Demi Keamanan dan Kenyamanan, Komisi III Usulkan Relokasi U-Turn KM 8 Kertak Hanyar

Banjarmasin – Aspirasi masyarakat terkait penutupan titik putar balik (U-Turn) di Kilometer 8 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Menindaklanjuti berbagai keluhan warga, Komisi III menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, mencari solusi terbaik yang tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan tanpa mengabaikan kemudahan akses masyarakat, baru-baru tadi.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Mustaqimah mengatakan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya solusi atas persoalan tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan sementara, salah satu alternatif yang mengemuka adalah pemindahan lokasi putar balik dari titik semula.

“Memang keinginan warga ingin U-Turn itu segera dipindahkan,” katanya.

Disampaikan Mustaqimah, warga mengusulkan agar lokasi putar balik direlokasi sekitar 50 hingga 100 meter dari posisi sebelumnya.

Usulan tersebut dinilai perlu dikaji secara teknis oleh instansi berwenang agar tetap memenuhi aspek keselamatan lalu lintas. Komisi III DPRD Kalsel pun berkomitmen mengawal proses tersebut dengan terus berkoordinasi bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJN Kalsel, apakah ini bisa segera dieksekusi karena sangat membahayakan bagi masyarakat,” tegasnya.

Mustaqimah menambahkan, melalui rapat koordinasi tersebut, dapat tercipta solusi yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Foto : Sumber humas DPRD Kalsel

Sinergi antara pemerintah, instansi teknis, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan penataan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Kami apresiasi rapat turut dihadiri perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Lurah Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kertak Hanyar,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, U-Turn Kilometer 8 ditutup sejak 23 November 2023 melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Kalimantan Selatan. Penutupan dilakukan karena lokasi tersebut dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi dan sering menimbulkan kepadatan arus lalu lintas.

Meski demikian, kebijakan tersebut juga menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Mereka mengaku kesulitan mengakses sejumlah kawasan, karena harus memutar lebih jauh untuk mencapai tujuan. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Exit mobile version