Banjarmasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, membongkar satu bangunan berisikan tujuh unit toko di kawasan Jalan Gatot Subroto, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, Rabu (17/6).
Pembongkaran dipimpin Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Hendra didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani.
“Hari ini Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan agenda kerja melakukan penertiban bangunan dikawasan Gatot Subroto,” ungkap Kabid Tibum Syarmani, kepada sejumlah wartawan.
Pelanggaran yang dilakukan, yaitu, pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, serta pelanggaran terhadap Perwali No 11 Tahun 2025 terkait Batas Sepadan Jalan dan Bangunan.
Syarmani menjelaskan, pembongkaran ini sesuai prosedur yang berlaku, yaitu dengan terlebih dahulu dilayangkan surat pemberitahuan (SP) hingga tiga kali, sejak Maret 2026 lalu.
“Pembongkaran dilakukan karena adanya temuan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, bahwa bangunan tersebut telah melanggar Perda,” ucapnya.
Namun, lanjut Syarmani, setelah SP tiga dilayangkan dan selesai, ternyata pemilik tidak membongkar sendiri bangunannya, tetapi minta bantuan dari Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Pemilik bangunan menyurati Satpol PP Kota Banjarmasin untuk meminta bantuan terkait penertiban bangunan tersebut,” ujarnya.
Setelah surat diterima Satpol PP, maka pihaknya melaksanakan SOP yang ada di Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Pertama kami memanggil pemilik bangunan, serta melaksanakan SP 1, 2, serta 3, serta pemberitahuan surat mengenai pembongkaran,” jelas Syarmani lebih lanjut.
Dalam surat tersebut, terdapat keterangan mengenai waktu pembongkaran pada 17 Juni 2026 dilakukan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. (SRI/RIW/EPS)

