Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong transformasi digital dalam layanan perizinan, untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel di Aula DPMPTSP Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/6)
Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Digital dalam Mewujudkan Pelayanan Perizinan yang Cepat, Transparan, dan Akuntabel Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025” itu, diikuti sekitar 60 peserta yang berasal dari perangkat daerah teknis, pelaku usaha, asosiasi usaha, akademisi, media massa, serta masyarakat pengguna layanan.
Forum digelar sebagai bagian dari implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sekretaris DPMPTSP Kalsel, Fitridani, yang mewakili Kepala DPMPTSP Kalsel Endri, mengatakan, tahun 2026 menjadi momentum penting dalam perubahan tata kelola perizinan di Indonesia.
Menurutnya, transformasi yang sedang dilakukan tidak lagi sekadar mengalihkan proses manual ke sistem komputer, tetapi mengubah secara menyeluruh cara pelayanan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Transformasi digital bukan hanya soal aplikasi atau teknologi. Yang lebih penting adalah bagaimana menghadirkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan, dan membangun sistem yang transparan serta akuntabel,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia menjelaskan, terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Regulasi tersebut mengatur penyempurnaan persyaratan dasar perizinan, peningkatan keandalan sistem Online Single Submission (OSS), hingga penerapan Service Level Agreement yang lebih ketat dalam proses pelayanan.
Sebagai instansi yang menjadi garda terdepan pelayanan perizinan di daerah, DPMPTSP memiliki peran penting untuk memastikan seluruh kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di tingkat provinsi.
Menurut Fitridani, digitalisasi pelayanan juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi birokrasi yang berbelit serta menutup ruang terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.
“Dengan sistem digital yang akuntabel, proses pelayanan menjadi lebih terbuka, mengurangi tatap muka yang tidak perlu, mempercepat proses perizinan, sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar,” katanya.
Meski demikian, Ia mengakui perubahan sistem membutuhkan proses adaptasi, baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat dan pelaku usaha.
Karena itu, forum konsultasi publik menjadi sarana penting untuk menyerap masukan sekaligus menyosialisasikan berbagai perubahan yang akan diterapkan.
Melalui forum tersebut, peserta diberikan kesempatan menyampaikan saran, kritik, dan rekomendasi terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan maupun nonperizinan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan berbasis digital.
Fitridani menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Diperlukan partisipasi aktif masyarakat serta sinergi seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan pengguna layanan.
Dalam kesempatan itu, DPMPTSP Kalsel kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel, mengutamakan kepuasan masyarakat dan pelaku usaha melalui standar pelayanan yang jelas, serta membangun komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Forum ini menjadi ruang dialog bersama agar pelayanan publik yang diberikan pemerintah semakin responsif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha,” pungkasnya. (SYA/RIW/EYN)

