Klarifikasi, SMA Negeri 2 Pastikan 12 Siswa KKO Naik Kelas

Banjarmasin – Dua belas siswa Kelas Khusus Olahraga (KKO) di SMA Negeri 2 Banjarmasin, yang sempat tinggal kelas, akhirnya dinyatakan naik ke kelas 11.

Pernyataan ini disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Banjarmasin Muhdi Harto, dalam jumpa pers yang turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kalsel Abdul Rahim dan Kabag Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel Muhammad Anugrah, Jumat (24/7).

Kepada wartawan Muhdi menyampaikan, bahwa permasalahan telah diselesaikan, dan seluruh siswa KKO dinyatakan naik kelas.

“Kami SMAN 2 Banjarmasin bersifat kooperatif, bersama Dinas Pendidikan, Dispora Kalsel, serta praktisi olahraga, bahwa hari ini kendala siswa KKO, kami nyatakan telah selesai, dan semua bisa tersenyum,” ungkap Muhdi.

Koordinasi tersebut, lanjutnya, sesuai dengan arahan gubernur, yakni bekerja bersama merangkul semua. Sehingga tidak ada siswa yang merasa dirugikan.

Seperti diketahui, sebelumnya para siswa sempat dinyatakan tinggal kelas, karena penilaian sepenuhnya didasarkan pada aturan sekolah.

Namun setelah sekolah berkomunikasi dengan Disdikbud Provinsi, diketahui Kementrian Pendidikan memiliki aturan yang memberikan nilai tambah untuk siswa berprestasi.

“Aturan ini membuat nilai siswa meningkat, dan akhirnya memenuhi syarat untuk naik kelas,” ucap Muhdi.

Muhdi mengakui, jika selama ini telah terjadi miskomunikasi antara Dispora, serta praktisi olahraga.

“Sehingga untuk kedepan kami akan bekerjasama serta berkolaborasi lebih lanjut,” ujar Muhdi.

Menanggapi persoalan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Rahim menjelaskan, saat ini baru SMA Negeri 2 Banjarmasin, yang membuka Kelas Khusus Olahraga. Sementara atlet berprestasi di Kalimantan Selatan, tidak hanya berdomisili di Banjarmasin.

Terkait rencana ini, maka menurut Abdul Rahim, pihaknya bersama Dispora Kalsel segera melakukan koordinasi untuk menyusun juknis dan juklak KKO, untuk kemudian menjadi regulasi setingkat pergub. Sehingga sekolah lainnya di Kalsel, dapat membentuk KKO sesuai aturan.

“Kami berharap, peraturan tersebut dapat diterbitkan tahun ini. Dimana harapannya, atlet berprestasi Kalsel tidak hanya andal pada cabang olahraga yang dikuasainya, tetapi juga menguasai ilmu pengetahuan dan berbudi pekerti,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora Kalsel, Muhammad Anugrah mengatakan, pihaknya fokus membina atlet pelajar, yang tergabung pada Sentra Pembinaan Olahraga Daerah (SPODA).

“Kebetulan atlet pelajar di Kota Banjarmasin, untuk sekolah KKO ada di SMAN 2 ini,” ucap Anugrah.

Karena itu, lanjutnya, kedepan Dispora Kalsel akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, serta SMAN 2 Banjarmasin.

“Sehingga kedepannya prestasi atlet dan akademik berjalan seimbang,” ujar Anugrah.

Sebelumnya diberitakan, 12 siswa KKO di SMA Negeri 2 Banjarmasin, dinyatakan tinggal kelas, karena nilai akademik nya tidak memenuhi syarat kenaikan.

Kasus ini menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi, mengingat siswa yang tinggal kelas merupakan atlet berprestasi. (SRI/RIW/APR)

Exit mobile version