Banjarbaru – Provinsi Kalimantan Selatan menerima kuota lebih dari 20 ribu sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Abidin menjelaskan, program sertifikasi halal gratis ini merupakan langkah strategis pemerintah, mendorong pelaku usaha agar lebih mudah mendapatkan legalitas produk.
Dengan adanya sertifikasi halal, produk yang dihasilkan diharapkan memiliki nilai tambah serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
“Dengan adanya kuota ini, kami berharap semakin banyak produk lokal yang tersertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan membuka peluang pasar yang lebih besar,” ujarnya saat kegiatan Sosialisasi Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang digelar di Gedung Idham Chalid, Senin (4/5).
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikasi halal, baik dari sisi kualitas produk maupun peluang ekonomi yang dapat dihasilkan.
Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah juga terus diperkuat guna memastikan program ini berjalan optimal dan tepat sasaran.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI, Sudian Noor menyampaikan usulan, agar penerbitan sertifikasi halal ke depan dapat diintegrasikan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para penerima.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan kecil.
Tidak hanya mendapatkan legalitas produk, pelaku usaha juga diharapkan memperoleh jaminan kesehatan sebagai bagian dari perlindungan sosial.
“Selain sertifikasi halal, pelaku usaha juga perlu mendapatkan perlindungan kesehatan agar mereka dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan berkelanjutan,” jelas Sudian Noor.
Ia menambahkan, integrasi antara sertifikasi halal dan kepesertaan BPJS Kesehatan diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha, sekaligus mendorong mereka untuk lebih aktif dalam mengembangkan usaha.
Langkah ini juga dinilai mampu memperkuat ekosistem usaha yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Dengan adanya kuota sertifikasi halal gratis serta dorongan kebijakan yang lebih terintegrasi, diharapkan pelaku usaha di Kalimantan Selatan dapat memanfaatkan peluang ini secara maksimal, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tutup Sudian Noor. (MRF/RIW/EPS)

