Banjarbaru – Arah pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru kini memasuki babak baru. Pola lama yang selama puluhan tahun menjadi praktik umum yakni kumpul, angkut, lalu buang ke tempat pemrosesan, akhirnya mulai ditinggalkan. Kini, Banjarbaru bergerak menuju pendekatan yang lebih mendasar, yakni pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya: rumah tangga.
Perubahan ini bukan sekadar program, melainkan arah kebijakan yang ditegaskan melalui Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam sistem persampahan kota, sekaligus menandai pergeseran cara pandang terhadap sampah.
Sampah tidak lagi diposisikan sebagai beban yang harus segera disingkirkan, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara tepat.
Di sejumlah kawasan permukiman, perubahan tersebut mulai terlihat. Warga kini membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah menjadi tiga kategori utama, organik, anorganik yang bernilai daur ulang, dan residu.
Skema sederhana ini menjadi fondasi penting dalam menekan volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus membuka peluang ekonomi melalui bank sampah dan aktivitas daur ulang.
Pemerintah daerah turut memperkuat gerakan ini dengan menghadirkan berbagai sarana pendukung, mulai dari tempat penampungan sementara (TPS), fasilitas TPS 3R, hingga pengembangan bank sampah sebagai bagian dari penguatan ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, pelaku usaha juga didorong untuk mengurangi penggunaan kemasan yang sulit terurai serta bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan.
Namun, di balik seluruh skema tersebut, satu faktor tetap menjadi penentu utama, yakni kesadaran masyarakat. Dan perubahan itu dimulai dari rumah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk menyusun strategi pengelolaan sampah berbasis kesepakatan bersama masyarakat di masing-masing wilayah.
“Pemilahan nantinya difokuskan menjadi dua jenis, yakni organik (sisa dapur atau makanan/sampah basah) dan anorganik. Sampah organik harus diselesaikan dari sumbernya atau di sekitar rumah, misalnya dengan diolah menjadi kompos,” ujarnya, Rabu (8/4).
Ia juga menambahkan, pihaknya mendorong penetapan lokasi percontohan pemilahan sampah di setiap kelurahan dengan target jumlah rumah yang melakukan pengolahan sampah organik di tingkat RT/RW.
“Selain itu, dilakukan identifikasi bersama warga terkait fasilitas pengolahan sampah organik yang akan digunakan di masing – masing wilayah. Persoalan sampah ini merupakan tanggung jawab bersama, tidak bisa diselesaikan oleh DLH saja,” tambahnya.
Untuk itu, Ia mengharapkan kolaborasi dan dukungan dari camat dan lurah sebagai ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, agar dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam mengelola sampah secara mandiri.
“Harapannya, setelah studi tiru di Kelurahan Rorotan, camat dan lurah bersama DLH serta SKPD terkait dapat terus mengedukasi masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah,” katanya.
Salah satu potret nyata pengelolaan sampah dapat dilihat di RT 33 RW 07 Kelurahan Syamsudin Noor. Selama delapan bulan terakhir, warga secara konsisten menjalankan program “Markisa” (Mari Kita Sedekah Sampah). Setiap Minggu pagi, sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dikumpulkan, dipilah, dan dikelola melalui bank sampah warga.
Sementara itu, sampah organik tidak lagi dibuang, melainkan diolah melalui sumur komposter yang ditempatkan di lingkungan permukiman.
Setiap sampah yang masuk bahkan dicatat secara sistematis untuk mengetahui volume sampah yang berhasil ditekan agar tidak berakhir di TPS.
Pendekatan ini menjadikan pengelolaan sampah tidak sekadar aktivitas lingkungan, tetapi juga berbasis data. Dari pencatatan tersebut, warga dapat menghitung kebutuhan fasilitas secara lebih akurat.
Bahkan, satu sumur komposter diperkirakan mampu menampung hingga satu ton sampah organik.
Dengan pola ini, alur pengelolaan sampah menjadi lebih jelas: sampah organik diolah, anorganik dimanfaatkan kembali, dan hanya residu yang dibuang ke TPA.
Gerakan serupa juga mulai berkembang di Kelurahan Mentaos. Di wilayah RW 04, empat RT telah ditetapkan sebagai kawasan percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Program ini mencakup pembangunan komposter komunal, penyediaan sepuluh titik tong organik, serta pelibatan sekitar 20 relawan lingkungan yang aktif mengedukasi warga melalui praktik pengolahan sampah rumah tangga dengan metode ember tumpuk.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru, tidak lagi berjalan sporadis, melainkan mulai bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur, terencana, dan berkelanjutan.
Di titik inilah peran RT menjadi sangat krusial. Ke depan, setiap RT di Banjarbaru didorong untuk menyusun roadmap pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
Perencanaan ini penting agar gerakan pengelolaan sampah tidak berhenti sebagai kegiatan insidental, tetapi berkembang menjadi sistem yang berkelanjutan dan terukur.
Setiap lingkungan memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari jumlah kepala keluarga, kepadatan permukiman, pola konsumsi masyarakat, hingga kedekatan dengan fasilitas pengolahan sampah. Oleh karena itu, pendekatan yang diterapkan tidak dapat diseragamkan.
RT didorong untuk merancang langkahnya sendiri, mulai dari menghitung kebutuhan komposter, menentukan titik pengumpulan sampah, merancang pola pengangkutan, hingga menyiapkan para penggerak utama di wilayahnya.
Roadmap tersebut setidaknya memuat tahapan yang jelas, mulai dari edukasi warga, penyediaan sarana, pembentukan relawan lingkungan, hingga penguatan kelembagaan melalui bank sampah atau unit pengelola di tingkat masyarakat.
Peran RW dan kelurahan menjadi penting sebagai penguat kebijakan, memastikan setiap RT bergerak dalam arah yang sama, sekaligus memberi ruang inovasi sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Banjarbaru kini berada pada fase penting, dari sekadar membangun kesadaran menuju pembentukan sistem pengelolaan sampah kota yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, sistem tersebut bertumpu pada simpul terkecil kehidupan masyarakat, yakni RT.
Jika setiap RT mampu menyusun dan menjalankan roadmap pengelolaan sampahnya, maka transformasi kota bukan lagi sekadar harapan, melainkan gerakan nyata yang tumbuh dari rumah, digerakkan warga, dan bersama-sama mewujudkan Banjarbaru yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (PemkoBanjarbaru-BDR/RIW/EPS)

