Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, bersama Gubernur Kalsel menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Selasa (5/5)
Laporan hasil pembahasan usulan pembentukan DOB tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman. Rapat turut dihadiri Gubernur Kalsel yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, Alpiya menyampaikan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa penataan daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ungkapnya.
Disampaikan Alpiya, proses pembahasan usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilakukan secara menyeluruh dan penuh kehati-hatian, dengan memerhatikan berbagai persyaratan administratif, termasuk adanya persetujuan dari pemerintah daerah induk serta aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
“Dari sisi persyaratan dasar, wilayah yang diusulkan dinilai telah memenuhi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah. Calon daerah otonom baru tersebut mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.
Lebih lanjut Alpiya menambahkan, selain itu, pembentukan DOB ini juga dipandang strategis, untuk mendukung peran Kalsel sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), maka diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
“Dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang memadai,” pungkasnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara persetujuan bersama terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani pimpinan DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel melalui Sekda Provinsi Kalsel.
Persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur ini selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. (ADV-NHF/RIW/APR)

