Jakarta – Komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang benar – benar menyentuh kebutuhan masyarakat terus ditunjukkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), yang kini memasuki tahap pendalaman substansi yang lebih komprehensif.
Langkah strategis itu diwujudkan melalui konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, baru-baru tadi. Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, bersama jajaran anggota pansus, dan diterima Koordinator Hubungan Komersial, Ayhi Ruhiyat.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin mengatakan, konsultasi ini tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi juga ruang sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam memperkuat implementasi TJSLP di sektor strategis seperti pertambangan.
Fokus utama pembahasan mencakup penguatan aspek Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang dinilai menjadi jantung dari pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Revisi perda menjadi langkah mendesak seiring dinamika pembangunan dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap peran perusahaan. Mengingat,
Perda yang lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Menurut Agus, selama ini implementasi CSR masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, revisi perda diarahkan untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, progresif, dan berorientasi pada dampak.
Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah pola distribusi manfaat CSR yang selama ini dikenal dengan konsep ring 1, ring 2, dan ring 3.
“Selama ini manfaat CSR lebih banyak terfokus di wilayah ring 1. Padahal dampak aktivitas perusahaan, baik sosial maupun lingkungan, juga dirasakan oleh wilayah di luar itu. Kita ingin ada keadilan distribusi, sehingga masyarakat di ring 2 dan ring 3 juga merasakan manfaat yang proporsional,” tegasnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, ke depan DPRD Kalsel mendorong adanya formulasi kebijakan yang tidak hanya berbasis wilayah administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak nyata yang ditimbulkan oleh operasional perusahaan.
Sehingga, konsultasi ini, semakin memperkaya perspektif dalam menyusun Raperda TJSLP yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.
“Regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam mendorong perusahaan untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/APR)

