Percepat Revisi Perda TJSLP, Bappeda Harapkan CSR Lebih Tepat Sasaran dan Terintegrasi

Banjarbaru – Pemprov Kalsel melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mempercepat penyusunan revisi Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sekaligus memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan lebih terarah dan berdampak nyata.

Pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, digelar di Ruang Halid Maksum, kantor Bappeda Kalsel, Senin (27/4).

Sekda Kalsel saat menyampaikan sambutan dalam rapat penyusun Raperda TJSLP

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin menegaskan, pembangunan tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah, melainkan memerlukan kolaborasi kuat dengan dunia usaha dan masyarakat.

“Program TJSLP harus kita dorong menjadi instrumen strategis, bukan sekadar kewajiban administratif. Ini penting untuk mendukung pencapaian RPJMD dan juga target pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan perusahaan di Kalimantan Selatan harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem pembangunan daerah, yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti menjelaskan, bahwa revisi regulasi difokuskan pada penguatan integrasi program TJSLP dengan perencanaan pembangunan daerah.

“Melalui revisi ini, kami ingin memastikan program TJSLP benar – benar selaras dengan RKPD dan mampu mendukung pencapaian SDGs, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini proses revisi telah memasuki tahap harmonisasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, guna menghasilkan regulasi yang implementatif dan akuntabel.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kalsel juga mengembangkan sistem digital melalui aplikasi E-Optima TJSLP. Platform ini dilengkapi fitur katalog kebutuhan berbasis spasial, yang memungkinkan perusahaan menyalurkan program CSR secara lebih tepat sasaran dan merata.

“Dengan sistem ini, perusahaan dapat melihat langsung kebutuhan di lapangan, sehingga intervensi yang dilakukan lebih terukur dan berdampak,” tambah Astuti. (SYA/RIW/EPS)

Balik Nama Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Warga Tetap Diminta Cek Status Kendaraan

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi masyarakat, salah satunya pada proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

Kini, proses balik nama tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP pemilik lama, selama seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Bapenda Kalsel

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, baru-baru ini menjelaskan, bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang memberikan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan.

Menurut Subhan, sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam proses balik nama antara lain KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor, serta kuitansi pembelian.

Dengan kelengkapan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menghadirkan KTP pemilik lama dalam proses pengurusan.

“Ini tentu memudahkan masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli kendaraan yang sering kali terkendala karena tidak adanya KTP pemilik sebelumnya,” ujar Subhan.

Namun demikian, Ia menegaskan, bahwa KTP pemilik lama tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, seperti pada proses balik nama kendaraan yang berasal dari hibah atau warisan. Dalam kasus tersebut, dokumen tambahan seperti surat keterangan waris juga harus disertakan.

“Selain memberikan kemudahan, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum melakukan balik nama kendaraan, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan status kendaraan atau cek blokir,” lanjut Subhan.

Subhan menjelaskan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tidak dalam kondisi bermasalah, seperti terlibat kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, atau dalam status pemblokiran.

Dengan memastikan status kendaraan sejak awal, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa proses balik nama kendaraan harus dilakukan di Samsat induk, karena memerlukan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan.

Sementara itu, layanan Samsat keliling atau mobile belum dapat melayani penerbitan BPKB.

“Dengan memastikan seluruh persyaratan lengkap dan status kendaraan jelas, proses balik nama akan lebih cepat dan tidak menemui kendala,” tutup Subhan. (MRF/RIW/EPS)

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemko Banjarmasin Sosialisasikan Perda PPA

Banjarmasin – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – DP3A Kota Banjarmasin, melaksanakan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di salah satu hotel, di Banjarmasin, Selasa (28/4). Kegiatan dibuka Kepala DP3A Banjarmasin Muhammad Ramadhan, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3A Banjarmasin Miftah Al Hadir.

“Kita melaksanakan sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkap Ramadhan, kepada sejumlah wartawan.

Ket foto : Kepala DP3A Banjarmasin Muhammad Ramadhan

Sosialisasi ini, lanjutnya, diikuti 100 peserta dari berbagai pihak perlindungan perempuan dan anak di Kota Banjarmasin.

“Keberadaan perda ini untuk memperkuat peranan masyarakat agar turut serta dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kedepannya,” ujar Ramadhan.

Dimana, tambahnya, tujuan kehadiran Perda ini untuk mengenalkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang baru disahkan Pemerintah Kota dan DPRD Banjarmasin, pada November 2025 lalu.

Selama ini, DP3A Kota Banjarmasin terus memaksimalkan layanan mereka, sehingga berdampak pada laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan.

“Meningkatnya laporan tersebut, membuktikan kepercayaan masyarakat kepada DP3A Banjarmasin mengalami peningkatan,” tutur Ramadhan.

Diharapkan, dengan kehadiran Perda PPA ini, dapat lebih memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kota Banjarmasin.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, perempuan, dan anak yang menjadi korban kekerasan agar dapat langsung melapor,” ucap Ramadhan.

Kehadiran Perda PPA ini mendapatkan apresiasi serta dukungan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalimantan Selatan. Seperti yang disampaikan Ketua LPA Kalsel, Nurhikmah.

Nurhikmah mengatakan, hadirnya Perda Nomor 10 Tahun 2025, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Banjarmasin, merupakan hal yang sangat baik.

“LPA Kalsel menyambut baik kehadiran Perda PPA ini,” ungkapnya.

Dimana diyakini, perda ini mampu menghadirkan jawaban atas permasalahan sosial di lingkungan masyarakat, terutama terkait perempuan dan anak.

Kehadiran perda ini juga menjawab perubahan regulasi, sehingga dapat menjawab permasalahan yang belum terakomodir selama ini.

“Perda ini hadir sebagai bentuk pencegahan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya perempuan dan anak di Kota Banjarmasin,” ujar Nurhikmah.

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan PPA ini dilaksanakan selama dua hari, 28 sampai 29 April 2026. (SRI/RIW/EPS)

Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa, Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker), terus memperkuat pembekalan mahasiswa untuk menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin cepat, termasuk transformasi digital, perkembangan kecerdasan buatan (AI), serta peluang kerja baru di sektor green jobs (pekerjaan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi).

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan jabatan bertajuk Future-Proofing Your Career: Navigating the Green Job Wave 2026 yang diikuti mahasiswa dan alumni Polteknaker di Jakarta, Senin (27/4/).

Kegiatan ini menjadi ruang untuk menjembatani dunia pendidikan dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani mengatakan, mahasiswa perlu mempersiapkan diri sejak dini agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.

“Perubahan dunia kerja berlangsung sangat cepat. Mahasiswa perlu membekali diri tidak hanya dengan kemampuan akademik, tetapi juga kemampuan beradaptasi, kreativitas, dan kemauan untuk terus belajar,” ujar Estiarty.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap kebutuhan industri menjadi kunci agar lulusan dapat lebih cepat terserap di pasar kerja.

Menurut Estiarty, Polteknaker selama ini menunjukkan capaian positif dalam menyiapkan lulusan siap kerja, yang tercermin dari tingginya serapan alumni di berbagai sektor industri maupun kewirausahaan.

Seiring perkembangan tersebut, kebutuhan terhadap kompetensi baru juga semakin meningkat. Sejumlah profesi yang banyak dibutuhkan antara lain pengembang perangkat lunak lengkap (full stack engineer), analis data (data scientist), spesialis pemasaran digital, pengelola media sosial, kreator konten, hingga mitra bisnis sumber daya manusia (human resources business partner).

Estiarty menilai, generasi muda perlu memahami bahwa jalur karier ke depan semakin dinamis dan tidak selalu linear.

“Jangan terpaku pada satu pilihan pekerjaan. Peluang baru akan terus muncul seiring perkembangan dunia kerja,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara capaian akademik dan kemampuan praktis yang dibutuhkan industri, seperti adaptasi teknologi, komunikasi, kepemimpinan, kerja sama tim, serta ketahanan dalam menghadapi tantangan kerja.

Sementara itu, Direktur Polteknaker Yoki Yulizar menyampaikan, bahwa perubahan dunia kerja tidak hanya dipengaruhi digitalisasi dan otomatisasi, tetapi juga arah pembangunan berkelanjutan.

“Green economy tidak hanya terkait isu lingkungan, tetapi juga menyangkut daya saing industri dan ketenagakerjaan. Ketika model bisnis berubah, kebutuhan tenaga kerja juga ikut berubah,” ujar Yoki.

Melalui pembekalan tersebut, Kemnaker berharap lulusan Polteknaker semakin siap menghadapi transformasi dunia kerja dan perkembangan green jobs dengan kompetensi yang relevan, adaptif, dan berdaya saing. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Hari Otda ke-30, Gubernur Muhidin Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kinerja Tinggi

Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menerima penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Status Kinerja Tinggi pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 Tahun 2026 yang diselanggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin (27/4) di Jakarta Pusat.

Gubernur Kalsel, Muhidin, menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha bersama 4 (empat) provinsi lainnya yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2025.

Selain itu, juga ada 15 kabupaten, diantaranya Banyuwangi dan Hulu Sungai Selatan (Kalsel), serta sembilan pemerintahan kota, termasuk Kota Tangerang dan Kota Semarang.

Total ada 30 pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten (Pemkab), dan pemerintah kota (Pemkot), menerima penghargaan atas prestasinya berdasar penilaian Kemendagri.

Gubernur, Muhidin menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalsel, menerima penghargaan sebagai satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa

“Alhamdulillah Kalsel masuk dalam lima besar daerah yang menerima penghargaan,” ujar Gubernur Muhidin usai mengikuti upacara.

Selanjutnya, Gubernur mengajak bupati/wali kota se Kalsel, terus melakukan otonomi daerah di tempat masing-masing sebaik-baiknya.

“Mari kita bersama – sama yang akan datang, melaksanakan otonomi daerah di daerah masing – masing dengan sebaik mungkin,” pesan gubernur.

Gubernur juga mengajak para kepala daerah di Kalsel khususnya, terus memberikan dan menghadirkan pelayanan publik setiap saat.

“Jadi kita siap siaga setiap saat untuk melaksanakan kebijakan kita sehari-hari,” pungkas gubernur.

Penghargaan yang diberikan Kemendagri pada peringatan Hari Otda tahun ini, adalah Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dinilai berprestasi tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

Penghargaan lain, National Governance Awards 2026, yaitu apresiasi atas inovasi dan terobosan kepala daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penghargaan Kinerja Tinggi yaitu penghargaan nasional diberikan kepada pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Hari Otda diperingati setiap 25 April, dan tahun ini mengangkat tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, dan bertindak selaku inspektur upacara, Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

Dalam amanatnya, Bima menyampaikan beberapa pesan mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pesan tersebut terkait evaluasi dan juga rencana-rencana konsolidasi untuk menyempurnakan otonomi daerah.

“Ada satu kata yang sangat lekat dengan otonomi daerah. Satu kata yang menjadi roh dari otonomi daerah dibandingkan dengan sistem yang lain, yaitu kewenangan. Kewenangan inilah yang menjadi pembeda antara 30 tahun otonomi daerah dengan era sebelumnya,” ucap Bima.

Menurutnya, Otda adalah proses tanpa henti. Otda juga bukan hal yang statis dan tidak berubah. Dia mengatakan 30 tahun adalah proses untuk terus menyempurnakan, memperbaiki, mengevaluasi Otda melalui konsepsi kewenangan yang lekat dengan Otda.

Bima menegaskan, kewenangan tanpa kemampuan adalah angan-angan. Otda bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawa untuk terus memberikan, menghadirkan pelayanan publik serta membangun pemerintahan yang berintegritas.

“Kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang – wenangan dan operasi tangkap tangan,” pesan Bima. (BIROADPIM-RIW/EPS)

Exit mobile version