Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Keuangan 9 Parpol, Pendidikan Politik Jadi Prioritas

Banjarbaru – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik Tahun Anggaran 2026 di Aula Abrani Sulaiman Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (30/7).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso.

Penandatanganan diikuti sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Adi Santoso menyampaikan apresiasi kepada Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh partai politik penerima bantuan yang selama ini terus membangun sinergi dalam memperkuat kehidupan demokrasi di Banua.

Ia mengatakan, penyaluran bantuan keuangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran partai politik, khususnya dalam meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat.

Penandatanganan berita acara penyerahan bantuan parpol 2026

“Terima kasih atas komitmen bersama yang selama ini kita bangun. Mari kita bekerja bersama, merangkul semua, menjadikan penyaluran bantuan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat Banua,” ujar Adi Santoso.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp20.578.180.000.

Anggaran tersebut dihitung berdasarkan nilai bantuan sebesar Rp10.000 per suara sah dari total 2.057.818 suara sah hasil Pemilu 2024. Nilai bantuan per suara ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7.500 per suara.

Menurutnya, peningkatan nilai bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah agar partai politik dapat menjalankan fungsi – fungsinya secara lebih optimal.

Sesuai ketentuan yang berlaku, sedikitnya 60 persen dari bantuan tersebut wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, sedangkan sisanya digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik.

Adi menjelaskan, pendidikan politik yang dimaksud mencakup penguatan pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, pengembangan etika dan budaya politik, serta pelaksanaan kaderisasi anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengingatkan seluruh partai politik penerima bantuan agar menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tertib, transparan, dan tepat waktu untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan disusun secara tertib dan disampaikan tepat waktu untuk diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.

Keterlambatan penyampaian laporan akan berakibat tidak diberikannya bantuan keuangan pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.

Melalui bantuan keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap partai politik dapat semakin memperkuat perannya sebagai sarana pendidikan politik, penyalur aspirasi masyarakat, sekaligus jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat, transparan, dan bermartabat di Kalimantan Selatan.

“Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan politik serta memperkuat demokrasi di Banua,” tutupnya. (BDR/RIW/APR)

Exit mobile version