Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), untuk memastikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Pembahasan tersebut dilaksanakan pada rapat Pansus II bersama mitra kerja, pada Rabu (4/3) di ruang rapat Komisi III. Diantara mitra kerja yang hadir, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Supriati Astuti dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia menyampaikan, pembahasan raperda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan riil daerah saat ini.
Perubahan perda ini bukan sekadar revisi normatif, tetapi upaya memperkuat tata kelola CSR agar lebih transparan, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin fokuskan penyamaan persepsi terhadap kerangka regulasi yang tengah disusun, bukan sekadar revisi normatif, tetapi upaya memperkuat tata kelola CSR agar lebih transparan, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Agus menegaskan, selama ini pelaksanaan CSR masih berjalan dengan pendekatan masing-masing perusahaan. Sehingga, diperlukan penguatan regulasi agar program yang dijalankan lebih terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Pansus II mendorong adanya mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara perusahaan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Setiap pogram CSR jangan sampai tumpang tindih, melainkan saling melengkapi dengan program pemerintah,” katanya.
Agus menambahkan, Pansus II juga menggarisbawahi pentingnya pemetaan kebutuhan prioritas masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup.
Regulasi yang baru nantinya mampu mengatur pelaporan, monitoring, dan evaluasi program CSR secara lebih sistematis.
“Langkah ini dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dapat mengetahui kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan daerah, dalam membangun Kalimantan Selatan yang lebih sejahtera, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

