Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menegaskan perannya sebagai jembatan aspirasi masyarakat, dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat bersama pelaku usaha transportasi sungai dan danau.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Ismail Abdullah ini, mengangkat isu strategis terkait rencana penerapan regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan, yakni Peraturan Nomor IM 3 Tahun 2025, tentang Perizinan Usaha Perkapalan Sungai, belum lama tadi.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dihadiri unsur Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Ditpolairud dan Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalsel-Teng.
Ketua Ikasuda Kalsel-Teng, Amir Mahmud
menyampaikan sejumlah keberatan, terhadap substansi regulasi yang dinilai berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha, khususnya sektor kecil dan menengah.
Dimana, aturan baru tersebut berpotensi memunculkan beban administratif yang lebih kompleks serta peningkatan biaya operasional. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha transportasi sungai yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas dan ekonomi masyarakat di kawasan daerah aliran sungai.
“Kami menilai implementasi regulasi tanpa penyesuaian terhadap kondisi lapangan dapat menghambat aktivitas distribusi barang dan jasa, yang pada akhirnya berimbas pada stabilitas ekonomi masyarakat Banua,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menegaskan, bahwa DPRD Kalsel akan mengambil peran aktif dalam menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah pusat, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada masyarakat.
“Kita sangat mengapresiasi masukan dari IKASUDA. Regulasi tentu penting sebagai instrumen penataan, namun harus tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai kebijakan justru membebani pelaku usaha kecil dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Supian HK mengatakan, DPRD Kalsel juga mendorong adanya evaluasi dan kajian ulang terhadap regulasi tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga instansi terkait lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memfasilitasi dan meneruskan aspirasi ini kepada pemerintah pusat agar ada ruang dialog dan penyempurnaan regulasi.
“Kebijakan yang lahir nantinya benar-benar solutif, adil, dan tidak menghambat aktivitas transportasi sungai yang menjadi ciri khas Kalimantan Selatan,” harapnya.
Lebih lanjut Supian HK menambahkan, melalui RDP ini, DPRD Kalsel kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan publik agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor transportasi sungai sebagai salah satu identitas sekaligus penggerak ekonomi daerah.
“Dengan adanya ruang dialog yang terbuka, diharapkan regulasi yang akan diterapkan nantinya mampu menghadirkan keseimbangan antara aspek penataan, keselamatan, dan keberlangsungan usaha, agar memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

