Banjarmasin – Komitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah terus ditunjukkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kalsel mengintensifkan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus lainnya, menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra strategis, dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut, baru-baru tadi.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi menjelaskan, pembahasan berlangsung secara komprehensif dengan menitikberatkan pada sejumlah aspek penting, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, hingga penyesuaian kebijakan dengan kondisi riil yang dihadapi masyarakat maupun dunia usaha.
“Revisi perda ini tidak hanya bertujuan meningkatkan potensi pendapatan daerah, tetapi juga memastikan kebijakan yang diterapkan tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Disampaikan Yani Helmi, regulasi yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dengan kepentingan masyarakat sebagai subjek utama pelayanan publik.
Oleh karena itu, setiap pasal dan substansi yang dibahas dikaji secara cermat agar menghasilkan aturan yang implementatif dan memiliki kepastian hukum.
“Dengan semangat reformasi regulasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, DPRD Kalsel terus berupaya menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap tantangan zaman sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing,” jelasnya.
Pansus I DPRD Kalsel berharap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat segera dituntaskan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung peningkatan PAD, memperkuat pembiayaan pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
“Berbagai masukan akan terus dilakukan, terkait harmonisasi regulasi dan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutupnya.
Dalam rapat tersebut, Bapenda Kalsel turut memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan perda yang saat ini berlaku. Sejumlah potensi penerimaan daerah yang masih dapat dioptimalkan menjadi bagian penting dalam pembahasan, termasuk upaya meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah. (ADV-NHF/RIW/EPS)

