Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor, di Kota Banjarmasin, Jumat (17/7).
Gebyar dihadiri Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 1, Mirza Lutfillah, serta Plt UPPD Samsat Banjarmasin 2, Andi Irawan.
Andi menyampaikan, Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026 digelar Badan Pendapatan Daerah bersinergi dengan BPKPAD Kota Banjarmasin, dan berjalan lancar.
“Hari ini Pemprov Kalsel bersinergi dengan Pemko Banjarmasin menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor,” ungkap Andi, kepada sejumlah wartawan.
Andi berharap, dengan adanya kerjasama ini dua pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada wajib pajak di Kota Banjarmasin.
“Kedua pemerintah dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi, lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kepatuhan, kesadaran, wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya,” ucap Andi.
Pada kesempatan tersebut, UPPD Samsat Banjarmasin 1 juga memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 1, Mirza Lutfillah mengatakan, layanan pembayaran pajak tahunan yang menjadi fokus, yaitu pajak kendaraan dinas pada SKPD serta kendaraan pribadi karyawan yang ada di Pemko Banjarmasin.
“Kami mengutamakan layanan untuk pajak kendaraan dinas serta kendaraan pribadi karyawan di Pemko Banjarmasin,” jelas Mirza.
Diharapkan, lanjutnya, pada pelaksanaan Gebyar Panutan Pajak dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ini, UPPD Samsat Banjarmasin 1 mendapatkan pemasukan sebesar 20 juta.
“Di hari pelaksanaan ini kami menargetkan dapat menghasilkan 20 juta,” ucap Mirza.
Mirza berharap, kesadaran wajib pajak membayar pajak semakin meningkat, dengan dilaksanakannya Gebyar Panutan Pajak dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Dengan adanya Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor ini, SKPD menjadi contoh pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotornya, serta kendaraan pribadi karyawan juga dapat dibayarkan,” tutur Mirza.
Mengingat, setiap hari ada Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan dan BPNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang ditransfer hari itu juga, ke Pemerintah Kota Banjarmasin, yang tentunya dimanfaatkan untuk pembangunan kota.
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan mengatakan, dengan adanya aturan baru mengenai Opsen PKB dan BPNKB, dari Pemko Banjarmasin melalui BPKPAD menyediakan dana kosering, yang digunakan untuk penyediaan hadiah hadiah pada setiap kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya pada giat Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor, hadiah berupa sembako untuk pembayar pajak.
“Hal tersebut lah yang menjadi bentuk dukungan dari Pemerintah Kota Banjarmasin, agar menarik masyarakat untuk lebih taat lagi membayar pajak kendaraan bermotornya,” ucap Yandi.
BPKPAD Kota Banjarmasin berharap, dengan adanya Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor ini, pendapatan pajak Banjarmasin semakin meningkat. (SRI/RIW/APR)

