Banjarbaru – Polda Kalimantan Selatan kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi berhasil diamankan dari pengungkapan 26 kasus tindak pidana narkotika selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Lobi Mapolda Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (4/8).
Pemusnahan barang bukti dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rusyanto Yudha Hermawan, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, serta Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK.
Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp311 miliar dan merupakan hasil pengungkapan sejumlah jaringan peredaran narkotika, baik jaringan internasional maupun jaringan lintas provinsi.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rusyanto Yudha Hermawan mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 39 tersangka yang terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan.
“Selama periode pengungkapan, kami berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar dengan total 39 orang tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Juli 2026 saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap dua tersangka berinisial KA dan RN di halaman parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh asal Tiongkok dan dimasukkan ke dalam tas.
Menurut Kapolda, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama yang selama ini menjadi target aparat penegak hukum.
Selain itu, penyelidikan juga mengungkap adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan.
“Jaringan yang berhasil kami ungkap di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.
Kapolda menegaskan, Polda Kalimantan Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.
“Hari ini kami kembali menegaskan komitmen Polda Kalimantan Selatan untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar – akarnya. Upaya ini tidak akan berhenti karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti nyata keseriusan aparat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
Muhidin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jalur distribusi narkotika tersebut diduga berasal dari Kalimantan Barat, melintasi Kalimantan Tengah, kemudian masuk ke Kalimantan Selatan dengan sasaran utama wilayah peredaran di provinsi ini.
“Dari hasil pengungkapan sementara, barang ini diduga akan diedarkan di kawasan pertambangan. Keterangan para tersangka mengindikasikan bahwa aktivitas di wilayah tambang menjadi salah satu sasaran pemasaran narkotika. Temuan ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Alhamdulillah, pengungkapan ini membuktikan bahwa jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan bekerja secara serius dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, sehingga semakin banyak jaringan yang dapat diungkap dan diberantas,” pungkasnya. (BDR/RIW/APR)

