itu, pemberitaan mengenai karhutla seharusnya tidak baru gencar ketika api telah membesar dan kabut asap mulai mengganggu masyarakat.

Media justru perlu membangun peringatan dini melalui pemberitaan yang mengingatkan pemerintah dan lembaga terkait mengenai ancaman yang akan dihadapi.

Dewi mencontohkan, langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum memasuki periode kemarau panjang. Pada periode sebelumnya, upaya seperti pendinginan dan penyiraman lahan telah dilakukan sebagai bagian dari antisipasi.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pencegahan bukan sesuatu yang mustahil dilakukan apabila dipersiapkan sejak awal.

“Selama ini kita sering hanya memberitakan peristiwa yang sudah terjadi atau akan terjadi, tanpa memberikan warning kepada para pemangku kepentingan tentang apa yang akan terjadi,” katanya.

Ratna mengingatkan, jika pers hanya berfungsi sebagai penyampai kejadian, posisi media massa berisiko tidak jauh berbeda dengan media sosial.

Saat ini masyarakat dapat merekam, mengunggah dan menyebarkan sebuah peristiwa dalam hitungan menit. Kecepatan tersebut menjadi tantangan bagi media massa untuk memberikan nilai tambah melalui informasi yang lebih mendalam, terverifikasi dan memiliki konteks.

Karena itu, media harus mengambil peran yang tidak dimiliki media sosial, yakni membaca persoalan, menggali akar masalah dan membangun agenda publik.

“Kalau kita tahu akan terjadi kemarau panjang, kita harus mulai berpikir: bagaimana persediaan air, bagaimana potensi kebakaran hutan, dan apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegahnya,” tuturnya.

Menurut Dewi, pola tersebut menjadi penting bagi jurnalis perempuan. Kepekaan terhadap persoalan sosial dan kemampuan melihat dampak sebuah kebijakan dari berbagai sisi dapat menjadi modal dalam menghasilkan pemberitaan yang lebih kritis dan berorientasi pada kepentingan publik.

Namun, Ia menegaskan, mendorong agenda preventif bukan berarti jurnalis boleh mencampurkan opini ke dalam berita.

Sebaliknya, pemberitaan tetap harus berpegang pada fakta, data dan prinsip jurnalistik. Analisis dapat diperkuat dengan menghadirkan akademisi, peneliti maupun ahli yang memiliki kompetensi sesuai isu yang diangkat.

“Cari narasumber yang kuat, cari akademisi untuk memperkuat analisa. Kita tidak boleh beropini, tetapi kita bisa mengarahkan agenda agar semua fokus pada preventif,” tegasnya.

Ratna juga mengaitkan penguatan fungsi preventif media dengan upaya menjaga kedaulatan informasi. Di tengah derasnya arus informasi media sosial, pers dituntut tetap menjadi sumber informasi yang kredibel, mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, media tidak cukup hanya memberitakan seremoni pemerintahan atau peristiwa yang sedang ramai. Ada persoalan – persoalan publik yang membutuhkan pengawalan berkelanjutan hingga menghasilkan perubahan.

Salah satunya adalah isu karhutla. Media dapat mengawal kesiapan pemerintah menghadapi kemarau, ketersediaan air, kesiapan sarana pemadaman, kondisi lahan hingga kebijakan pencegahan.

Dengan pola pemberitaan tersebut, pers tidak hanya menjadi “pemadam” informasi setelah bencana terjadi, tetapi ikut mendorong sistem pencegahan berjalan.

Dewi juga menilai kekuatan media akan semakin besar jika dilakukan melalui kolaborasi. Isu strategis tidak seharusnya berhenti sebagai berita satu media, tetapi dapat dikawal bersama sehingga menjadi perhatian publik dan mendorong respons pemerintah.

“Social power itu adalah gerakan kelompok yang bisa memengaruhi kebijakan pemerintah. Kita kuat kalau kita bersatu,” ujarnya.

Ia mengajak jurnalis perempuan membangun tradisi jurnalistik yang lebih kritis, prediktif dan solutif. Media harus berani membaca apa yang mungkin terjadi, mengingatkan publik dan pemerintah, sekaligus tetap menjaga independensi serta akurasi pemberitaan.

“Jangan hanya memberitakan peristiwa. Mulai peka terhadap apa yang akan terjadi, kita harus leading dan serentak memberitakannya,” pungkasnya. (FJPIKalsel-RIW/EPS)

Exit mobile version