Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengimbau masyarakat dan Wajib Pajak, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, khususnya melalui surat elektronik (email) yang berisi pemberitahuan tagihan atau pelunasan pajak.
Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital perpajakan, pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan nama DJP untuk mengirimkan email palsu yang bertujuan memperoleh data pribadi atau mengarahkan korban melakukan pembayaran ke rekening tertentu.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung memercayai setiap email mengatasnamakan DJP tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Moch. Luqman Hakim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan, bahwa setiap komunikasi resmi DJP melalui email hanya dikirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id.
“Apabila masyarakat menerima email yang mengatasnamakan DJP namun menggunakan domain selain @pajak.go.id, maka patut diduga sebagai upaya penipuan,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan tidak mengklik tautan, mengunduh lampiran, maupun memberikan data pribadi sebelum memastikan keasliannya.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa pembayaran atau pelunasan pajak tidak pernah dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi atas nama pegawai, pihak ketiga, maupun pihak lain yang mengaku mewakili DJP.
Proses pembayaran pajak yang benar dilakukan melalui mekanisme resmi dengan langkah sebagai berikut:
- Mengakses aplikasi Coretax DJP.
- Membuat Kode Billing pada menu pembayaran.
- Mengisi detail pembayaran sesuai tagihan yang tercantum.
- Melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau kanal pembayaran resmi lainnya yang terhubung dengan sistem penerimaan negara (MPN).
Masyarakat juga perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian, kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan bukan melalui transfer ke rekening pribadi pihak tertentu.
Apabila menerima email yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan langkah – langkah berikut:
- Memastikan alamat pengirim menggunakan domain @pajak.go.id.
- Tidak memberikan data pribadi, NPWP, kata sandi, OTP, maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
- Tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi yang dicantumkan dalam pesan atau email.
- Menghubungi kantor pajak terdekat untuk melakukan konfirmasi.
- Menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui kanal resmi DJP untuk memperoleh informasi yang valid.
Kanwil DJP Kalselteng mengajak seluruh masyarakat menjadi pengguna layanan digital yang cerdas dan waspada. Kolaborasi antara masyarakat dan otoritas pajak sangat penting dalam mencegah penyebaran modus penipuan yang dapat merugikan Wajib Pajak.
Pajak dibayar melalui saluran resmi negara, bukan melalui rekening pribadi. Jika ragu, konfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. (DJPKalselteng-RIW/EPS)

