BRIDA Kalsel dan Kementerian Hukum Bahas Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual

Banjarbaru – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, menggelar rapat koordinasi pembahasan perjanjian kerja sama tentang Sentra Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi daerah.

Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/7), dan dihadiri perwakilan BRIDA serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Kepala BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan, Thaufik Hidayat mengatakan, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan upaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi di daerah.

Menurutnya, berbagai hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kerja sama dengan Kementerian Hukum Kanwil Kalimantan Selatan diharapkan mampu memperkuat layanan pendampingan dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, mulai dari identifikasi potensi kekayaan intelektual hingga proses pengajuan perlindungan hukum,” ungkap Thaufik.

Rapat koordinasi pembentukan sentra kekayaan intelektual

Selain memberikan kepastian hukum terhadap hasil inovasi, Sentra Kekayaan Intelektual juga diharapkan mampu mendorong hilirisasi hasil riset agar dapat dikembangkan menjadi produk maupun layanan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan mendukung daya saing daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem menyampaikan, bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting memperluas perlindungan hukum terhadap berbagai hasil riset dan inovasi yang lahir di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, inovasi yang telah memiliki perlindungan kekayaan intelektual akan memiliki kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi, serta membuka peluang untuk dikembangkan menjadi produk yang berdaya saing.

“Kementerian Hukum siap memberikan pendampingan kepada BRIDA maupun BAPPERIDA kabupaten/kota dalam proses pendaftaran dan pengelolaan kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Ia berharap kolaborasi ini mampu meningkatkan kesadaran para peneliti, inovator, akademisi, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah mengenai pentingnya melindungi setiap hasil karya dan inovasi sebagai aset daerah yang bernilai strategis.

“Melalui rapat koordinasi ini, akan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam membangun sistem pengelolaan kekayaan intelektual yang terintegrasi,” sahutnya.

Dengan demikian, inovasi-inovasi yang lahir di Kalimantan Selatan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, peningkatan daya saing, dan kesejahteraan masyarakat. (MRF/RIW/APR)

Exit mobile version