Banjarbaru – Pemprov Kalsel melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mempercepat penyusunan revisi Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sekaligus memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan lebih terarah dan berdampak nyata.
Pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, digelar di Ruang Halid Maksum, kantor Bappeda Kalsel, Senin (27/4).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin menegaskan, pembangunan tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah, melainkan memerlukan kolaborasi kuat dengan dunia usaha dan masyarakat.
“Program TJSLP harus kita dorong menjadi instrumen strategis, bukan sekadar kewajiban administratif. Ini penting untuk mendukung pencapaian RPJMD dan juga target pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di Kalimantan Selatan harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem pembangunan daerah, yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti menjelaskan, bahwa revisi regulasi difokuskan pada penguatan integrasi program TJSLP dengan perencanaan pembangunan daerah.
“Melalui revisi ini, kami ingin memastikan program TJSLP benar – benar selaras dengan RKPD dan mampu mendukung pencapaian SDGs, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini proses revisi telah memasuki tahap harmonisasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, guna menghasilkan regulasi yang implementatif dan akuntabel.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kalsel juga mengembangkan sistem digital melalui aplikasi E-Optima TJSLP. Platform ini dilengkapi fitur katalog kebutuhan berbasis spasial, yang memungkinkan perusahaan menyalurkan program CSR secara lebih tepat sasaran dan merata.
“Dengan sistem ini, perusahaan dapat melihat langsung kebutuhan di lapangan, sehingga intervensi yang dilakukan lebih terukur dan berdampak,” tambah Astuti. (SYA/RIW/EPS)

