Dispar Kalsel Gelar Ekspos Pendahuluan Rencana Aksi Pariwisata

Banjarmasin – Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar ekspos pendahuluan penyusunan dokumen rencana aksi pengembangan kepariwisataan, sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, Iwan Fitriady menegaskan, bahwa penyusunan dokumen rencana aksi tersebut tidak sekadar bersifat administratif, namun menjadi fondasi penting untuk mengoptimalkan potensi pariwisata daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, didampingi Kasi Pengelolaan Kawasan Pariwisata.

Menurutnya, ekspos pendahuluan ini juga melibatkan berbagai pihak, untuk menghasilkan perencanaan yang matang dan berbasis data. Dalam proses penyusunannya, Dispar Kalsel menggandeng Universitas Indonesia sebagai tim kajian.

Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dinas pariwisata dari 13 kabupaten/kota, SKPD lingkup provinsi, serta mitra strategis seperti PHRI dan ASITA.

“Ini menjadi tahapan awal dalam merumuskan arah kebijakan serta strategi penguatan sektor pariwisata di Kalimantan Selatan,” katanya, Selasa (5/5).

Iwan menjelaskan, sektor pariwisata diharapkan dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Kalimantan Selatan. Hal ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dimana pertumbuhan ekonomi Kalsel ditargetkan mencapai 8,1 persen pada tahun 2029.

Dengan potensi wisata yang beragam, mulai dari wisata alam, budaya, hingga geopark, strategi pengembangan yang tepat dinilai sangat krusial untuk mengoptimalkan kontribusi sektor ini.

Narasumber dari UI Andi Simarmata.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri, kami optimistis strategi ini dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh kabupaten/kota,” jelasnya.

Lebih lanjut Iwan menambahkan, melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan rencana aksi yang disusun tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga mampu diwujudkan dalam program nyata yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi tahapan awal, merumuskan arah kebijakan dan strategi penguatan sektor pariwisata di Kalimantan Selatan.

“Ekspos juga untuk menyusun strategi pengembangan pariwisata yang terarah, terukur, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (NHF/RIW/EPS)

DPRD Kalsel Sampaikan Rekomendasi LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025

Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Selasa (5/5)

Penyampaian laporan rekomendasi tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari. Rapat Paripurna tersebut dihadiri Gubernur Kalsel yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari

Dalam laporannya, Desy menegaskan, bahwa penyusunan rekomendasi DPRD berpedoman pada berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur mekanisme evaluasi LKPj.

Ia menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan, serta menjadi instrumen strategis dalam menilai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan administratif, melainkan bentuk evaluasi, koreksi, dan arahan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam perbaikan kinerja ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Desy menegaskan, bahwa seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan serta penganggaran, seperti RKPD dan APBD.

Penyerahan dokumen LKPj 2025

Adapun sejumlah bidang yang menjadi fokus perhatian DPRD meliputi bidang pemerintahan, hukum dan HAM, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat.

Diantaranya, DPRD mendorong penguatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital, optimalisasi pendapatan daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.

“DPRD Kalsel juga menegaskan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Setiap bentuk pengabaian atau pelaksanaan yang tidak optimal akan menjadi catatan dalam penilaian kinerja pemerintah daerah,” tutupnya. (ADVNHF/RIW/EPS)

Penyegaran di Balai Kota, Wali Kota Banjarmasin Rotasi 7 Pejabat Eselon II

Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali merotasi sejumlah pejabat sebagai langkah taktis penyegaran birokrasi. Prosesi pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dipimpin langsung Wali Kota Muhammad Yamin, didampingi Wakil Wali Kota Ananda dan Plt Sekdako Banjarmasin Dolly Syahbana, pada Senin (4/5).

Sebanyak 21 aparatur, terdiri dari tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 3 Pejabat Administrator, 8 Pejabat Pengawas serta 3 pejabat fungsional diambil sumpah jabatan.

Ket foto : Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin

Dalam arahannya, Wali Kota Yamin menggiring pesan kuat mengenai pentingnya transformasi mentalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah dan berdampak bagi masyarakat.

Lebih jauh, Ia menyebut, pelantikan ini bukan sekadar rutinitas administratif atau perpindahan posisi semata. Namun, menurutnya setiap pergeseran jabatan adalah momentum untuk meningkatkan standar kinerja dan menghadirkan solusi baru bagi dinamika pembangunan yang ada di kota seribu sungai.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijawab dengan prestasi. Saya harap para pejabat yang dilantik hari ini segera beradaptasi dan tidak terjebak dalam zona nyaman. Kita butuh ASN yang mampu bekerja cepat, tepat, dan tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” ujarnya menyinggung tolak ukur kinerja.

Masih kata Yamin, rotasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi serta mampu memberi energi baru bagi instansi terkait, terutama terkait optimalisasi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Adapun posisi Asisten III bidang Administrasi Umum yang lama kosong kini ditempati Iksan Alhak yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjarmasin.

Kemudian, posisi Kepala Dispersip kini diisi Windiasti Kartika yang sebelumnya menjabat Kepala Diskominfotik. Jabatan Kepala Bappeda Litbang kini diisi sosok Suri Sudarmadiyah yang sebelumnya menjabat Kadis PUPR.

Helfianoor yang menjabat Kepala Dinas PPKBPM kini bergeser Ke Disdukcapil, sementara Kepala Disdukcapil yang lama, Yusna Irawan kini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Sekretaris Disbudporapar Banjarmasin, Fitriah kini bertukar posisi dengan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Muhammad Shaifullah.

“Saya harap dengan pelantikan hari ini, apa yang sudah menjadi tugas itu bisa dilaksanakan secara maksimal dan dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Kalau ada kendala segera didiskusikan, jangan didiamkan. Komunikasi ke depannya ingin seperti apa sehingga bisa lebih maksimal dalam kinerja,” ucapnya. (PEMKOBJM-SRI/RIW/EPS)

Tunggu Penetapan Formasi CPNS 2026, Pemprov Kalsel Siapkan Formasi CPNS Berbasis Kebutuhan Strategis

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, terkait jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Hingga saat ini, penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum diterima daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil final penetapan formasi secara nasional.

Ket : Kepala BKD Provinsi Kalsel, Noryadi (tengah)

“Sejauh ini kami belum menerima penetapan resmi. Jadi untuk formasi CPNS 2026, kita masih menunggu keputusan dari MenPAN-RB,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Kalsel telah melakukan penyusunan dan penyesuaian usulan formasi melalui pembahasan bersama tim teknis. Dari total usulan awal yang mencapai sekitar 700 formasi dari seluruh SKPD, jumlah tersebut kemudian diseleksi menjadi 250 formasi yang diajukan ke pemerintah pusat.

“Setelah melalui rapat teknis dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, usulan yang semula hampir 700 formasi disaring menjadi 250 formasi yang diajukan,” jelas Noryadi.

Ia menambahkan, pengurangan jumlah usulan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, khususnya untuk memenuhi belanja pegawai seperti gaji serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pada kesempatan ini, BKD Kalsel juga menjelaskan peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi CPNS.

Noryadi menegaskan, PPPK tetap diperbolehkan mendaftar tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan sudah bekerja minimal satu tahun dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.

Namun demikian, bagi PPPK yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diwajibkan mengundurkan diri dari status PPPK sebelum proses pengangkatan sebagai PNS.

Sementara itu, bagi yang tidak lulus, status dan kontrak kerja PPPK tetap berjalan seperti biasa.

Selain syarat masa kerja dan izin dari PPK, pelamar juga harus memenuhi ketentuan usia, yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat pendaftaran.

PPPK juga tidak diperkenankan mengikuti dua jalur seleksi sekaligus dalam satu tahun anggaran, sehingga harus memilih antara CPNS atau PPPK.

“Seluruh peserta, termasuk PPPK, tetap wajib mengikuti tahapan seleksi yang berlaku, mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bahkan, PPPK paruh waktu juga diberikan kesempatan yang sama tanpa jalur khusus,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah mengupayakan penyetaraan hak antara PPPK dan PNS, termasuk rencana pemberian jaminan pensiun yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.

Adapun dari 250 formasi yang diusulkan, Pemprov Kalsel memprioritaskan tiga sektor utama.

Pertama, penguatan jabatan di bidang digitalisasi administrasi untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan dan manajemen SDM aparatur yang lebih modern.

Kedua, sektor lingkungan hidup yang difokuskan pada penguatan personel guna mendukung mitigasi perubahan iklim serta pelestarian ekosistem daerah.

Ketiga, sektor ketahanan pangan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan di wilayah Kalimantan Selatan.

“Dengan usulan tersebut, Pemprov Kalsel berharap formasi CPNS 2026 dapat menjawab kebutuhan strategis daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutupnya. (BDR/RIW/EPS)

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, hingga Senin (4/5), sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Menaker Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban MD meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5).

Menaker menambahkan, dari sembilan korban MD yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.

Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Exit mobile version