Banjarmasin – Pemko Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Komitmen Pimpinan SKPD Untuk Pencegahan Korupsi, di Aula Kayuh Baimbai, Selasa (21/7).
Sekda Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Sosialisasi ini digelar berdasarkan instruksi Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin,” ungkap Tezar, kepada sejumlah wartawan.
Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti Inspektorat, untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindakan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
“Sebenarnya kegiatan pencegahan tindakan korupsi ini dilakukan masing-masing SKPD lingkup Pemko Banjarmasin,” ucap Tezar.
Namun pelaksanaannya bergiliran, dan saat ini giliran Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
“Tujuan dari sosialisasi ini, agar seluruh ASN memahami tindakan yang terkategori korupsi,” ujar Tezar.
Pada intinya, setiap SKPD mengetahui bagaimana seluruh ASN dapat memahami gratifikasi, penyuapan, serta pemerasan.
“Mereka harus mengetahui sehingga tindakan tersebut dapat dicegah dan tidak terjadi di SKPD tersebut,” tutur Tezar.
Tezar berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kedepannya tidak ada lagi tindakan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dikatakan Tezar, DLH Kota Banjarmasin telah mendapatkan nilai hijau. Meski terdapat juga yang belum maksimal. Salah satu langkah untuk memaksimalkan pencegahan, adalah dengan sosialisasi mengenai gratifikasi.
Narasumber pada sosialisasi ini, Sekda Kota Banjarmasin sekaligus Plt DLH Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, KPK RI, serta Inspektorat Kota Banjarmasin. (SRI/RIW/APR)

