Banjarbaru – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan klarifikasi terkait isu sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disebut tidak memiliki dokumen lingkungan.
Klarifikasi ini disampaikan, menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah menegaskan, bahwa seluruh IUP yang diterbitkan pada dasarnya telah dilengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan perundang – undangan.
Ia meluruskan, temuan BPK bukan terkait ketiadaan dokumen, melainkan adanya perusahaan yang belum melakukan revisi dokumen lingkungan setelah penambahan area penunjang atau project area.
“Kami melakukan klarifikasi karena berkembang isu bahwa ada IUP yang tidak memiliki AMDAL. Perlu kami tegaskan, izin usaha pertambangan tidak mungkin terbit tanpa dokumen lingkungan,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (23/4).
Menurut Nasrullah, temuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Gubernur Kalimantan Selatan melalui Inspektorat, dan seluruh langkah penanganan telah dijalankan oleh pihaknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kalsel, Gayatri Agustina menjelaskan, bahwa rekomendasi BPK berkaitan dengan penerbitan persetujuan project area yang belum diikuti perubahan persetujuan lingkungan.
Ia menerangkan, project area merupakan area penunjang kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP, seperti kantor operasional, fasilitas pengolahan, maupun tempat penyimpanan bahan bakar.
“Temuannya bukan pada kegiatan produksi, melainkan pada kewajiban administratif, yakni revisi dokumen lingkungan karena adanya penambahan project area. Area ini hanya fasilitas penunjang, bukan area produksi,” jelasnya.
Gayatri menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, pemegang IUP diperbolehkan mengajukan area penunjang di luar wilayah izin.
Namun, perubahan tersebut wajib diikuti dengan revisi dokumen lingkungan serta dimasukkan dalam rencana reklamasi dan rencana pascatambang.
Dari total 136 IUP mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang menjadi kewenangan Dinas ESDM Kalsel, tercatat lima IUP batuan yang belum melakukan revisi persetujuan lingkungan sebagaimana rekomendasi BPK. Seluruh perusahaan tersebut telah diberikan surat peringatan sebagai tindak lanjut.
Dinas ESDM Kalsel juga telah menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Inspektorat dan BPK pada 26 Maret 2026, serta menembuskan laporan tersebut kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada April 2026.
“Semua rekomendasi BPK sudah kami tindak lanjuti dan kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami juga memastikan pemegang IUP memenuhi kewajiban revisi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)

