Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemerintah pusat mengevaluasi sejumlah kebijakan fiskal yang dinilai berdampak terhadap kemampuan daerah dalam mengelola anggaran, terutama terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum, bersama Komisi II DPR RI yang diikuti secara virtual oleh pemerintah daerah se-Indonesia, termasuk Pemprov Kalsel, dari Command Center Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (8/6).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, forum tersebut menjadi wadah bagi daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang muncul akibat kebijakan fiskal nasional, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurutnya, salah satu isu yang banyak disoroti daerah adalah ketentuan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Sementara pada saat yang sama sejumlah daerah mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ada banyak daerah yang dalam rapat tadi menyampaikan belanja pegawainya sudah mencapai lebih dari 50 persen. Padahal ketentuannya maksimal 30 persen dan itu tentu menjadi perhatian karena harus dievaluasi,” katanya.
Ia menyebut beberapa kepala daerah bahkan menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan pengurangan tenaga kerja, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu maupun tenaga non-ASN, jika kondisi fiskal terus mengalami tekanan.
Meski demikian, Tantri memastikan kondisi tersebut belum terjadi di Kalimantan Selatan. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Kalsel masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
Namun, Ia mengingatkan bahwa risiko serupa tetap perlu diantisipasi, terutama jika pendapatan daerah kembali mengalami penurunan pada tahun anggaran 2027.
“Posisi Kalimantan Selatan masih di bawah 30 persen. Tetapi kalau tidak dijaga dan pendapatan daerah turun sementara jumlah pegawai terus bertambah, ada kemungkinan belanja pegawai ikut meningkat melewati batas yang ditentukan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah rekomendasi turut disampaikan kepada Komisi II DPR RI. Salah satunya adalah meminta sinkronisasi yang lebih kuat antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk percepatan penyaluran dana transfer yang menjadi hak daerah.
Menurut Tantri, stabilitas APBD sangat bergantung pada kepastian pendapatan daerah, sehingga keterlambatan atau penurunan dana transfer akan berdampak langsung terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.
Selain itu, Pemprov Kalsel juga mendorong adanya relaksasi terhadap kebijakan batas belanja pegawai agar daerah memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menghadapi kondisi fiskal yang berbeda – beda.
“Kami berharap ada diskresi atau kebijakan yang dapat mengakomodasi kondisi daerah. Tujuannya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Di tingkat daerah, Pemprov Kalsel berencana melakukan evaluasi terhadap program, kegiatan, serta struktur belanja penyusunan APBD 2027.
Langkah tersebut diambil, untuk memastikan anggaran benar-benar difokuskan pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Tantri menambahkan, pemerintah daerah juga akan menelaah kembali kebutuhan sumber daya manusia dan efektivitas belanja pegawai agar tetap sejalan dengan target pembangunan daerah.
“Ke depan kami akan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas utama pembangunan. Dengan kondisi pendapatan yang diproyeksikan menurun hampir di seluruh daerah, pengelolaan anggaran harus semakin terukur dan tepat sasaran,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

