Banjarmasin – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menjadi rujukan daerah lain, pada penguatan regulasi pembangunan ekonomi.
Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalsel untuk mempelajari kebijakan dan implementasi pengembangan ekonomi kreatif yang telah lebih dahulu diterapkan di Banua.
Kunjungan yang berlangsung pada Rabu (24/6) tersebut difokuskan pada pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan yang saat ini tengah digodok DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga legislatif memperkuat kualitas regulasi daerah.
Menurutnya, pertukaran informasi dan pengalaman menjadi langkah penting untuk menghasilkan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Yani Helmi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai strategi pengembangan ekonomi kreatif yang telah dijalankan di Kalimantan Selatan. Tidak hanya terkait penguatan sektor usaha kreatif, tetapi juga mencakup pengembangan produk halal, pemberdayaan pelaku UMKM, hingga upaya meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
“Setiap regulasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami selalu berupaya melibatkan pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat dalam proses penyusunannya,” katanya.
Disampaikan Yani Helmi, DPRD Kalsel secara aktif membuka ruang partisipasi publik melalui berbagai forum diskusi maupun pemanfaatan media sosial untuk menjaring aspirasi masyarakat terhadap raperda yang sedang dibahas.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak tahap awal menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan tepat sasaran.
“Kita minta masukan langsung dari masyarakat. Untuk ekonomi kreatif misalnya, UMKM kita kumpulkan bersama masyarakat agar pendapat mereka bisa menjadi bahan dalam pembahasan raperda,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Heru Kustanto mengungkapkan, bahwa pihaknya secara khusus datang ke Kalimantan Selatan untuk mempelajari implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Menurut Heru, Provinsi Jambi saat ini belum memiliki perda yang secara spesifik mengatur pengembangan ekonomi kreatif.
Oleh sebab itu, pengalaman Kalimantan Selatan dinilai dapat menjadi referensi penting dalam menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan sektor pariwisata, UMKM, serta industri kreatif di daerahnya.
“Kami sengaja berkunjung ke Kalimantan Selatan untuk studi tiru dan sharing dengan DPRD maupun perangkat daerah terkait. Alhamdulillah banyak hal yang bisa kami dapatkan dan ini menjadi modal bagi kami dalam menyusun perda ekonomi kreatif di Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Heru berharap, berbagai masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja dapat memperkaya substansi raperda yang sedang dibahas sehingga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Jambi.
“Langkah strategis ini menghadirkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

