Berikan Diskon Pajak Daerah, Wajib Pajak Kalsel Nikmati Insentif hingga November 2026

Banjarbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif fiskal berupa diskon pajak daerah bagi masyarakat dan wajib pajak.

Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Program diskon pajak daerah tersebut disampaikan Bapenda Kalsel dalam press release pada Kamis (13/8).

Kebijakan ini mulai berlaku 14 Agustus 2026 hingga 30 November 2026.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, insentif fiskal tersebut diberikan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2026 dan mencakup beberapa bentuk keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah penghapusan seluruh sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu membayar sanksi administrasi apabila melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.

“Jadi yang terlambat membayar PKB, kemudian dibayarkan pada Agustus, maka sanksi administrasinya akan dihapuskan,” jelas Subhan.

Selain penghapusan sanksi administrasi, pemerintah daerah juga memberikan diskon pokok PKB berjalan. Untuk kendaraan roda empat, wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program akan memperoleh diskon pokok pajak sebesar 10 persen.

Sementara itu, pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 20 persen.

“Kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong pembayaran pajak tepat waktu pada periode berikutnya,” lanjut Subhan.

Tidak hanya itu, Bapenda Kalsel juga memberikan insentif berupa diskon 50 persen untuk PKB kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

“Keringanan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menarik kendaraan bermotor yang berpindah kepemilikan atau domisili ke Kalimantan Selatan agar segera melakukan proses administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya di daerah,” lanjutnya.

Subhan berharap masyarakat dapat memanfaatkan seluruh program insentif yang telah disiapkan pemerintah selama periode yang ditentukan.

Menurutnya, kesempatan tersebut tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Program ini kami harapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dan para wajib pajak, terutama yang masih memiliki kewajiban pembayaran pajak daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepatuhan membayar pajak kendaraan menjadi penting karena penerimaan dari sektor pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.

Bapenda Kalsel juga mengajak masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

“Wajib pajak dapat memanfaatkan periode 14 Agustus sampai 30 November 2026 untuk menyelesaikan kewajiban PKB dan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku,” sahutnya.

Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada masyarakat dan peningkatan penerimaan daerah.

Dengan semakin tingginya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah diharapkan dapat semakin optimal dan pada akhirnya mendukung berbagai program pembangunan di Kalimantan Selatan. (MRF/RIW/EYN)

Sukseskan Program KIA,The Breeze Waterpark Berikan Diskon Khusus Anak

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng sejumlah pihak menyukseskan program Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu pihak yang digandeng dalam kerja sama tersebut adalah The Breeze Waterpark.

Kerja sama antara Pemprov Kalsel dengan The Breeze Waterpark dimulai, dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin dan Martinus, pemilik The Breeze Waterpark.

Penandatanganan dilaksanakan pada momentum puncak peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan, sekaligus peresmian Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Kamis (13/8).

Selanjutnya, SKB ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan. Dimana The Breeze Waterpark memberikan harga khusus tiket masuk bagi anak pemegang Kartu Identitas Anak.

“Bagi keluarga yang berkunjung dan membawa anak-anak, cukup menunjukkan Kartu Identitas Anak. Kami akan memberikan harga khusus tiket masuk hanya Rp25.000 per anak, dari harga normal Rp35.000,” ucap Martinus, kepada wartawan.

Ditambahkan Martinus, dalam menjalankan usaha, pihaknya selalu berprinsip bahwa tujuannya tidak hanya keuntungan, tapi bagaimana usaha yang dijalankan juga mampu berkontribusi mendukung program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Tidak hanya bicara keuntungan tapi bagaimana dunia usaha bisa turut berkontribusi menyukseskan program yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua mengenai pentingnya kepemilikan KIA bagi anak.

Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik. KIA memuat identitas anak, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga menjadi salah satu dokumen penting dalam administrasi kependudukan anak.

Kepemilikan KIA memberikan berbagai manfaat, antara lain memudahkan anak memperoleh pelayanan publik dan berbagai layanan yang membutuhkan identifikasi diri, memberikan kemudahan dalam pembuktian identitas anak, serta mendukung tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.

Melalui kerja sama dengan berbagai mitra seperti The Breeze Waterpark, KIA juga diharapkan tidak hanya dipandang sebagai kartu identitas, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi anak dan keluarga. Salah satunya melalui fasilitas maupun harga khusus yang diberikan mitra kepada anak pemegang KIA.

Keikutsertaan The Breeze Waterpark dalam program tersebut merupakan bentuk dukungan dunia usaha terhadap program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya mendorong peningkatan kepemilikan dan pemanfaatan Kartu Identitas Anak di masyarakat.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain anak-anak mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau, kami juga ingin ikut mendorong para orang tua agar semakin menyadari pentingnya Kartu Identitas Anak sebagai identitas resmi anak,” pungkas Martinus. (RIW/EYN)

Exit mobile version